Artikel

Ijtihad : Larangan Bagi yang Tak Paham Bahasa Arab

​Ijtihad, sebagai proses penalaran hukum yang kompleks untuk menyimpulkan hukum syariat, bukanlah ranah bagi setiap orang. Ia memiliki prasyarat ketat, dan yang paling krusial adalah penguasaan bahasa Arab yang mendalam.
Para ulama dari berbagai mazhab telah memperingatkan bahwa ijtihad tanpa bekal bahasa Arab tidak hanya tidak sah, tetapi juga sangat berbahaya, bahkan bisa dianggap sebagai “ijtihad orang bodoh”.
​Al-Qur’an dan hadis, dua sumber utama hukum Islam, diturunkan dalam bahasa Arab yang memiliki keunikan dan kedalaman makna. Oleh karena itu, memahami teks-teks ini secara harfiah saja tidak cukup; diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai disiplin ilmu bahasa Arab, seperti:
Nahwu (Sintaksis):
Memahami struktur kalimat Arab sangat penting. Perubahan pada harakat (vokal) atau posisi kata dapat mengubah makna secara drastis. Sebagai contoh, perbedaan membaca kata “arjulakum” (kaki kalian) dalam ayat wudu’ bisa berarti membasuh atau mengusap.
Sharaf (Morfologi):
Ilmu ini mempelajari pembentukan dan perubahan kata. Memahami asal-usul kata dan bentuk turunannya dapat membantu menentukan makna yang tepat dalam konteks tertentu.
Balaghah (Retorika):
Al-Qur’an dan hadis kaya akan gaya bahasa retoris, seperti metafora, kiasan, dan majas. Tanpa ilmu balaghah, seorang mujtahid bisa terjebak dalam penafsiran harfiah yang keliru. Contohnya, menafsirkan hadis “mata Allah” secara harfiah akan mengarah pada paham yang keliru.
Lughah (Leksikologi):
Memahami makna asli kata-kata pada saat wahyu diturunkan adalah krusial. Kata yang sama bisa memiliki makna berbeda di era yang berbeda.
Sejarah mencatat banyak ulama besar yang dengan tegas melarang ijtihad tanpa ilmu. Mereka memandang ijtihad semacam itu sebagai tindakan yang melampaui batas dan bisa merusak syariat. ​Imam al-Ghazali dalam Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul menegaskan bahwa syarat-syarat bagi seorang mujtahid sangatlah berat, dan salah satunya adalah “mengetahui bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya secara mendalam.” Beliau juga menyatakan bahwa orang yang tidak menguasai bahasa Arab tidak mungkin bisa memahami teks Al-Qur’an dan hadis dengan benar, karena pemahaman terhadap teks adalah dasar dari ijtihad.
​Imam as-Shatibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa syariat Islam tidak dapat dipahami dengan sempurna tanpa menguasai bahasa Arab. Ia bahkan menyebutkan bahwa Al-Qur’an memiliki keajaiban kebahasaan yang menuntut pemahaman yang sangat mendalam untuk menyingkap makna-makna tersembunyi, dan ijtihad tanpa pemahaman tersebut adalah ijtihad batil.
Larangan ijtihad tanpa ilmu, termasuk tanpa penguasaan bahasa Arab, memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan hadis, di antaranya adalah firman Allah berikut: ​”Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36)
Ayat ini adalah peringatan tegas agar manusia tidak berbicara atau bertindak tanpa dasar ilmu yang kokoh. Seorang yang berijtihad tanpa memahami bahasa sumber hukum sama saja dengan berbicara tentang sesuatu yang tidak ia ketahui, dan ini akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Hadis Rasulullah SAW: ​”Barang siapa berfatwa tanpa ilmu, maka dosanya ditanggung oleh orang yang memfatwainya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini secara langsung mengaitkan fatwa (hasil dari ijtihad) dengan ilmu. Ijtihad tanpa ilmu bahasa Arab, yang merupakan alat utama untuk memahami sumber hukum, secara otomatis termasuk dalam kategori ini. Fatwa yang dikeluarkan dalam kondisi seperti ini akan melahirkan dosa, bukan pahala.
Kesimpulan
Pada akhirnya, ijtihad bukanlah arena untuk coba-coba. Ia adalah sebuah tanggung jawab besar yang hanya bisa diemban oleh orang-orang yang memenuhi syarat, terutama dalam penguasaan bahasa Arab.
Larangan ijtihad bagi mereka yang tidak menguasai bahasa ini adalah sebuah keharusan demi menjaga kemurnian syariat Islam dan menghindari kekacauan hukum. Peringatan para ulama dan dalil syariat adalah bukti nyata bahwa ijtihad tanpa ilmu adalah jalan menuju kesesatan, bukan kebenaran.
(KH. Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc, M.M, Anggota Majelis Tablig PWM dan Pengasuh Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung)

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Back to top button