
Tahun ini (1447 H/2026 M) PP Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh tanggal 20 Maret 2026 bertepatan hari Jumat. Banyak pertanyaan di akar rumput, apakah kami masih wajib mendatangi salat Jumat? Memang, para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang telah melaksanakan salat Id,ย apakah gugur darinya kewajiban salat Jumat bila keduanya jatuh pada hari yang sama? Dalam hal ini ada dua pendapat besar:
Pendapat Pertama: Salat Jumat tidak gugur, alias masih tetap wajib dikerjakan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafiโiyah, serta kebanyakan fuqaha`. Pendapat ini dipilih juga oleh Ibnul Mundzir, Ibn Hazm, dan Ibn โAbd al-Barr.
Al-Mawardi mewakili pandangan Syafiโiyyah menulis :
ููุตููู : ุฅูุฐูุง ููุงูู ุงููุนููุฏู ููู ููููู ู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ุญูู ุตูุงุฉ ุงูุฌู ุนุฉ ููุนูููู ุฃููููู ุงููู ูุตูุฑู ุฃููู ููุตูููููุง ุงููุฌูู ูุนูุฉู ุ ููููุง ููุฌููุฒู ููููู ู ุชูุฑูููููุง ุ ููู ูุง ููุงูู ุจููู ุฃูููุซูุฑู ุฃูุตูุญูุงุจูููุง ููุงููููููููุงุกู ููุงูููุฉู ุ ููููุงูู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงุจููู ุงูุฒููุจูููุฑู ููุฏู ุณูููุทู ุนูููููู ู ููุฑูุถู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ุ ููููุฐูุง ุบูููุฑู ุตูุญููุญู ุ ููุนูู ููู ู ูููููููู {ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู} ุงููุฌูู ูุนูุฉู ุนูููู ููููู ู ูุณูููู ู ููููุฃูููู ุงููุนููุฏู ุณููููุฉู ููุงููุฌูู ูุนูุฉู ููุฑูุถู ุ ููููุง ููุฌููุฒู ุชูุฑููู ุงููููุฑูุถู ุจูุงูุณูููููุฉู ุ ููุฃูู ููุง ุฃููููู ุงูุณููููุงุฏู ููููู ุณููููุทู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ุนูููููู ู ููุฌูููุงูู : ุฃูุญูุฏูููู ูุง : ุฃููููููุง ููุงุฌูุจูุฉู ุนูููููููู ู ููุฃููููู ุงููู ูุตูุฑู . ุงูุฌุฒุก ุงูุซุงูู ููุงููููุฌููู ุงูุซููุงููู : ูููููู ููุตูู ุงูุดููุงููุนูููู ุฃููููููุง ุณูููุทูุชู ุนูููููู ู ุ ููู ูุง ุฑููููู ุนููู ุงููููุจูููู ุฃูููููู ููุงูู ููุฃููููู ุงููุนูููุงููู : ููู ู ูุซููู ููุฐูุง ุงููููููู ู ููุฏู ุงุฌูุชูู ูุนู ููู ููููู ูููู ู ููุฐูุง ุนููุฏูุงูู ุ ููู ููู ุดูุงุกู ุฃููู ููููุตูุฑููู ููููููููุตูุฑููู ููุฅููููุง ู ูุฌูู ููุนูููู ููุงููููุฑููู ุจููููู ุฃููููู ุงููู ูุตูุฑู ููุงูุณููููุงุฏู : ุฃูููู ุฃููููู ุงูุณููููุงุฏู ุฅูุฐูุง ุงููุตูุฑููููุง ุจูุนูุฏู ุตูููุงุฉู ุงููุนููุฏู ุดูููู ุนูููููููู ู ุงููุนูููุฏู ุ ููุจูุนูุฏู ุฏูุงุฑูููู ู ููููุง ููุดูููู ุนูููู ุฃููููู ุงููู ูุตูุฑู ููููุฑูุจู ุฏูุงุฑูููู ู .ุงูุญุงูู ุงููุจูุฑ ููู ุงูุฑุฏู ู ุท ุงูููุฑ (2/ 1140)
Fasal: Apabila hari raya (โId) jatuh pada hari Jumat, maka hukum salat Jumat adalah:
Penduduk kota (ahl al-miแนฃr): Mereka wajib melaksanakan salat Jumat, dan tidak boleh meninggalkannya. Demikian pendapat mayoritas ulama Syafiโiyyah dan seluruh fuqaha. Adapun Ibn โAbbฤs dan Ibnuz Zubair berpendapat bahwa kewajiban Jumat gugur dari mereka. Namun pendapat ini tidak benar, karena keumuman sabda Nabi ๏ทบ: โSalat Jumat itu wajib atas setiap Muslim.โ Selain itu, salat Id hukumnya sunnah, sedangkan Jumat fardhu. Maka tidak boleh meninggalkan fardhu dengan alasan sunnah.
Sedangkan penduduk desa (ahl al-sawฤd): Dalam hal gugurnya kewajiban Jumat dari mereka terdapat dua wajah (pendapat):
1. Tetap wajib atas mereka sebagaimana atas penduduk kota.
2. Gugur kewajiban Jumat dari mereka โ ini adalah nash Imam al-Syafiโi. Dalilnya: riwayat dari Nabi ๏ทบ yang berkata kepada penduduk โAwฤli: โPada hari ini telah berkumpul dua hari raya. Siapa yang ingin pulang, silakan pulang. Namun kami tetap akan melaksanakan Jumat.โ
Perbedaan antara penduduk kota dan desa: Penduduk desa, bila mereka pulang setelah salat Id, akan merasa berat untuk kembali lagi karena rumah mereka jauh. Sedangkan penduduk kota tidak merasa berat karena rumah mereka dekat. (al-แธคฤwฤซ al-Kabฤซr karya al-Mฤwardฤซ (juz 2, hlm. 1140)
Ulama yang mengatakan Jumat tidak gugur mengemukakan hujjah di antaranya:
Al-Qurโan
Allah berfirman: “Apabila diseru untuk salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian menuju zikir Allah” (QS. al-Jumuโah: 9). Makna ayat ini tidak mengecualikan hari raya dari kewajiban Jumat.
Atsar Sahabat Abu โUbaid berkata: “…Aku pernah bersama โUtsman bin โAffan pada hari Jumat yang bertepatan dengan Id. Ia salat sebelum khutbah, lalu berkhutbah dan berkata: Wahai manusia, hari ini telah berkumpul bagi kalian dua hari raya. Siapa yang ingin menunggu Jumat dari penduduk โAwali, silakan menunggu; siapa yang ingin pulang, aku telah mengizinkannya.”
Maknanya,ย โUtsman hanya memberi keringanan bagi penduduk jauh (โAwali), karena mereka tidak wajib Jumat.
Pertimbangan hukum: Jumat adalah fardhu, sedangkan Id sunnah; sunnah tidak menggugurkan fardhu. Keduanya adalah salat wajib (Jumat) dan sunnah muakkadah (Id), sehingga tidak saling menggugurkan, sebagaimana salat Zuhur tetap wajib meski ada salat Id.
Majelis Tarjih sendiri mengikuti pandangan bahwa salat Jumat tidak gugur walau sudah melakukan salat Id paginya, apalagi zaman sekarang masjid mudah ditemukan dan jaraknya dekat-dekat sehingga yang lebih aman adalah tetap melaksanakan salat Jumat.
Pendapat Kedua: Gugur salat Jumat bagi yang sudah menghadiri salat Id.ย Pendapat ini dianut kalangan Hanabilah dan sebagian ulama salaf. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibn Taimiyah, Ibn Baz, dan Ibn โUtsaimin.
Syaikh Muhammad bin โAli bin ฤdam bin Mลซsฤ al-Itsyลซbฤซ al-Wallawฤซ dalam Kitab Dhakhฤซrat al-โUqbฤ fฤซ Sharแธฅ al-Mujtaba 17/237 menerangkan:
โ Sebagian ulama berpendapat bahwa salat Id mencukupi dari salat Jumat. Ini adalah pendapat Ibnuz Zubair dan Ibn โAbbฤs ra. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari โAlฤซ ra bahwa keduanya pernah berkumpul pada masanya. Ia salat Id bersama mereka, lalu berkhutbah di atas tunggangannya dan berkata: โWahai manusia, siapa di antara kalian yang telah menghadiri salat Id, maka ia telah mencukupi dari Jumatnya, insya Allah.โ
Ibnul Mundzir juga meriwayatkan dari โUtsmฤn bin โAffฤn ra bahwa ia berkata pada hari raya: โHari ini telah berkumpul bagi kalian dua hari raya. Siapa dari penduduk โAwฤli yang ingin menunggu Jumat, silakan menunggu; siapa yang ingin pulang, silakan pulang, aku telah mengizinkannya.โ Riwayat serupa juga datang dari โUmar bin โAbd al-โAzฤซz. Pendapat ini juga dikatakan oleh โAแนญฤโ bin Abฤซ Rabฤแธฅ. Diriwayatkan dari al-Syaโbฤซ dan al-Nakhaโฤซ bahwa keduanya berkata: โSalah satu dari keduanya mencukupi bagimu.โ
Dalil-dalil:
Atsar Sahabat Dari โAthaโ: “Pada masa Ibnuz Zubair, Id bertepatan dengan Jumat. Ia menggabungkan keduanya, lalu salat dua rakaat di pagi hari, tidak menambah hingga salat Asar.”
Pertimbangan hukum: Jumat hanya berbeda dari Zuhur karena adanya khutbah. Sedangkan khutbah sudah didengar pada salat Id, sehingga mencukupi. Jumat adalah hari raya mingguan, sedangkan Id adalah hari raya tahunan. Bila dua ibadah sejenis berkumpul, syariat sering memasukkan salah satunya ke dalam yang lain, sebagaimana wudhu masuk dalam mandi junub, atau satu mandi mencukupi dari mandi lainnya.
Penutup
Pandangan Majelis Tarjih Muhamamdiyah sejalan dengan mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiโiyah) yang menyatakan, salat Jumat tetap wajib meski sudah melaksanakan salat Id.
Penulis Fatawi Yas`alunaka Husamuddin bin Musa โAffanah menyimpulkan.
ูุฎูุงุตุฉ ุงูุฃู ุฑ ุฃูู ููุจุบู ุนูู ู ู ุตูู ุงูุนูุฏ ุฃู ูุตูู ุงูุฌู ุนุฉ ุฎุฑูุฌุงู ู ู ุฎูุงู ุงูุนูู ุงุก ูุฅู ู ุฑุงุนุงุฉ ุงูุฎูุงู ู ุทููุจุฉ ูุฃู ุงูู ุณุฃูุฉ ูููุง ุงุญุชู ุงูุงุช ูููุฉ ูู ู ูู ููุนู ูุฃุฎุฐ ุจููู ู ู ูุงู ุจุณููุท ุงูุฌู ุนุฉ ุนู ู ุตูู ุงูุนูุฏ ููุง ุญุฑุฌ ุนููู ุฅู ุดุงุก ุงููู ุชุนุงูู .)ูุชุงูู ูุณุฃูููู (5/ 40ุ )
Yang lebih utama: Orang yang sudah salat Id tetap melaksanakan salat Jumat, agar keluar dari perselisihan ulama. Karena muraโฤt al-khilฤf (memperhatikan adanya perbedaan pendapat) adalah hal yang dianjurkan, apalagi masalah ini memiliki dalil dan kemungkinan yang kuat di kedua sisi. Namun, jika seseorang tidak melaksanakan salat Jumat setelah Id, dan ia mengikuti pendapat ulama yang mengatakan gugurnya kewajiban Jumat bagi yang sudah salat Id, maka tidak ada dosa dan tidak mengapa baginya, insya Allah.




