ArtikelDinamika PesyarikatanFiqhIbadahMu'amalahOrganisasiTuntunan

Memahami Sejarah, Pengelolaan, dan Pentingnya Akad dalam Gerakan Wakaf Muhammadiyah

Oleh: Jabbar Sambudi, S.Ei. (Sekretaris KMM Daerah Karanganyar, Peserta Sekolah Tabligh PWM MT Jawa Tengah Angkatan ke-3)

Muhammadiyah dan Sejarah Panjang Gerakan Wakaf

Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi keagamaan di Indonesia yang memiliki aset wakaf sangat besar. Pengelolaannya dilakukan secara resmi melalui Majelis Pendayagunaan Wakaf, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Namun, wakaf di Muhammadiyah bukan sekadar cerita tentang luasnya tanah atau banyaknya bangunan. Di baliknya, ada sejarah panjang tentang bagaimana kedermawanan umat diubah menjadi kekuatan untuk membangun peradaban.

Sejarah wakaf Muhammadiyah tidak bisa dilepaskan dari gerakan pembaruan Islam yang dilakukan K.H. Ahmad Dahlan. Menurut Hamka, pembaruan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat Muslim yang mengalami keterbelakangan, mulai dari jauhnya umat dari Al-Qur’an dan Hadis, kemiskinan, hingga buruknya pendidikan Islam.

Karena itu, K.H. Ahmad Dahlan menggerakkan umat untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadis. Gerakan tersebut diwujudkan melalui pendirian sekolah dan madrasah, panti asuhan, rumah sakit, rumah miskin, serta penerbitan sebagai sarana dakwah.

Untuk mewujudkan cita-cita besar itu, K.H. Ahmad Dahlan dan para pemimpin awal Muhammadiyah mengoptimalkan berbagai sumber filantropi Islam, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Wakaf bukan hanya untuk membangun tempat ibadah, tetapi juga untuk membangun kehidupan. Bukan hanya menghadirkan bangunan, tetapi juga menghadirkan perubahan.

Jejak Wakaf pada Masa Awal Muhammadiyah

Salah satu kisah penting dalam sejarah wakaf Muhammadiyah terjadi setelah Langgar Kidul milik K.H. Ahmad Dahlan dirobohkan pada sekitar tahun 1920-an. Beliau kemudian mengungsi ke rumah sahabatnya, M. Hanie (A.D. Hanie), di Kampung Karanganyar, Brontokusuman, Yogyakarta.

Di tempat tersebut, beliau kemudian diamanahi untuk mengelola tanah wakaf milik Haji Irsyad. Bersama A.D. Hanie, K.H. Ahmad Dahlan mendirikan bangunan yang digunakan untuk pengajian Wal Fajri.

Kini, di atas tanah wakaf tersebut berdiri Masjid Al-Irsyad, bangunan Taman Al-Qur’an, dan Kantor Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Mergangsan. Aset tersebut dikelola oleh nazir dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta.

Selain itu, ketika menjadi Ketib Amin di Masjid Besar Kesultanan Yogyakarta, K.H. Ahmad Dahlan juga mendapat amanah dalam pengelolaan masjid yang merupakan wakaf dari Sultan Yogyakarta.

Sejumlah aset wakaf lainnya juga tercatat menopang gerakan Muhammadiyah pada masa awal pendiriannya, antara lain:

  1. Wakaf Raden Haji Ali di Kauman. Pada tahun 1923, wakaf ini diperuntukkan bagi musala khusus perempuan Aisyiyah.
  2. Wakaf untuk Panti Asuhan Muhammadiyah di Lowanu, Mergangsan, Yogyakarta. Panti ini diinisiasi dan dikelola oleh Muhammadiyah Bagian Penolong Kesengsaraan Umum pada tahun 1921. Selanjutnya, pengelolaan panti berkembang dan pada tahun 1939 berdiri Panti Asuhan Putri Aisyiyah di Serangan, Ngampilan, Yogyakarta. Tanah wakaf seluas 11.930 m² tersebut kini juga dimanfaatkan untuk kampus Universitas Aisyiyah Yogyakarta.
  3. Wakaf tanah dari Haji Fachrodin. Aset ini dimanfaatkan untuk pendidikan dan dakwah Islam, antara lain Frobel atau Taman Kanak-kanak Aisyiyah Bustanul Athfal, rumah pengajian atau Gedung Pesantren Aisyiyah di Kauman, serta kompleks Kweekschool Istri di Notoprajan yang kini menjadi Madrasah Mu’allimat.
  4. Wakaf tanah dan bangunan untuk rumah miskin Muhammadiyah. Lokasinya berada di tepi Sungai Winongo, Serangan, Ngampilan, Yogyakarta. Kini, aset tersebut dimanfaatkan untuk PAUD dan TK ABA Nurul Aini.

Menariknya, wakaf pada masa itu tidak hanya berupa tanah dan bangunan. Tercatat pula wakaf berbagai barang dan properti, mulai dari mobil untuk operasional organisasi dan departemen hingga sepeda untuk mendukung kegiatan dakwah para dai dan mubalig Muhammadiyah.

Artinya, sejak awal Muhammadiyah telah mengenal semangat wakaf yang luas. Apa pun asetnya, selama dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat, ia bisa menjadi bagian dari gerakan kebaikan.

Wakaf sebagai Gerakan Nasional

Tradisi filantropi tersebut terus berkembang seiring meluasnya gerakan Muhammadiyah di Hindia Belanda dan berbagai wilayah Nusantara.

Pada tahun 1925, Muhammadiyah tercatat telah memiliki 8 Hollands Inlandse School, sebuah sekolah guru di Yogyakarta, 32 sekolah dasar, 14 madrasah, dua klinik, sebuah rumah miskin, dan dua rumah yatim.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa wakaf dan filantropi bukan sekadar aktivitas pengumpulan dana. Keduanya menjadi energi untuk membangun pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial.

Catatan tentang gerakan wakaf Muhammadiyah juga dapat ditemukan dalam rubrik Shahifah Tarjih yang diasuh Majelis Tarjih di majalah Suara Muhammadiyah Nomor 12 Tahun 1942.

Dalam rubrik tersebut, terdapat keputusan Muhammadiyah Daerah Aceh yang membolehkan pendirian rumah atau masjid sebagai wakaf di suatu pekarangan untuk mengenang orang yang telah meninggal. Kemungkinan, nama wakif yang telah wafat diabadikan sebagai nama bangunan wakaf tersebut, selama tidak mengarah kepada praktik kesyirikan.

Aktivitas wakaf dan filantropi Islam di Muhammadiyah pada umumnya ditopang oleh tiga basis kedermawanan, yaitu teologi Al-Ma’un, modernisme, dan puritanisme.

Pengaruh modernisme menjadikan Muhammadiyah sebagai salah satu pelopor pembaruan manajemen filantropi Islam di Indonesia. Salah satu wujudnya adalah perhatian terhadap administrasi dan pengamanan aset wakaf.

Hal ini tercermin dalam Khittah Muhammadiyah 1956–1959, khususnya butir tiga tentang mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi. Pada nomor lima disebutkan pentingnya memelihara harta benda atau kekayaan Muhammadiyah melalui inventarisasi yang baik dan teliti, sebagaimana seseorang menjaga amanah yang dipercayakan kepadanya.

Bahkan, dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah, wakaf secara eksplisit disebut sebagai salah satu sumber keuangan organisasi bersama zakat dan derma.

Dalam struktur perwakafannya, kepemilikan aset Muhammadiyah bersifat terpusat, sedangkan pengelolaan dan pengembangannya dilakukan secara terdesentralisasi melalui berbagai amal usaha. Dengan demikian, aset Muhammadiyah dari Sabang sampai Merauke berada dalam sistem kepemilikan persyarikatan, sementara pemanfaatannya dikembangkan melalui amal usaha pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Perjalanan Lembaga Pengelola Wakaf Muhammadiyah

Pengelolaan tanah dan berbagai properti wakaf Muhammadiyah dilakukan melalui lembaga atau majelis khusus dalam struktur organisasi.

Lembaga pengelola tersebut mengalami beberapa kali perubahan nama dan nomenklatur. Pada awalnya, pengelolaan wakaf dilaksanakan oleh Lembaga Penolong Kesengsaraan Umum. Selanjutnya, lembaga ini mengalami perubahan menjadi Wakaf dan Kekayaan pada tahun 1952, Pembina Kesejahteraan Umat pada tahun 1974, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, Majelis Wakaf dan ZIS pada tahun 2005, kemudian Majelis Wakaf dan Kehartabendaan pada tahun 2010.

Pada Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Surakarta tahun 2022, nomenklatur majelis tersebut kembali berubah menjadi Majelis Pendayagunaan Wakaf.

Perjalanan panjang ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah terus berupaya memperbaiki tata kelola wakaf. Sebab, menjaga aset saja tidak cukup. Aset juga harus dikembangkan agar manfaatnya semakin luas.

Potensi dan Pengelolaan Aset Wakaf Muhammadiyah

Wakaf Muhammadiyah tidak hanya berbentuk tanah kosong. Di atas tanah-tanah wakaf tersebut berdiri ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa bentuk pemanfaatannya meliputi:

  • Pendidikan: sekolah, madrasah, pesantren, dan universitas.
  • Kesehatan: rumah sakit dan klinik.
  • Pelayanan sosial: panti asuhan, panti jompo, dan rumah singgah.
  • Sarana ibadah: masjid dan musala.
  • Program inovatif: hutan wakaf berbasis konservasi dan ekologi.

Berdasarkan data Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menjadi rujukan tulisan ini, potensi aset wakaf Muhammadiyah dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Luas aset wakaf

Muhammadiyah mencatat lebih dari 21.000 hektare tanah wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia.

  1. Pendataan melalui SIMAM

Pendataan aset dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM). Sistem ini telah mencatat puluhan ribu titik lokasi, dengan cakupan data nasional yang masuk sekitar 40–42%.

  1. Penyelesaian status hukum aset

Masih terdapat ribuan titik aset yang sedang dalam proses penyelesaian status hukum atau belum dilakukan balik nama secara resmi kepada Persyarikatan Muhammadiyah.

  1. Pengembangan wakaf produktif

Muhammadiyah terus mendorong optimalisasi aset wakaf yang belum produktif. Upaya ini dilakukan, antara lain, melalui progr

wakafmu1
wakafmu1

am wakaf pohon produktif dan penguatan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Potensinya besar, tantangannya juga nyata. Aset harus tertata, legalitas harus terjaga, dan manfaatnya harus terus berkembang.

Wakafmu: Mengembangkan Wakaf agar Manfaatnya Berkelanjutan

Wakafmu merupakan lembaga pendayagunaan wakaf yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengoptimalkan potensi wakaf secara inovatif, produktif, dan berkelanjutan.

Kehadiran Wakafmu menjawab kebutuhan pengelolaan wakaf yang tidak hanya berorientasi pada pemeliharaan aset, tetapi juga pada penciptaan kemaslahatan yang berkelanjutan bagi umat.

Dalam pengelolaannya, Wakafmu mengintegrasikan dua bentuk utama wakaf, yaitu wakaf aset dan wakaf uang.

Wakaf aset meliputi tanah, bangunan, atau properti yang dapat didayagunakan secara produktif untuk menghasilkan manfaat jangka panjang.

Sementara itu, wakaf uang dikelola secara profesional agar menghasilkan manfaat yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program strategis.

Dengan pendekatan ini, wakaf tidak berhenti sebagai aset yang tersimpan, tetapi menjadi sumber manfaat yang terus mengalir.

Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat: wakaf uang dan wakaf melalui uang adalah dua hal yang berbeda.

Keduanya sama-sama menggunakan uang sebagai sarana penyerahan wakaf. Akan tetapi, objek wakafnya berbeda. Karena itu, akad dan pengelolaannya pun berbeda.

Abu Adra al-Falāḥī, S.P., M.Pd.

Abu Adra al-Falāḥī, S.P., M.Pd. Lahir di Karanganyar-Solo. Seorang pembelajar lintas disiplin. Staf pengajar AIK Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Check Also
Close
Back to top button