
1. Pendahuluan: Meningkatnya Perceraian di Indonesia
Meningkatnya angka perceraian di Indonesia merupakan persoalan serius yang perlu memperoleh perhatian masyarakat, termasuk warga Muhammadiyah. Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersumber dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, jumlah perceraian nasional meningkat dari 394.608 kejadian pada 2024 menjadi 438.168 kejadian pada 2025, atau naik sekitar 11,04%.
Dari keseluruhan perceraian pada 2025, sebanyak 346.516 kasus (79,08%) merupakan cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan pihak istri, sedangkan 91.652 kasus (20,92%) berupa cerai talak yang diajukan pihak suami. Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Semarang dan sekitarnya, tetapi tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Persebaran kasus perceraian di berbagai provinsi
| Provinsi | Cerai gugat | Total perceraian 2025 |
|---|---|---|
| Jawa Barat | 77.622 | 98.903 |
| Jawa Timur | 63.384 | 83.208 |
| Jawa Tengah | 53.672 | 67.500 |
| Sumatera Utara | 15.734 | 18.844 |
| Lampung | 13.596 | 16.624 |
| DKI Jakarta | 10.895 | 14.062 |
| Sulawesi Selatan | 10.957 | 13.323 |
| Nusa Tenggara Barat | 6.146 | 7.509 |
| Kalimantan Selatan | 5.878 | 7.174 |
| Aceh | 5.206 | 6.471 |
| Indonesia | 346.516 | 438.168 |
Sumber: BPS, tabel “Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (kejadian), 2025”, diperbarui 9 Februari 2026. Statistik perceraian ini hanya mencakup penduduk beragama Islam, berdasarkan domisili penggugat, bukan seluruh perkara perceraian semua agama.
Data BPS mengenai faktor penyebab perceraian pada 2025 menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tercatat dalam 282.326 kasus (64,43%), disusul masalah ekonomi sebanyak 105.727 kasus (24,13%). Faktor lain yang tercatat mencakup penelantaran pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, dan perjudian.
Tingginya proporsi cerai gugat tidak berarti perempuan menjadi penyebab utama perceraian. Ketahanan keluarga menuntut pemenuhan hak, tanggung jawab, keadilan, dan kualitas hubungan suami-istri.
Angka nasional setahun penuh untuk 2026 tidak digunakan dalam perbandingan ini karena rentang tahun 2026 belum selesai. Keluarga sakinah tidak dapat dibangun hanya dengan menuntut kesabaran dan kesetiaan istri, melainkan melalui ketakwaan, kesalehan, tanggung jawab, serta kasih sayang kedua pasangan.
2. Landasan Al-Qur’an tentang Keluarga Sakinah
Allah Swt. berfirman dalam QS. Ar-Rum [30]: 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” QS. Ar-Rum [30]: 21.
Ayat tersebut menegaskan tiga pilar keluarga, yakni sakinah (ketenteraman), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Ketiganya tidak muncul secara otomatis setelah perkawinan, tetapi harus dipelihara melalui komunikasi, kesetiaan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap pasangan.
![Gambar 2. Tiga pilar keluarga dalam QS. Ar-Rum [30]: 21.](https://kasmui.cloud/cerai/gambar-02.jpg)
Rumah tangga sakinah bukanlah keluarga tanpa persoalan, melainkan keluarga yang mampu menghadapi kesulitan melalui musyawarah, kesabaran, keadilan, dan pertolongan timbal balik.
3. Istri Salehah dan Suami Saleh: Dua Pilar Ketahanan Keluarga
Rasulullah saw. bersabda:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah perempuan yang salehah.” HR. Muslim No. 1467.
Istri salehah merupakan pribadi yang bertakwa kepada Allah, menjaga kehormatan, memelihara amanah perkawinan, serta memberikan dukungan ketika keluarga menghadapi kesulitan. Namun, Islam juga menuntut suami untuk berakhlak mulia. Rasulullah saw. bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” HR. At-Tirmidzi No. 3895.
Kualitas seorang suami tidak hanya ditentukan kemampuan mencari nafkah, tetapi juga keadilan, kelembutan, kesetiaan, dan tanggung jawabnya. Karena itu, kesulitan ekonomi hendaknya dihadapi bersama melalui ikhtiar yang halal. Suami tidak boleh mengabaikan kewajiban, sedangkan istri dapat mendukung pasangan sesuai kemampuan. Pembagian pekerjaan rumah, pengasuhan anak, dan pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan melalui kesepakatan.

Kesalehan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan, pemaksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat pasangan.




