
Catatan: Artikel ini merupakan rangkuman dan analisis komparatif atas dokumen/fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid serta penjelasan resmi dan sumber sekunder yang dicantumkan pada bagian rujukan. Artikel ini bukan fatwa baru dan bukan pengganti naskah resmi. Untuk penetapan hukum, penelitian, dan pengutipan akademik, naskah Fatwa/Tanya Jawab Agama 2021 dan Fatwa 02 Tahun 2026 tetap ditempatkan sebagai sumber utama; berita Muhammadiyah/UMY dipakai untuk menjelaskan konteks dan sosialisasi, sedangkan Hukumonline dan Indodax diperlakukan sebagai sumber sekunder.
Perkembangan aset kripto memperlihatkan bagaimana persoalan fikih muamalah dapat berubah ketika teknologi, jenis aset, fungsi ekonomi, bentuk transaksi, dan regulasi berkembang. Konteks aktual Muhammadiyah juga menunjukkan pentingnya ketepatan klasifikasi objek: pada 19 September 2026 diselenggarakan Grand Launching Mentari Bayt Coin (MBC) Muhammadiyah (dokumentasi Facebook Reel). Namun, MBC tidak boleh serta-merta disamakan dengan aset kripto hanya karena memakai kata โCoinโ; publikasi resmi Muhammadiyah tentang peluncurannya menjelaskan MBC sebagai wadah penjualan, cicilan, dan tabungan emas. Pembedaan ini justru menegaskan pentingnya memahami objek ekonomi secara tepat sebelum menetapkan hukumnya. Dalam kerangka yang sama, pembahasan Hukum Cryptocurrency yang disidangkan pada 12 November 2021 dan kemudian dipublikasikan pada awal 2022 menilai cryptocurrency terutama dari dua fungsi yang saat itu menonjol: sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar. Fatwa 02 Tahun 2026 tentang Kripto sebagai Aset Keuangan Digital menggunakan kerangka yang lebih terperinci: lebih dahulu menilai apakah suatu aset digital dapat dikategorikan sebagai harta bernilai (mฤl mutaqawwam), lalu menilai utilitas objek, mekanisme transaksi, risiko, dan kepatuhan hukumnya.
Karena itu, membaca perkembangan tersebut hanya dengan rumus singkat โdulu haram, sekarang halalโ akan menghilangkan konteks penting. Penjelasan resmi Muhammadiyah pada Juli 2026 menyebut bahwa perubahan kajian tidak terjadi tiba-tiba: ekosistem kripto berkembang dari identifikasi yang kuat dengan cryptocurrency/Bitcoin menuju beragam aset digital dengan fungsi berbeda, pengetahuan tentang teknologi dan fikihnya semakin matang, dan ekosistem regulasi juga berubah. Jadi, perubahan 2026 bukan penghapusan larangan riba, gharar, maysir, penipuan, manipulasi, dan kemudaratan, melainkan perubahan cara memahami objek hukum sekaligus penyaringan yang lebih rinci terhadap utilitas, akad, mekanisme perdagangan, risiko, dan legalitas.
Garis besarnya: pembahasan 2021 memberi penilaian umum terhadap cryptocurrency sebagaimana dipahami dan dipraktikkan saat itu sebagai investasi dan alat tukar. Fatwa 2026 memperluas objek kajian menjadi aset kripto sebagai kategori aset digital, lalu membedakan status aset dari mekanisme transaksi dan fungsi penggunaannya. Kebolehannya bersifat mubah muqayyad, sehingga dapat berubah menjadi terlarang apabila syarat objek atau transaksinya dilanggar.
1. Fatwa/Tanya Jawab Agama 2021: Fokus pada Spekulasi, Gharar, Maysir, dan Alat Tukar
Pembahasan Hukum Cryptocurrency disidangkan pada 7 Rabiulakhir 1443 H/12 November 2021 M dan dipublikasikan dalam konteks awal 2022. Penjelasan resmi Muhammadiyah tanggal 18 Januari 2022 menegaskan bahwa Majelis Tarjih melihat mata uang kripto dari dua sisi: sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar. Kerangka penilaiannya merujuk Etika Bisnis Muhammadiyah yang menempatkan akidah, syariat, akhlak, kemaslahatan, serta pencegahan gharar dan maysir sebagai tolok ukur kegiatan bisnis.
Sebagai investasi, pembahasan 2021 menyoroti sifat spekulatif yang sangat kentara, volatilitas Bitcoin yang dinilai tidak wajar, serta gharar. Penjelasan resmi saat itu juga menyebut Bitcoin sebagai angka digital tanpa underlying asset seperti emas atau barang berharga lain. Sebagai alat tukar, hukum asal muamalah diakui boleh, tetapi Majelis Tarjih menambahkan pertimbangan sadd al-ลผarฤซโah: alat tukar semestinya diterima masyarakat dan disahkan negara melalui otoritas resmi, dengan perlindungan konsumen yang memadai. Dalam konteks Indonesia, cryptocurrency tidak memenuhi kedudukan sebagai alat pembayaran resmi.
Dalil larangan gharar
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ููุงูู: ููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุนููู ุจูููุนู ุงููุญูุตูุงุฉู ููุนููู ุจูููุนู ุงููุบูุฑูุฑู
โDari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah saw. melarang jual beli dengan lemparan kerikil dan jual beli gharar.โ HR. Muslim.
Hadis ini menjadi landasan penting dalam fatwa 2021 untuk menolak transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau ketidakpastian berlebihan sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak. Dalam konteks investasi kripto yang dibahas saat itu, tingginya volatilitas dan dominannya spekulasi dipandang tidak memenuhi tolok ukur kepastian yang wajar dalam muamalah.
Dalil larangan maysir
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุฅููููู ูุง ุงููุฎูู ูุฑู ููุงููู ูููุณูุฑู ููุงููุฃูููุตูุงุจู ููุงููุฃูุฒูููุงู ู ุฑูุฌูุณู ู ููู ุนูู ููู ุงูุดููููุทูุงูู ููุงุฌูุชูููุจูููู ููุนููููููู ู ุชูููููุญูููู
โWahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.โ QS. al-Mฤโidah [5]: 90.
Dengan demikian, dasar penilaian 2021 bukan semata-mata โharga bisa turunโ, melainkan gabungan beberapa unsur sebagaimana dirumuskan pada saat itu: spekulasi yang sangat kuat, volatilitas, gharar, potensi maysir, persoalan underlying asset, legitimasi alat pembayaran, ketiadaan otoritas resmi yang bertanggung jawab atas mata uang tersebut, dan perlindungan konsumen. Rangkaian pertimbangan itu membawa Majelis Tarjih pada kesimpulan hukum yang tegas.
Pokok ketentuan pembahasan Hukum Cryptocurrency tahun 2021: โPenggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar adalah haram.โ
2. Fatwa 02 Tahun 2026: Kripto sebagai Mฤl Mutaqawwam dan Kebolehan yang Muqayyad
Fatwa 02 Tahun 2026, bertanggal 15 Ramadan 1447 H/4 Maret 2026 M, memulai analisis dari pertanyaan yang lebih spesifik: apakah aset kripto dapat memenuhi kriteria mฤl mutaqawwam, yaitu harta yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan secara sah menurut syariat. Publikasi resmi Muhammadiyah pada 5 Maret 2026 menjelaskan bahwa kripto diperlakukan sebagai komoditas bernilai yang wujudnya digital; fatwa kemudian menelaah definisi harta dalam fikih, utilitas, kemampuan untuk dikuasai dan disimpan, serta nilai ekonomi yang diakui secara sosial.
Atas dasar itu, suatu aset kripto dapat memenuhi kriteria harta apabila mempunyai manfaat yang sah, dapat dimiliki/dikuasai dan disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi. Hukum asal muamalah kemudian menjadi titik awal: boleh sampai terdapat unsur yang mengharamkannya. Namun kebolehan ini ditegaskan sebagai mubah muqayyad, yakni kebolehan yang terikat syarat. Istilah โmubah muqayyadโ berarti status boleh tidak melekat tanpa syarat pada setiap token dan setiap transaksi; ia dapat berubah menjadi haram apabila objek atau mekanismenya melanggar prinsip syariah.
Syarat pertama: objek dan utilitas harus dibenarkan
Dari sisi objek, aset kripto tidak boleh terkait aktivitas yang diharamkan, seperti perjudian digital, pornografi, pasar gelap, bisnis yang haram, atau skema Ponzi/piramida. Aset juga harus mempunyai utilitas atau manfaat yang dapat dibenarkan dan tidak berhenti pada spekulasi murni. Penjelasan resmi Juli 2026 memberi contoh ragam aset yang kini lebih luasโseperti utility token, stablecoin, NFT, dan tokenisasi real world assetsโuntuk menunjukkan bahwa โaset kriptoโ tidak identik dengan satu jenis cryptocurrency. Sementara itu, meme coin disebut sebagai kategori yang patut diwaspadai karena umumnya lemah utilitas dan rentan manipulasi; hal itu bukan berarti setiap aset yang diberi label meme coin otomatis diputuskan dengan satu hukum tanpa pemeriksaan objek dan praktiknya.
ููุชูุนูุงูููููุง ุนูููู ุงููุจูุฑูู ููุงูุชููููููููฐ ููููุง ุชูุนูุงูููููุง ุนูููู ุงููุฅูุซูู ู ููุงููุนูุฏูููุงูู
โTolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.โ QS. al-Mฤโidah [5]: 2, bagian ayat yang dikutip dalam fatwa.
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ููุง ุชูุฃููููููุง ุฃูู ูููุงููููู ู ุจูููููููู ู ุจูุงููุจูุงุทููู ุฅููููุง ุฃููู ุชูููููู ุชูุฌูุงุฑูุฉู ุนููู ุชูุฑูุงุถู ู ูููููู ู
โWahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.โ QS. al-Nisฤโ [4]: 29, bagian ayat yang dikutip dalam fatwa.
Syarat kedua: mekanisme transaksi harus bebas dari skema terlarang
Perbedaan paling menonjol dari fatwa 2026 adalah pemisahan antara keabsahan aset dan keabsahan mekanisme transaksinya. Suatu token yang memenuhi kriteria objek tidak otomatis membenarkan semua cara memperdagangkannya. Penjelasan fatwa merinci larangan terhadap perdagangan derivatif/berjangka (futures) dalam bentuk yang dijelaskan, margin atau leverage berbasis utang berbunga, manipulasi pasar seperti pump and dump, short selling, serta pengambilan manfaat tetap dari pinjaman yang termasuk riba. Hukumonline, dengan mengutip Ketua Majelis Tarjih, juga menegaskan bahwa short selling dipandang terlarang baik pada pasar berjangka maupun spot ketika berarti menjual aset yang belum dimiliki.
ููุฃูุญูููู ุงูููููู ุงููุจูููุนู ููุญูุฑููู ู ุงูุฑููุจูุง
โPadahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.โ QS. al-Baqarah [2]: 275, bagian ayat yang dikutip dalam fatwa.
ููุนููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุขูููู ุงูุฑููุจูุง ููู ูุคููููููู ููููุงุชูุจููู ููุดูุงููุฏููููู ููููุงูู ููู ู ุณูููุงุกู
โRasulullah saw. melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulisnya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, โMereka semua sama (dalam dosa).โโ HR. Muslim.
ููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุนููู ุงููููุฌูุดู
โNabi saw. melarang praktik najsy.โ HR. al-Bukhari dan Muslim.
ููุง ุชูุจูุนู ู ูุง ููููุณู ุนูููุฏููู
โJanganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu.โ HR. al-Tirmiลผฤซ.
ููุง ููุญูููู ุณููููู ููุจูููุนู
โTidak halal menggabungkan utang piutang dengan jual beli.โ HR. Abu Dawud dan al-Tirmiลผฤซ.
Dalil-dalil tersebut dipakai dalam fatwa 2026 untuk menunjukkan bahwa kebolehan suatu aset digital tidak dapat dipisahkan dari struktur akad dan sumber keuntungan. Keuntungan yang muncul dari transaksi jual beli aset yang sah harus dibedakan dari keuntungan yang berasal dari bunga pinjaman, manipulasi harga, jual kosong, atau mekanisme yang tidak memenuhi ketentuan serah terima.
Airdrop, literasi, dan regulasi
Fatwa 2026 juga membahas airdrop. Pada dasarnya, pemberian aset secara cuma-cuma atau sebagai imbalan aktivitas promosi dapat diposisikan sebagai hibah atau juโฤlah, selama tidak mensyaratkan perbuatan batil, tidak menjadi sarana aktivitas haram, dan tidak menyembunyikan struktur pinjaman yang menghasilkan manfaat terlarang. Fatwa juga menekankan literasi finansial dan riset mandiri (Do Your Own Research) karena volatilitas tinggi dan kompleksitas produk dapat menimbulkan kemudaratan bila investor tidak memahami objek, mekanisme, serta risikonya.
Dari sisi kepatuhan hukum, transaksi harus dilakukan melalui penyelenggara resmi dan mengikuti pengawasan otoritas yang berwenang. Publikasi resmi Muhammadiyah Maret 2026 membedakan dua kedudukan hukum positif: kripto tidak boleh dipakai sebagai alat pembayaran di Indonesia karena Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah, tetapi kripto diakui dalam rezim aset/inovasi sektor keuangan dan investasi digital. Karena itu, legalitas sebagai aset tidak boleh disamakan dengan legalitas sebagai mata uang atau alat pembayaran.
Pokok ketentuan Fatwa 02 Tahun 2026: aset kripto dapat dipandang sebagai mฤl mutaqawwam dan hukum asal transaksinya mubah secara bersyarat. Kebolehannya bergantung pada keabsahan objek, utilitas yang dibenarkan, mekanisme yang bebas dari riba, gharar, maysir, penipuan dan manipulasi, serta kepatuhan terhadap regulasi. Kripto tetap tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.




