
Allah SWT. Mewasiatkan kepada kita agar selalu berbuat baik kepada pasangan/istri sebagaimana firmanNya:
وعاشروهن بالمعروف
“Dan pergauilah istri-istrimu dengan baik.” (An-nisa:19)
Kemudian, islam juga mengajarkan kita untuk senantiasa bersabar dalam menghadapi istri. Sebagaimana firmanNya:
فإن كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
Al-imam Al-alusy mengatakan bahwa makna ayat ini adalah janganlah kalian sebagai seorang suami menceraikan istrinya hanya karena tidak suka dengan satu hal yang ada padanya, karena bisa jadi ada banyak kebaikan dibalik satu keburukan yang kamu tidak sukai. Karena bisa jadi jiwa manusia itu membenci apa yang seharusnya dipuji ataupun sebaliknya, maka lihatlah maslahat atau kebaikan yang ada dibandingkan menuruti hawa nafsu semata…ayat ini juga menjadi dalil bahwa talaq itu perkara yang makruh.
Nabi SAW. Juga menasihatkan kepada setiap suami untuk melihat sisi kebaikan istri dan kelebihannya, bukan pada kekurangan atau hal-hal yang tidak disukai suami, sebagaimana sabda Beliau SAW.: “Janganlah laki-laki mukmin (suami) membenci wanita muminah (istri), jika ia tidak suka satu sifat dari wanita (istrinya) itu, tentunya ia menyukai sifat-sifat yang lain (yang ada pada wanita/istri tersebut).
Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits di atas menunjukkan akan larangan membenci pasangan/istri, sebab jika seorang suami mendapati satu keburukan sifat/hal yang tidak disukainya, tentu masih banyak lagi kebaikan-kebaikan yang ada pada istrinya yang ia sukai.
Imam Al-Qurtuby dalam kitab al-jami’ li ahkamil quran menyebutkan bahwa maknanya adalah jangan sampai seorang suami membenci istrinya berlebihan sampai pada menceraikannya, tapi hendaknya untuk selalu memafkan kesalahan istri dengan kebaikan-kebaikan yang ada padanya, serta tidak terlalu memikirkan hal-hal yang membuatnya benci, tapi ingatlah hal-hal yang membuatnya semakin mencintai istrinya.
Nabi SAW. Juga bersabda:
ما زال جبريل يوصيني بالنساء حتى ظننت أنه سيحرم طلاقهن
“Jibril senantiasa menasihatiku tentang wanita sampai aku mengira bahwa talaq itu diharamkan.”
Imam Hasan Al-Bashry ditanya tentang seorang laki-laki yang diperintahkan ibunya untuk menceraikan istrinya, maka beliau menjawab bahwa menceraikan istri atas perintah ibu bukanlah termasuk hal berbakti kepada orang tua (tidak perlu ditaati perintah tersebut).
Dalam Tabaqat Hanabilah disebutkan bahwa Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang diperintahkan oleh bapaknya untuk menceraikan istrinya, maka beliau melarangnya untuk menceraikan istrinya, laki-laki itu kemudian menjawab lagi bahwa Umar radiallahua’anhu pernah memerintahkan putranya untuk menceraikan istrinya, maka Imam Ahmad menjawab:”jika bapakmu sudah seperti umar maka taatilah perintahnya (untuk menceraikan istrinya).”
Di kehidupan nyata memang banyak sekali urusan rumah tangga menjadi begitu kompleks karena ikut campur dari pihak orang tua, yang mana seharusnya mereka tidak terlalu jauh mengatur kehidupan rumah tangga anak-anaknya.
Karena hakikatnya jika permasalahan rumah tangga anaknya masih dalam batas kewajaran syariat, maka orang tua tidak perlu terlalu banyak ikut campur, biarkanlah anak mereka menjalani kehidupan rumah tangganya, menghadapi permasalahan keluarga mereka sendiri, sehingga akan membuat mereka semakin dewasa dalam menjalani bahtera rumah tangga.
Hujjatul islam Imam Ghazali mengatan bahwa,”sabar atas lisan (ucapan) wanita adalah termasuk ujian yang dialami oleh para Wali Allah.”
Maka, menjalani kehidupan rumah tangga hendaklah di landasi dengan keimanan yang kuat terhadap takdir, juka keyakinan serta khusnudzon kepada Allah yang tinggi, sabar dengan berbagai macam ujian, karena semakin berat ujian seseorang, maka semakin besar pula pahalanya.
الجزاء من جنس العمل
“Balasan suatu amalan itu tergantung beratnya amalan yang dilakukan”
Wallahua’lam.
Referensi: Kitab Shofahatun min Akhbaari Al-Anbiya’ wal ‘Ulama wal Auliya wal Hukama fii Assobri ‘ala Az-Zaujaat wal Hilmu ‘Alaihinn – Syaikh Yusuf Abjiik As-Suusy




