
3. Apa yang Sebenarnya Berubah dari 2021 ke 2026?
| Aspek | Fatwa/Tanya Jawab Agama 2021 | Fatwa 02 Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Fokus | Cryptocurrency sebagai investasi dan alat tukar. | Kripto sebagai kategori aset digital: status harta, utilitas, objek transaksi, mekanisme, airdrop, literasi, legalitas, dan batas penggunaan sebagai mata uang. |
| Cakupan objek yang dibahas | Pembahasan sangat terkait cryptocurrency, terutama Bitcoin, sebagaimana fenomena yang dominan pada waktu itu. | Membedakan cryptocurrency dari kategori aset kripto yang lebih luas, termasuk token dengan fungsi/utilitas yang beragam. |
| Status investasi/aset | Dinyatakan haram berdasarkan spekulasi, gharar, potensi maysir, dan pertimbangan kemudaratan. | Pada dasarnya mubah secara bersyarat jika objek dan mekanisme transaksi memenuhi ketentuan syariah. |
| Kerangka objek | Menekankan volatilitas, spekulasi, dan ketiadaan underlying asset sebagaimana dipahami dalam fatwa 2021. | Mengakui aset digital sebagai māl mutaqawwam bila memiliki utilitas, dapat dikuasai/disimpan, dan bernilai ekonomi. |
| Mekanisme transaksi | Dibahas terutama melalui gharar, maysir, spekulasi, dan kemudaratan secara umum. | Dirinci pada futures, leverage berbunga, pump and dump, short selling, lending berbunga, dan bentuk terlarang lain. |
| Konteks teknologi dan regulasi | Ekosistem dinilai masih sarat ketidakpastian, perlindungan konsumen, dan persoalan otoritas. | Kajian mempertimbangkan perkembangan blockchain, ragam utilitas, pengawasan regulator, dan mekanisme pasar yang lebih terstruktur; risiko syariah tetap harus disaring. |
| Alat pembayaran | Tidak dibenarkan sebagai alat tukar resmi. | Tetap tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. |
Perbandingan ini menunjukkan adanya kontinuitas prinsip sekaligus perubahan pada penetapan objek hukum. Prinsip larangan riba, gharar, maysir, tadlīs/penipuan, manipulasi, dan kemudaratan tetap dipertahankan. Yang berubah adalah cara unsur-unsur tersebut diterapkan pada objek yang dipahami dengan lebih luas dan mekanisme yang dibedakan satu per satu. Pada 2021, spekulasi, volatilitas, gharar, dan potensi maysir menjadi dasar penilaian umum atas cryptocurrency sebagai investasi. Pada 2026, pengujian dilakukan secara lebih granular: apakah asetnya memiliki utilitas yang sah, apakah dimiliki dan dapat dikuasai, dan apakah mekanisme pertukarannya bebas dari unsur terlarang.
Pergeseran penting juga tampak pada persoalan underlying asset. Dalam penjelasan 2021, ketiadaan aset dasar disebut sebagai salah satu masalah Bitcoin. Dalam kerangka 2026, keberadaan bentuk fisik atau aset penjamin tidak lagi dijadikan syarat tunggal untuk mengakui harta digital; perhatian diarahkan pada manfaat yang sah, kemampuan dikuasai/disimpan, nilai ekonomi, dan penerimaan sosial. Ini bukan berarti seluruh token otomatis sah: aset yang nirutilitas, menjadi instrumen spekulasi murni, terkait aktivitas haram, atau lahir dari skema penipuan tetap dapat keluar dari ruang kebolehan.
Dengan demikian, cara paling akurat membaca perkembangan 2021–2026 adalah: prinsip syariahnya tetap, tetapi fakta objek, klasifikasi aset, pengetahuan teknis, dan ekosistem regulasinya berkembang. Fatwa 2026 kemudian menerapkan prinsip yang sama melalui pemeriksaan yang lebih spesifik terhadap aset dan transaksinya.
4. Mengapa Posisi 2026 Berbeda? Perubahan Objek, Pengetahuan, dan Ekosistem
Sumber-sumber sekunder mendukung pembacaan tersebut dengan penekanan yang berbeda. Hukumonline menegaskan makna muqayyad: transaksi yang pada asalnya dibolehkan dapat berubah menjadi haram apabila syarat objek atau mekanisme dilanggar. Indodax menjelaskan pembedaan fungsi aset dan alat pembayaran serta perlunya membedakan kepemilikan/spot dari margin, futures, short selling, leverage, dan manipulasi; karena berasal dari pelaku industri, penjelasan ini berguna sebagai konteks teknis tetapi tidak ditempatkan di atas sumber resmi Muhammadiyah. UMY menambahkan dimensi kehati-hatian praktis berupa literasi, penggunaan dana yang tidak mengganggu kebutuhan pokok, dan relevansi zakat ketika aset telah memenuhi syarat; poin-poin tersebut dipahami sebagai sosialisasi dan implikasi praktis, bukan sebagai pengganti rumusan normatif fatwa.
Perubahan ekosistem regulasi juga memberi konteks. Pada pembahasan 2021/awal 2022, Majelis Tarjih menyoroti ketiadaan otoritas resmi yang bertanggung jawab atas kripto sebagai mata uang dan perlindungan konsumen. Dalam publikasi resmi 2026, kripto tetap tidak diakui sebagai alat pembayaran, tetapi keberadaannya sebagai aset/inovasi sektor keuangan telah mempunyai kerangka pengawasan yang lebih jelas. Faktor regulasi ini tidak dengan sendirinya membuat suatu transaksi halal, tetapi menjadi salah satu unsur dalam menilai kepastian, perlindungan konsumen, dan kemudaratan.
Dari sisi metodologis, ini berarti perubahan kesimpulan tidak tepat dibaca sebagai perubahan prinsip syariah yang kontradiktif. Objek yang menjadi manāṭ al-ḥukm atau tempat berlakunya hukum dipahami dengan data dan klasifikasi yang lebih lengkap. Kaidah yang dikutip dalam sosialisasi 2026—bahwa penetapan hukum atas suatu perkara merupakan cabang dari pemahaman yang benar terhadap perkara itu—menjelaskan mengapa pemetaan teknologi, fungsi aset, kepemilikan, utilitas, dan mekanisme pasar menjadi penting sebelum memberi status hukum.
Penjelasan resmi Muhammadiyah pada Juli 2026 membantu membaca perubahan ini dengan lebih hati-hati. Bektie Suryadi menyatakan bahwa perubahan fatwa tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi berkaitan dengan perkembangan teknologi, pendalaman kajian fikih, dan perubahan ekosistem industri kripto. Ketika pembahasan awal disusun, masyarakat masih sangat mengidentikkan aset kripto dengan cryptocurrency, khususnya Bitcoin. Pada 2026, istilah aset kripto mencakup kategori yang jauh lebih beragam dengan fungsi berbeda, seperti utility token, stablecoin, NFT, dan tokenisasi aset nyata.
Perkembangan produk ekonomi Muhammadiyah pada September 2026 juga memberi contoh mengapa klasifikasi objek tidak boleh berhenti pada nama. Mentari Bayt Coin (MBC), meskipun menggunakan istilah “Coin”, dijelaskan oleh publikasi resmi Muhammadiyah sebagai ekosistem layanan emas—penjualan langsung, cicilan, dan tabungan emas—serta diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan pendanaan jangka panjang Amal Usaha Muhammadiyah. Karena itu, MBC tidak tepat dijadikan contoh otomatis dari aset kripto yang dibahas dalam Fatwa 02/2026 tanpa terlebih dahulu membuktikan struktur produk dan akadnya. Contoh ini memperkuat prinsip metodologis artikel: nama komersial tidak cukup untuk menentukan manāṭ al-ḥukm; yang dinilai adalah hakikat objek, kepemilikan, utilitas, akad, mekanisme transaksi, dan regulasinya.




