
Sebelum dunia dikejutkan oleh banjir bandang dahsyat di Nepal pada 26 Agustus 2026, masyarakat Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra telah lebih dahulu menghadapi bencana banjir besar dan tanah longsor pada akhir November 2025. Kedua peristiwa itu terjadi di tempat dan melalui mekanisme yang berbeda. Namun, keduanya menghadirkan peringatan yang sama kuatnya: manusia tidak dapat terus menikmati bumi sambil mengabaikan keseimbangan dan daya dukung lingkungannya.
Bencana tidak boleh dibicarakan hanya sebagai tontonan, angka korban, atau berita yang segera terlupakan. Bagi kaum muslimin, musibah harus melahirkan kasih sayang kepada korban, kesediaan memberikan bantuan, keberanian melakukan evaluasi, dan tekad memperbaiki cara manusia memperlakukan bumi. Islam tidak memisahkan kesalehan ritual dari tanggung jawab ekologis. Menjaga hutan, sungai, tanah, air, dan udara merupakan bagian dari amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Banjir bandang Aceh dan Nepal bukan alasan untuk menghakimi korban. Keduanya harus menjadi peringatan agar manusia menolong yang tertimpa musibah sekaligus memperbaiki kerusakan lingkungan yang meningkatkan risiko bencana.
Aceh Lebih Dahulu Mengalami Banjir Bandang

Pada 26 November 2025, banjir bandang menerjang Aceh Tamiang setelah hujan berintensitas tinggi mengguyur kawasan tersebut selama beberapa hari. Banjir besar dan longsor juga berdampak pada Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, Bireuen, serta wilayah lain di Sumatra. Air, lumpur, batu, dan material kayu merusak permukiman, fasilitas pendidikan, jalan, jembatan, persawahan, serta memutus akses bantuan ke sejumlah desa.
Hujan deras merupakan pemicu langsung. Akan tetapi, Buletin Informasi Bencana BNPB mencatat bahwa kerusakan hutan, terutama di kawasan hulu, disinyalir memperparah banjir dan tanah longsor. Setelah bencana, penyelidikan Bareskrim Polri menemukan sedimentasi sungai yang sangat tinggi dan banyak material kayu di kawasan terdampak. Penyelidik kemudian menelusuri dugaan pembukaan lahan, pelanggaran lingkungan, dan pembalakan liar di kawasan hulu.
Sedimentasi membuat dasar sungai semakin dangkal dan mengurangi kapasitasnya menampung air. Hilangnya tutupan hutan juga dapat mempercepat limpasan permukaan, meningkatkan erosi, dan melemahkan kestabilan lereng. Karena itu, hujan tidak boleh dijadikan satu-satunya penjelasan. Pertanyaan yang lebih jujur harus diajukan: apakah kawasan hulu masih dilindungi, apakah pembukaan lahan mematuhi daya dukung lingkungan, dan apakah sungai tetap memiliki ruang untuk mengalir?
Nepal: Banjir dari Runtuhan Es dan Batu

Banjir bandang yang menerjang Distrik Rasuwa di Nepal dan kawasan perbatasan Tibet pada 26 Agustus 2026 memiliki mekanisme berbeda. Berdasarkan kajian awal, bongkahan besar es dan batu terlepas dari lereng bergletser pada ketinggian sekitar 5.200 meter. Longsoran itu masuk ke aliran Lhende Khola, membawa es, batu, lumpur, dan sedimen, serta membentuk bendungan sementara. Ketika bendungan alami tersebut jebol, gelombang banjir berenergi tinggi meluncur melalui sistem Sungai Bhote Koshi dan Trishuli. Di Galchhi, muka air dilaporkan naik sekitar sembilan meter hanya dalam 30 menit.
Para ilmuwan masih memerlukan penelitian untuk menentukan seberapa besar perubahan iklim berperan dalam peristiwa khusus tersebut. Karena itu, kita tidak boleh membuat hubungan sebab-akibat secara gegabah. Meskipun demikian, pemanasan global diketahui mempercepat penyusutan gletser, pencairan lapisan tanah beku atau permafrost, pembentukan dan perluasan danau glasial, serta ketidakstabilan lereng pegunungan tinggi. Kondisi ini meningkatkan risiko longsoran es-batu dan banjir bandang di kawasan Himalaya.
Aceh dan Nepal memperlihatkan dua jalur bencana yang berbeda. Di Aceh, hujan ekstrem bertemu dengan kerentanan daerah aliran sungai dan dugaan kerusakan hulu. Di Nepal, longsoran gletser dan batu menghasilkan banjir yang sangat cepat, sementara pemanasan kawasan pegunungan menjadi bagian dari konteks risiko yang lebih luas. Persamaannya terletak pada satu hal: ketika keseimbangan lingkungan melemah, masyarakat yang tinggal di hilir dan lembah menjadi pihak yang paling dahulu menanggung akibatnya.
QS. Ar-Rūm Ayat 41: Kerusakan yang Telah Tampak

Al-Qur’an telah mengingatkan bahwa kerusakan yang dialami manusia dapat berkaitan dengan tindakan manusia sendiri. Allah berfirman:
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِي ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” QS. Ar-Rūm [30]: 41.
Analisis Linguistik Singkat
Kata ظَهَرَ (ẓahara) berbentuk kata kerja lampau yang berarti “telah tampak”, “muncul dengan nyata”, atau “menjadi jelas”. Kerusakan yang dimaksud bukan lagi ancaman yang tersembunyi, melainkan keadaan yang jejaknya dapat dilihat dan akibatnya dapat dirasakan.
Kata الْفَسَادُ (al-fasād) berasal dari akar kata f-s-d yang menunjukkan rusaknya keadaan, hilangnya keseimbangan, atau keluarnya sesuatu dari fungsi yang semestinya. Maknanya tidak terbatas pada kemaksiatan pribadi. Ia juga mencakup rusaknya tata kehidupan: hutan kehilangan fungsi hidrologis, tanah kehilangan daya ikat, sungai kehilangan kapasitas alir, dan manusia kehilangan rasa tanggung jawab.
Ungkapan فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ (fī al-barri wa al-baḥr) menunjukkan keluasan ruang terjadinya kerusakan: di daratan dan perairan. Sementara itu, frasa بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ (bimā kasabat aydin-nās) menegaskan adanya tanggung jawab manusia. Penyebutan “tangan” merupakan gaya bahasa yang mewakili seluruh tindakan manusia, termasuk keputusan ekonomi, kebijakan tata ruang, perizinan, pola produksi, dan perilaku konsumsi.
Ayat tersebut tidak mengatakan bahwa manusia merasakan seluruh akibat perbuatannya, tetapi menggunakan kata بَعْضَ (ba‘ḍa), yaitu “sebagian”. Peringatan itu ditutup dengan لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (la‘allahum yarji‘ūn), “agar mereka kembali”. Dengan demikian, pesan ayat bukan keputusasaan, melainkan taubat, koreksi, pemulihan, dan perubahan arah.
“Kembali” dalam QS. Ar-Rūm ayat 41 tidak cukup dimaknai sebagai penyesalan di dalam hati. Ia harus diwujudkan dalam penghentian perusakan, penegakan hukum, pemulihan hutan dan sungai, serta perubahan gaya hidup.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Amanah Lingkungan

Larangan merusak bumi disebutkan secara tegas dalam firman Allah:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” QS. Al-A‘rāf [7]: 56.
Frasa بَعْدَ إِصْلَاحِهَا (ba‘da iṣlāḥihā) berarti “setelah keadaannya diperbaiki atau ditata dengan baik”. Kata iṣlāḥ berlawanan dengan fasād. Karena itu, tanggung jawab seorang muslim tidak berhenti pada larangan merusak. Ia juga mencakup kewajiban melakukan iṣlāḥ: memperbaiki, memulihkan, dan menjaga keberlanjutan kehidupan.
Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa dunia yang hijau bukan milik mutlak manusia, melainkan ruang ujian yang diamanahkan kepadanya:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ
“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagai pihak yang diberi amanah di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat.” HR. Muslim, no. 2742.
Kata مُسْتَخْلِفُكُمْ (mustakhlifukum) menunjukkan bahwa manusia diberi kedudukan sementara untuk mengelola, bukan kebebasan mutlak untuk menghabiskan. Kepemilikan manusia selalu dibatasi oleh amanah, kemaslahatan, dan pertanggungjawaban.
Menanam dan memulihkan lingkungan bahkan dinilai sebagai sedekah:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau menabur benih, kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” HR. Al-Bukhari, no. 2320.
Hadis tersebut memperlihatkan keluasan rahmat Islam. Manfaat yang diterima manusia, burung, dan hewan dari satu tanaman semuanya bernilai ibadah. Dengan demikian, penghijauan bukan sekadar agenda teknis pemerintahan. Ia dapat menjadi amal saleh yang manfaatnya terus mengalir.
Hikmah dan Tanggung Jawab Kaum Muslimin
1. Menolong Korban Sebelum Berdebat tentang Penyebab
Tindakan pertama terhadap musibah adalah menyelamatkan jiwa, mendoakan korban, menyediakan makanan dan air bersih, memberi layanan kesehatan, memulihkan tempat tinggal, serta mendampingi mereka yang mengalami trauma. Analisis lingkungan penting, tetapi tidak boleh menggeser kewajiban kemanusiaan.
2. Tidak Mudah Menyebut Bencana sebagai Azab
Kita tidak memiliki dasar untuk memastikan bahwa banjir Aceh atau Nepal merupakan azab kepada orang-orang tertentu. Di antara korban terdapat anak-anak, orang saleh, masyarakat miskin, dan orang yang tidak memiliki kuasa atas kebijakan lingkungan. Ayat tentang kerusakan harus dipakai untuk muhasabah bersama, bukan sebagai senjata untuk menyalahkan mereka yang sedang menderita.
3. Memahami Tanggung Jawab yang Bersifat Kolektif
Ungkapan “perbuatan tangan manusia” tidak selalu berarti bahwa korban adalah pelaku kerusakan. Masyarakat di hilir dapat menanggung akibat pembukaan hutan di hulu. Penduduk pegunungan dapat menerima dampak emisi yang dihasilkan jauh dari tempat tinggal mereka. Karena itu, tanggung jawab ekologis mencakup individu, perusahaan, pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat internasional.
4. Mengubah Ceramah Menjadi Gerakan Nyata
Masjid, pesantren, madrasah, kampus Islam, dan organisasi kemasyarakatan dapat menjadi pusat pendidikan lingkungan. Khutbah tentang khalifah dan amanah seharusnya dilanjutkan dengan pemilahan sampah, pengurangan plastik sekali pakai, penghijauan, perlindungan mata air, pembersihan sungai, audit penggunaan air, dan dukungan terhadap kebijakan yang melindungi kawasan hulu.
5. Menuntut Penegakan Hukum yang Adil
Kesalehan ekologis tidak cukup diwujudkan dengan menanam beberapa pohon sementara perusakan dalam skala besar dibiarkan. Dugaan pembalakan liar, pembukaan lahan di kawasan curam, pelanggaran izin, perusakan daerah aliran sungai, dan pembangunan di zona berbahaya harus diperiksa secara transparan. Pihak yang mengambil keuntungan dari kerusakan alam tidak boleh memindahkan seluruh risikonya kepada masyarakat kecil.
6. Memadukan Ilmu, Iman, dan Mitigasi
Beriman kepada takdir tidak berarti mengabaikan sebab-sebab ilmiah. Pemetaan kawasan rawan, perlindungan DAS, pemantauan gletser, sistem peringatan dini, tata ruang berbasis risiko, jalur evakuasi, latihan kebencanaan, dan pendidikan masyarakat merupakan bentuk ikhtiar. Doa memberi kekuatan spiritual, sedangkan ilmu membantu manusia mengambil langkah pencegahan yang tepat.
Tujuh Amal yang Dapat Dimulai
- Menanam dan merawat pohon yang sesuai dengan ekosistem setempat, bukan sekadar menanam lalu meninggalkannya.
- Mengurangi barang sekali pakai, pemborosan air, listrik, bahan bakar, dan konsumsi yang menghasilkan banyak sampah.
- Menjaga selokan, sungai, mata air, dan kawasan resapan dari sampah serta pencemaran.
- Mendukung rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai, terutama di kawasan hulu dan lereng rawan longsor.
- Melaporkan pembalakan liar, pembakaran lahan, atau kegiatan lain yang diduga merusak lingkungan melalui saluran resmi.
- Mendorong masjid, sekolah, pesantren, dan kampus memiliki program lingkungan yang terukur dan berkelanjutan.
- Mempelajari peta risiko, tanda bahaya, jalur evakuasi, dan sistem peringatan dini di daerah tempat tinggal.
Pertanyaan refleksi: Apakah ibadah kita telah melahirkan perilaku yang menjaga air, tanah, hutan, dan makhluk hidup, ataukah kita masih merasa saleh sambil membiarkan bumi rusak oleh pilihan hidup dan kebijakan kita?
Banjir bandang Aceh dan Nepal mengajarkan bahwa air, tanah, hutan, iklim, dan kehidupan manusia terhubung dalam satu sistem. Hujan ekstrem, longsoran batu, atau runtuhan gletser dapat menjadi pemicu. Namun, besarnya kerugian juga ditentukan oleh keadaan lingkungan, tata ruang, kesiapsiagaan, kualitas pemerintahan, dan cara manusia mengelola risiko.
Peringatan QS. Ar-Rūm ayat 41 mengajak manusia “kembali”. Bagi kaum muslimin, kembali berarti kembali kepada tauhid yang melahirkan amanah, kepada syariat yang melarang kerusakan, kepada ilmu yang membaca tanda-tanda alam, dan kepada akhlak yang melindungi kehidupan. Menjaga kelestarian lingkungan bukan tema tambahan dalam Islam, melainkan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai hamba dan pemegang amanah di bumi.
Sumber Rujukan
- Al-Qur’an, QS. Ar-Rūm [30]: 41.
- Al-Qur’an, QS. Al-A‘rāf [7]: 56.
- Ṣaḥīḥ Muslim, hadis no. 2742.
- Ṣaḥīḥ Al-Bukhārī, hadis no. 2320.
- BNPB, Buletin Info Bencana Desember 2025: Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor Provinsi Aceh.
- Divisi Humas Polri, “Penyebab Banjir Bandang di Aceh Tamiang Diselidiki”, 6 Januari 2026.
- ANTARA, “Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Banjir Bandang di Aceh Tamiang”, 6 Januari 2026.
- Nature, “Glacier Collapse Caused Nepal’s Deadly Flash Flood—A Sign of Things to Come?”, 27 Agustus 2026.
- ICIMOD, “Major Flash Flood Sweeps through Nepal’s Rasuwa District”, 26 Agustus 2026.
- Rather dkk., “Glacial Lakes and GLOFs in a Warming Himalaya–Karakoram Region”, npj Natural Hazards, 2026.




