
Pendahuluan
Ibadah kurban (al-udhแธฅiyah) merupakan salah satu syiar Islam yang sangat ditekankan, khususnya bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan finansial. Kurban bukan hanya memiliki dimensi ritual, tetapi juga sosial, karena dagingnya dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat luas. Namun, muncul pertanyaan fiqh yang cukup penting: apakah boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia?
Persoalan ini menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama empat mazhab. Sebagian membolehkan, sebagian melarang, dan sebagian lagi membolehkan dengan syarat tertentu. Tulisan singkat ini akan menguraikan pandangan mazhab-mazhab besar Islam, dalil yang mereka gunakan, serta analisis komparatif untuk memahami posisi hukum berkurban atas nama mayat.
Pandangan Mazhab Syafiโi
Mazhab Syafiโi dikenal dengan ketegasannya dalam masalah ibadah yang membutuhkan niat dan izin dari pelakunya. Dalam al-Fiqh al-Islฤmฤซ wa Adillatuh disebutkan:
ูุงู ุงูุดุงูุนูุฉ: ูุง ูุถุญู ุนู ุงูุบูุฑ ุจุบูุฑ ุฅุฐููุ ููุง ุนู ู ูุช ุฅู ูู ููุต ุจูุงุ ููููู ุชุนุงูู: {ูุฃู ููุณ ููุฅูุณุงู ุฅูุง ู ุง ุณุนู} [ุงููุฌู :39]. ูุฅู ุฃูุตู ุจูุง ุฌุงุฒุ ูุจุฅูุตุงุฆู ุชูุน ูู.
Artinya, menurut Syafiโiyah tidak boleh berkurban atas nama orang lain tanpa izinnya, dan tidak boleh atas nama orang yang sudah meninggal jika ia tidak berwasiat. Dalil yang digunakan adalah firman Allah: โDan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang diusahakannyaโ (QS. al-Najm: 39).
Jika seseorang berwasiat untuk berkurban, maka hukumnya boleh, dan pahala kurban akan sampai kepadanya. Namun, seluruh hasil kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin, dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban maupun orang kaya lainnya, karena mustahil mendapatkan izin dari orang yang sudah meninggal untuk makan darinya.
Dalam Asnฤ al-Maแนญฤlib ditegaskan:
ููุง ุชุถุญูุฉ ุนู ุงูุบูุฑ ุจุบูุฑ ุฅุฐูู ููุง ุนู ู ูุช ุฅู ูู ููุต ุจูุง ุนูู ุงูุฃุตู ูู ุงูุนุจุงุฏุงุช.
Tidak boleh berkurban atas nama orang lain tanpa izin, dan tidak boleh atas nama orang yang meninggal jika tidak ada wasiat, sesuai dengan kaidah umum dalam ibadah.
Dengan demikian, posisi Syafiโiyah adalah melarang berkurban atas nama orang lain tanpa izinnya, dan melarang berkurban atas nama mayat kecuali jika ada wasiat.
Pandangan Mazhab Maliki
Mazhab Maliki mengambil posisi yang lebih moderat. Dalam al-Fiqh al-Islฤmฤซ wa Adillatuh disebutkan:
ููุฑู ูุนููุง ุนู ู ูุช ุฅู ูู ููู ุนูููุง ูุจู ู ูุชูุ ูุฅู ุนูููุง ุจุบูุฑ ุงููุฐุฑุ ูุฏุจ ูููุงุฑุซ ุฅููุงุฐูุง.
Artinya, dimakruhkan berkurban atas nama orang yang meninggal jika ia tidak menentukan hewan kurban sebelum wafat. Jika ia telah menentukan hewan kurban (meskipun bukan karena nadzar), maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakannya.
Dalam al-Mawsลซโah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juga ditegaskan bahwa Malikiyah membolehkan kurban atas nama mayat, tetapi dengan disertai karฤhah (makruh). Mereka beralasan bahwa kematian tidak menghalangi seseorang untuk didekatkan dengan amal ibadah, sebagaimana halnya sedekah dan haji.
Dengan demikian, posisi Maliki adalah boleh dengan makruh, kecuali jika hewan kurban sudah ditentukan sebelum wafat, maka dianjurkan ahli waris melaksanakannya.
Pandangan Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi lebih longgar dalam masalah ini. Mereka membolehkan berkurban atas nama orang yang meninggal, dan perlakuannya sama seperti kurban orang hidup: sebagian dimakan, sebagian disedekahkan, dan pahala untuk orang yang meninggal.
Namun, ada catatan khusus: menurut Hanafiyah, haram memakan daging kurban yang dilakukan atas nama orang meninggal jika itu berdasarkan perintahnya. Artinya, jika mayat berwasiat agar dilakukan kurban, maka ahli waris tidak boleh memakan dagingnya, karena kurban tersebut dianggap sebagai ibadah murni untuk mendekatkan diri kepada Allah atas nama si mayat.
Pandangan Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali sejalan dengan Hanafi dalam hal kebolehan. Mereka membolehkan kurban atas nama orang yang meninggal, dan perlakuannya sama seperti kurban orang hidup: sebagian dimakan, sebagian disedekahkan, dan pahala untuk orang yang meninggal.
Hanabilah tidak memberikan catatan khusus seperti Hanafiyah. Dengan demikian, posisi Hanbali adalah boleh secara mutlak, baik dengan wasiat maupun tanpa wasiat, selama kurban dilakukan dari harta orang lain (ahli waris atau kerabat).
Apa yang dikemukakan di atas lebih lengkapnya kita kutip dari teks al-Mausuโah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:
ุงูุชููุถูุญูููุฉู ุนููู ุงููู ููููุชู :
66 – ุฅูุฐูุง ุฃูููุตูู ุงููู ููููุชู ุจูุงูุชููุถูุญูููุฉู ุนููููู ุ ุฃููู ูููููู ููููููุงย ย ย ููุฐููููู ุฌูุงุฒู ุจูุงูุงูุชููููุงูู . ููุฅููู ููุงููุชู ููุงุฌูุจูุฉู ุจูุงููููุฐูุฑู ููุบูููุฑููู ููุฌูุจู ุนูููู ุงููููุงุฑูุซู ุฅูููููุงุฐู ุฐููููู . ุฃูู ููุง ุฅูุฐูุง ููู ู ูููุตู ุจูููุง ููุฃูุฑูุงุฏู ุงููููุงุฑูุซู ุฃููู ุบูููุฑููู ุฃููู ููุถูุญูููู ุนููููู ู ููู ู ูุงู ููููุณููู ุ ููุฐูููุจู ุงููุญููููููููุฉู ููุงููู ูุงูููููููุฉู ููุงููุญูููุงุจูููุฉู ุฅูููู ุฌูููุงุฒู ุงูุชููุถูุญูููุฉู ุนููููู ุ ุฅููุงูู ุฃูููู ุงููู ูุงูููููููุฉู ุฃูุฌูุงุฒููุง ุฐููููู ู ูุนู ุงููููุฑูุงููุฉู . ููุฅููููู ูุง ุฃูุฌูุงุฒูููู ูุฃููููู ุงููู ูููุชู ูุงู ููู ูููุนู ุงูุชููููุฑููุจู ุนููู ุงููู ููููุชู ููู ูุง ููู ุงูุตููุฏูููุฉู ููุงููุญูุฌูู .
ููููุฏู ุตูุญูู ุฃูููู ุฑูุณููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุถูุญููู ุจูููุจูุดููููู ุฃูุญูุฏูููู ูุง ุนููู ููููุณููู ุ ููุงูุขูุฎูุฑู ุนูู ูููู ููู ู ููุถูุญูู ู ููู ุฃูู ููุชููู . (1) ููุนูููู ููุฐูุง ูููู ุงุดูุชูุฑููู ุณูุจูุนูุฉู ููู ุจูุฏูููุฉู ููู ูุงุชู ุฃูุญูุฏูููู ู ููุจูู ุงูุฐููุจูุญู ุ ููููุงู ููุฑูุซูุชููู – ููููุงูููุง ุจูุงููุบูููู – ุงุฐูุจูุญููุง ุนููููู ุ ุฌูุงุฒู ุฐููููู . ููุฐูููุจู ุงูุดููุงููุนููููุฉู ุฅูููู ุฃูููู ุงูุฐููุจูุญู ุนููู ุงููู ููููุชู ูุงู ููุฌููุฒู ุจูุบูููุฑู ููุตููููุฉู ุฃููู ูููููู . (2) )ุงูู ูุณูุนุฉ ุงูููููุฉ ุงููููุชูุฉ (5/ 106)
Terjemahan:
Berkurban untuk mayyit
66 โ Jika orang yang meninggal berwasiat agar dilakukan kurban untuknya, atau ia mewakafkan sesuatu untuk tujuan itu, maka hukumnya boleh menurut kesepakatan ulama. Jika kurban tersebut wajib karena nadzar atau sebab lain, maka wajib bagi ahli waris untuk melaksanakannya.
Adapun jika ia tidak berwasiat, lalu ahli waris atau orang lain ingin berkurban untuknya dari harta mereka sendiri, maka menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah hukumnya boleh. Namun, Malikiyah membolehkan dengan disertai makruh. Mereka membolehkan karena kematian tidak menghalangi seseorang untuk didekatkan dengan amal ibadah, sebagaimana halnya sedekah dan haji.
Telah sahih bahwa Rasulullah ๏ทบ berkurban dengan dua ekor kambing: satu untuk dirinya sendiri, dan satu lagi untuk orang-orang dari umatnya yang tidak berkurban. Berdasarkan hal ini, jika tujuh orang bersama-sama membeli seekor unta untuk kurban, lalu salah seorang di antara mereka meninggal sebelum penyembelihan, kemudian para ahli warisnya yang sudah baligh berkata: โSembelihlah atas namanya,โ maka hal itu boleh dilakukan.
Sedangkan ulama Syafiโiyah berpendapat bahwa berkurban atas nama orang yang meninggal tidak boleh kecuali jika ada wasiat atau wakaf.
Bagaimana dengan pandangan Muhammadiyah? Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak masyruโ (tidak diperbolehkan), kecuali jika orang tersebut semasa hidupnya telah bernadzar atau berwasiat untuk berkurban. Dalam hal nadzar, pelaksanaannya dianggap sebagai kewajiban yang harus ditunaikan oleh ahli waris, sebagaimana membayar utang. Pandangan ini pada dasarnya sejalan dengan pandangan Syafiโiyyah secara global.
Penutup
Hukum berkurban atas nama orang yang meninggal merupakan masalah khilafiyah di kalangan ulama. Menurut Syafiโiyah, tidak boleh kecuali ada wasiat. Menurut Malikiyah, boleh dengan makruh, dianjurkan jika hewan sudah ditentukan. Menurut Hanafiyah dan Hanabilah, boleh secara umum, dengan sedikit perbedaan teknis.
Majelis Tarjih Muhammadiyah sendiri berpandangan, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak masyruโ (tidak diperbolehkan), kecuali jika orang tersebut semasa hidupnya telah bernadzar atau berwasiat untuk berkurban. Dalam hal nadzar, pelaksanaannya dianggap sebagai kewajiban yang harus ditunaikan oleh ahli waris, sebagaimana membayar utang.




