Tuntunan
-
Maqasid Syari’ah: Sebuah Telaah Awal
Sebagai panduan dalam beribadah, Allah telah menyiapkan jalan untuk beribadah yaitu dengan syariat yang apabila diuraikan secara mendalam kemanfaatan serta…
Read More » -
Ilmu Apa Yang Harus Dicari dan Direnungi?
Menuntut ilmu itu wajib, secara bersamaan terdapat ‘ilmu yang wajib didahulukan atau diprioritaskan. Az-Zarnuji menyatakan ilmu harus di utama itu…
Read More » -
Lisan: Antara Keselamatan dan Kecelakaan
سَلَامَةُ الإِنْسَانِ فيِ حِفْظِ اللِّسَانِ Keselamatan manusia itu dalam menjaga lisānnya (perkataannya) Setiap Insan selalu mendambakan keselamatan, disempurnakannya ad-diin juga…
Read More » -
Menghormati dan Melindungi Hak-Hak Anak
Perhatian, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak anak boleh dikata masih belum mendapatkan porsi yang sewajarnya di berbagai belahan dunia dewasa…
Read More » -
Mencetak Anak Saleh, Apa Yang Dapat Diusahakan Orang Tua?
Urgensi anak saleh rupanya kian disadari oleh para penentu kebijakan di republik ini, terbukti dengan dicantumkannya secara eksplisit bahwa salah…
Read More » -
Jangan (merasa) Menjadi Panitia Akhirat
Jadi orang baik, saleh, bertaqwa itu baik dan mestinya memang demikian. Namun merasa lebih baik, apalagi paling baik, disertai menganggap…
Read More » -
Tawadhu’ : Merendah Namun Tidak Menjadi Rendah
Oleh : Gigih Setianto, M.Pd.I ( Majelis Tabligh PWM Jateng, Dosen AIK UMPP) Tawadhu’ adalah sikap rendah hati dengan tidak…
Read More » -
Maksud Menyentuh Wanita (Lamastum An-Nisa`) Sebagai Pembatal Wudhu
Oleh : Dr H. Ali Trigiyatno, M.Ag (Majelis Tabligh PWM Jateng) Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan termasuk suami istri apakah…
Read More » -
Berbeda Dengan Guru, Beda Fikih, Fikih Beda, Masalah?
Oleh : Dr. H. Ali Trigiyatno ( Ketua Majelis Tabligh PWM Jateng) Beberapa waktu lalu beredar video pendek atau tulisan…
Read More » -
MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM, BOLEHKAH?
Oleh. Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag ( Ketua Majelis Tabligh PWM Jateng) Dalam hal menyemir rambut, ulama sudah berbeda pendapat,…
Read More »