AkhlaqArtikelTuntunan

Kasus Cerai Meningkat: Pentingnya Keluarga Sakinah Warga Muhammadiyah

Menjawab Meningkatnya Perceraian melalui Ketakwaan, Kesalehan Suami-Istri, Kasih Sayang, dan Ketahanan Keluarga

4. Lima Asas Keluarga Sakinah Muhammadiyah

Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah mengembangkan konsep keluarga sakinah dengan lima asas fundamental, sebagaimana dijelaskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

  1. Karamah insaniyah (kemuliaan manusia). Suami, istri, dan anak merupakan manusia yang dimuliakan Allah dan wajib diperlakukan secara bermartabat.
  2. Kesetaraan. Suami dan istri mempunyai nilai kemanusiaan yang sama. Perbedaan tugas tidak boleh menjadi dasar perlakuan sewenang-wenang.
  3. Keadilan. Seluruh anggota keluarga berhak memperoleh perlindungan, pendidikan, perhatian, dan pemenuhan kebutuhan yang layak.
  4. Mawaddah wa rahmah. Cinta dan kasih sayang diwujudkan dalam kesetiaan, komunikasi terbuka, saling memaafkan, dan saling membantu.
  5. Kesejahteraan dunia dan akhirat. Keluarga mengupayakan keseimbangan kebutuhan spiritual, pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan kehidupan sosial.
Gambar 4. Lima asas keluarga sakinah menurut Muhammadiyah.
Gambar 4. Lima asas keluarga sakinah menurut Muhammadiyah.

Kelima asas tersebut menempatkan keluarga sebagai tempat pembinaan iman sekaligus ruang kehidupan yang aman, adil, dan membahagiakan.

5. Pengamalan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), hasil Muktamar Muhammadiyah Ke-44 tahun 2000, memberikan arahan pembinaan keluarga berdasarkan ajaran Islam. Pengamalannya dapat dilakukan melalui lima langkah utama:

  1. Memperkuat iman dan ibadah, melalui salat, membaca Al-Qur’an, doa, dan pengajian keluarga.
  2. Membudayakan musyawarah, terutama dalam mengatasi kesulitan ekonomi, perbedaan pendapat, dan pendidikan anak.
  3. Menjaga amanah perkawinan, dengan menghindari perselingkuhan, kekerasan, penelantaran keluarga, dan perjudian.
  4. Mendidik anak melalui keteladanan, dengan membiasakan akhlak mulia, kejujuran, tanggung jawab, serta kepedulian sosial.
  5. Memperkuat kesejahteraan keluarga, melalui pekerjaan halal, pengelolaan keuangan yang bijaksana, dan pembagian tanggung jawab secara adil.
Gambar 5. Lima langkah praktis penguatan keluarga dalam kehidupan sehari-hari.
Gambar 5. Lima langkah praktis penguatan keluarga dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam menghadapi konflik yang berat, keluarga dapat memanfaatkan bimbingan perkawinan, konseling, serta pendampingan lembaga Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Dalam kasus kekerasan, perlindungan dan keselamatan korban harus diutamakan.

Pada era digital, keluarga juga perlu mewaspadai perjudian daring, utang konsumtif, penipuan digital, serta penggunaan media sosial yang merusak hubungan pasangan. Teknologi semestinya digunakan untuk pendidikan, penguatan ilmu, dan dakwah Islam berkemajuan.

6. Penutup: Keluarga Sakinah sebagai Fondasi Peradaban

Peningkatan perceraian di Indonesia merupakan peringatan bahwa ketahanan keluarga tidak cukup dibangun dengan nasihat normatif semata. Diperlukan pendidikan perkawinan, pembinaan akhlak, penguatan ekonomi, serta penerapan keadilan dan tanggung jawab kedua pasangan.

Keluarga sakinah bukanlah keluarga yang selalu kaya, tidak pernah berselisih, atau tampak sempurna di hadapan masyarakat. Keluarga sakinah adalah keluarga yang terus berusaha memperbaiki diri, menjaga amanah perkawinan, dan menyelesaikan persoalan dengan iman, ilmu, kasih sayang, serta musyawarah.

Istri salehah merupakan karunia besar, suami saleh merupakan pasangan yang membahagiakan, dan anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh keteladanan merupakan investasi peradaban.

Bagi warga Muhammadiyah, membangun keluarga sakinah merupakan bagian nyata dari dakwah Islam berkemajuan. Dari keluarga yang beriman, berilmu, berakhlak, dan sejahtera akan lahir generasi yang mampu melanjutkan perjuangan mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Gambar 6. Keluarga sakinah sebagai awal pembentukan masyarakat berkemajuan.
Gambar 6. Keluarga sakinah sebagai awal pembentukan masyarakat berkemajuan.

Sumber Rujukan

  1. Badan Pusat Statistik. (2026). Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (kejadian), 2025. Data Mahkamah Agung/Badilag.
  2. Badan Pusat Statistik. (2025). Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (kejadian), 2024.
  3. Badan Pusat Statistik. (2026). Jumlah Perceraian Menurut Provinsi dan Faktor Penyebab Perceraian, 2025.
  4. Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2000). Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah. Keputusan Muktamar Ke-44.
  5. Muhammadiyah. (2023, 7 Juli). Begini Pengertian dan Asas Keluarga Sakinah dalam Islam.
  6. Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. (2025, 16 Maret). Konsep Keluarga Sakinah Rujukan Mewujudkan Ketahanan Keluarga.
  7. Muhammadiyah. (2026, 17 September). Ketaatan Istri Tidak Ditentukan Besar Kecilnya Penghasilan Suami.
  8. Danusiri. (2026, 28 Oktober). Inilah Ciri Wanita Shalihah yang Menjadi Perhiasan Terbaik Dunia dan Penghuni Surga. Muhammadiyah Kota Semarang.
  9. Al-Qur’an: QS. Ar-Rum [30]: 21; QS. An-Nisa’ [4]: 19; QS. At-Tahrim [66]: 6.
  10. Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim, hadis No. 1467; At-Tirmidzi. Sunan At-Tirmidzi, hadis No. 3895.

Laman sebelumnya 1 2

Kasmui

Wong Brebes asli tinggal di Semarang; Dosen Kimia, Komputasi, IT, dan AI UNNES; Ketua PCM Gunungpati 2 Kota Semarang; Anggota Majelis Tabligh PDM Kota Semarang & PWM Jawa Tengah; Anggota Tim Pengembang Software KHGT MTT PP Muhammadiyah; Praktisi Ilmu Falak: https://hisabmu.com/, https://kasmui.cloud/. --- HP: 0818294312, Email: kasmui@mail.unnes.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button