
Pendahuluan
Akikah merupakan salah satu syariat yang sangat dikenal dalam Islam. Rasulullah ﷺ menganjurkan penyembelihan hewan akikah sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak. Dalam praktiknya, akikah lazim dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadis sahih. Namun dalam realitas kehidupan, tidak semua anak sempat diaqiqahi oleh orang tuanya. Sebagian karena keterbatasan ekonomi, sebagian lagi karena ketidaktahuan atau sebab-sebab lainnya.
Kondisi ini melahirkan pertanyaan fikih yang sering diajukan: apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia disyariatkan mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa? Perdebatan ini semakin menarik karena sebagian ulama mengaitkannya dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi rasul. Akan tetapi, para ulama hadis berbeda pendapat mengenai keabsahan riwayat tersebut.
Tulisan ini berupaya menguraikan pandangan para ulama mengenai akikah diri sendiri dan menelaah kualitas hadis yang menjadi salah satu landasan dalam perdebatan tersebut.
Akikah Setelah Dewasa: Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri apabila ia belum diaqiqahi ketika masih kecil.
Pendapat Pertama: Disunnahkan Mengaqiqahi Diri Sendiri
Sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang yang tidak diaqiqahi saat kecil dianjurkan mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa. Pendapat ini dinisbatkan kepada beberapa tokoh tabi’in seperti ‘Aṭā’ bin Abi Rabāḥ, al-Ḥasan al-Baṣrī, dan Muḥammad bin Sīrīn.
Dalam mazhab Syafi’i, al-Ḥāfiẓ al-‘Irāqī menyebutkan bahwa Imam al-Syafi’i memberikan pilihan kepada seseorang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Pendapat ini juga diperkuat oleh al-Qaffāl al-Syāsyī, salah seorang ulama besar Syafi’iyyah, yang memandang baik pelaksanaan akikah bagi orang yang telah dewasa.
Pandangan serupa juga diriwayatkan dari Imam Aḥmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat mazhab Hanbali. Oleh karena itu, sebagian fuqaha beranggapan bahwa kesempatan melaksanakan akikah tidak sepenuhnya hilang ketika seseorang telah mencapai usia balig.
Pendapat Kedua: Tidak Disyariatkan Mengaqiqahi Diri Sendiri
Sebaliknya, ulama Malikiyah berpendapat bahwa seseorang tidak perlu mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. Mereka berargumen bahwa praktik tersebut tidak dikenal dalam tradisi masyarakat Madinah pada masa generasi awal Islam.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Aḥmad dalam riwayat yang lain. Sebagian ulama bahkan pernah menisbatkannya kepada Imam al-Syafi’i. Namun penisbatan tersebut ditolak oleh Imam al-Nawawi dan al-Ḥāfiẓ Ibn Ḥajar al-‘Asqalani yang menegaskan bahwa pendapat yang benar dalam mazhab Syafi’i bukanlah larangan mutlak.
Penjelasan Imam al-Syafi’i
Salah satu sumber penting dalam pembahasan ini adalah penjelasan Imam al-Nawawi dalam al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadhdhab serta al-Khaṭīb al-Syirbīnī dalam al-Iqnā’.
Imam al-Syafi’i pernah menyatakan:
“Tidak diaqiqahi orang yang sudah dewasa.”
Sekilas pernyataan ini dipahami sebagai larangan mengaqiqahi diri sendiri. Akan tetapi al-Nawawi menjelaskan bahwa maksud ungkapan tersebut adalah:
Orang lain, yaitu orang tua atau wali, tidak lagi dibebani mengaqiqahi seseorang yang telah balig. Dengan kata lain, kewajiban atau tuntutan akikah terhadap orang tua gugur setelah anak dewasa. Adapun mengenai kebolehan seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri, teks tersebut tidak menolaknya.
Karena itu, al-Nawawi menegaskan bahwa pernyataan Imam al-Syafi’i tersebut tidak bertentangan dengan pendapat yang memberikan pilihan bagi seseorang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.
Hadis tentang Nabi ﷺ Mengaqiqahi Diri Sendiri
Dalam berbagai kitab fikih dan hadis ditemukan riwayat:
“Bahwa Nabi ﷺ mengaqiqahi dirinya sendiri setelah kenabian.”
Riwayat ini disebutkan antara lain oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubrā, Ibn Ḥajar dalam Talkhīṣ al-Ḥabīr, Ibn al-Mulaqqin dalam al-Badr al-Munīr, serta para ulama lainnya.
Namun persoalan utama terletak pada kualitas sanad hadis tersebut.
Kritik Para Ahli Hadis
Al-Baihaqi setelah meriwayatkan hadis tersebut secara tegas menyatakan:
“Ini adalah hadis mungkar.”
Beliau menjelaskan bahwa sanadnya melalui jalur ‘Abdullāh bin Muḥarrar dari Qatādah dari Anas bin Mālik. Menurut para ahli hadis, ‘Abdullāh bin Muḥarrar merupakan perawi yang sangat lemah.
Bahkan ‘Abd al-Razzāq menyatakan:
“Para ulama meninggalkan riwayat Abdullah bin Muharrar disebabkan oleh hadis ini.”
Imam al-Nawawi memberikan kritik yang lebih keras. Dalam al-Majmū’ beliau berkata:
“Hadis ini batil.”
Penilaian serupa dikemukakan oleh Ibn al-Mulaqqin dalam al-Badr al-Munīr yang menyebut hadis tersebut sangat lemah. Sementara Ibn Ḥajar al-‘Asqalani dalam Talkhīṣ al-Ḥabīr menjelaskan bahwa seluruh jalur yang ada tidak cukup kuat untuk mengangkat hadis tersebut menjadi hujah.
Karena itu, mayoritas ahli hadis klasik berkesimpulan bahwa riwayat tentang Nabi ﷺ mengaqiqahi dirinya sendiri tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat.
Pandangan yang Berbeda
Meskipun mayoritas muhaddits klasik melemahkan hadis tersebut, terdapat pandangan berbeda dari Syekh Muḥammad Nāṣir al-Dīn al-Albānī. Dalam al-Silsilah al-Ṣaḥīḥah beliau menilai hadis tersebut dapat naik derajatnya menjadi sahih karena adanya beberapa jalur yang saling menguatkan.
Namun pandangan ini merupakan tarjih yang relatif belakangan dan berbeda dengan penilaian para ulama sebelumnya seperti al-Baihaqi, al-Nawawi, Ibn Ḥajar, dan Ibn al-Mulaqqin. Oleh sebab itu, dalam diskursus akademik perlu dicatat bahwa mayoritas ulama klasik tetap menilai hadis tersebut bermasalah dari sisi sanad.
Analisis Fikih
Menariknya, kebolehan mengaqiqahi diri sendiri tidak selalu bergantung pada hadis Nabi ﷺ mengaqiqahi dirinya sendiri. Beberapa ulama yang membolehkan praktik tersebut justru mendasarkan pendapatnya pada atsar para tabi’in dan pertimbangan fikih lainnya.
Muhammad bin Sirin bahkan pernah berkata:
“Seandainya aku mengetahui bahwa aku belum diaqiqahi, niscaya aku akan mengaqiqahi diriku sendiri.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kebolehan akikah diri sendiri telah dikenal di kalangan generasi tabi’in, sekalipun hadis yang dinisbatkan kepada Nabi ﷺ dinilai lemah oleh banyak ahli hadis. Dengan demikian, perbedaan pendapat dalam masalah ini lebih merupakan persoalan ijtihadiyyah daripada persoalan yang telah disepakati secara pasti.
Pandangan Muhammadiyah tentang Akikah Diri Sendiri
Selain pandangan ulama klasik, menarik pula memperhatikan pendapat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid. Muhammadiyah berpendapat bahwa akikah merupakan sunnah yang berkaitan dengan kelahiran anak dan menjadi tanggung jawab orang tua atau wali pada masa kecil. Pelaksanaan akikah idealnya dilakukan pada hari ketujuh kelahiran, atau sebelum anak mencapai usia balig. Menurut Muhammadiyah, apabila seseorang telah balig sementara ia belum diaqiqahi, maka ia tidak lagi dituntut untuk melaksanakan akikah.
Muhammadiyah menegaskan bahwa tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri setelah dewasa karena amalan tersebut tidak disyariatkan dan tidak termasuk sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ. Menurut penjelasan Majelis Tarjih, tidak terdapat praktik yang dapat dibuktikan secara kuat bahwa Rasulullah ﷺ, para sahabat, maupun generasi awal umat Islam mengaqiqahi diri mereka sendiri ketika telah dewasa. Oleh karena itu, akikah dipandang sebagai tanggung jawab orang tua terhadap anak, bukan sebagai kewajiban ataupun anjuran yang beralih kepada anak setelah balig.
Pandangan Muhammadiyah ini sejalan dengan pendapat ulama Malikiyah yang tidak menganjurkan akikah diri sendiri. Sebaliknya, Muhammadiyah menyarankan agar seseorang yang telah dewasa mengalokasikan kemampuannya untuk ibadah lain yang lebih jelas landasan syariatnya, seperti kurban, sedekah, atau amal kebajikan lainnya. Bahkan dijelaskan bahwa apabila waktu akikah telah lama berlalu, pelaksanaan penyembelihan yang dilakukan kemudian lebih tepat dipahami sebagai bentuk syukuran atau sedekah, bukan sebagai akikah dalam pengertian syar’i yang sempurna.
Dengan demikian, dalam persoalan akikah diri sendiri terdapat dua kecenderungan besar dalam pemikiran Islam kontemporer di Indonesia. Tradisi fikih Syafi’iyyah yang banyak dianut di lingkungan Nahdlatul Ulama cenderung membuka ruang kebolehan bagi seseorang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. Sebaliknya, Muhammadiyah berpendapat bahwa akikah tidak perlu dilakukan lagi setelah seseorang mencapai usia balig karena syariat akikah pada dasarnya ditujukan kepada orang tua pada masa anak-anaknya.
Kesimpulan
Dari berbagai keterangan ulama dapat disimpulkan beberapa poin penting.
Pertama, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengaqiqahi diri sendiri bagi orang yang belum diaqiqahi ketika kecil. Sebagian ulama seperti ‘Aṭā’, al-Ḥasan al-Baṣrī, Muḥammad bin Sīrīn, sebagian ulama Syafi’iyyah, dan sebagian Hanabilah membolehkannya bahkan menganjurkannya. Sebaliknya, mayoritas ulama Malikiyah tidak menganjurkannya.
Kedua, hadis yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ mengaqiqahi dirinya sendiri setelah kenabian merupakan hadis yang diperselisihkan. Mayoritas ahli hadis klasik menilainya mungkar, sangat lemah, bahkan batil, sedangkan al-Albani menilai hadis tersebut dapat diterima melalui penguatan berbagai jalur riwayat.
Ketiga, dalam mazhab Syafi’i, pendapat yang lebih kuat sebagaimana dijelaskan al-Nawawi dan Ibn Ḥajar adalah bahwa apabila seseorang belum diaqiqahi saat kecil, maka ia memiliki pilihan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa, tanpa ada kewajiban untuk melakukannya.
Keempat, dalam konteks Indonesia kontemporer, Muhammadiyah berpendapat bahwa seseorang yang telah balig dan belum diaqiqahi tidak perlu mengaqiqahi dirinya sendiri, karena akikah merupakan tanggung jawab orang tua pada masa kecil. Sebaliknya, sebagian ulama Syafi’iyyah tetap membuka ruang kebolehan bagi pelaksanaan akikah diri sendiri setelah dewasa sebagai bentuk pilihan, bukan kewajiban.
Daftar Pustaka
Al-Baihaqī, Aḥmad ibn al-Ḥusayn. al-Sunan al-Kubrā. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Isnawī, ‘Abd al-Raḥīm ibn al-Ḥasan. al-Muhimmāt fī Syarḥ al-Rauḍah wa al-Rāfi‘ī. Beirut: Dār Ibn Ḥazm.
Al-Mubārakfūrī, Muḥammad ‘Abd al-Raḥmān. Tuḥfat al-Aḥwadhī bi Syarḥ Jāmi‘ al-Tirmidhī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Nawawī, Yaḥyā ibn Syaraf. al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadhdhab. Jeddah: Maktabah al-Irsyād.
Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, Aḥmad ibn ‘Alī. Fatḥ al-Bārī bi Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Ma‘rifah.
Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, Aḥmad ibn ‘Alī. Talkhīṣ al-Ḥabīr fī Takhrīj Aḥādīth al-Rāfi‘ī al-Kabīr. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibn al-Mulaqqin, ‘Umar ibn ‘Alī. al-Badr al-Munīr fī Takhrīj al-Aḥādīth wa al-Āthār al-Wāqi‘ah fī al-Syarḥ al-Kabīr. Riyadh: Dār al-Hijrah.
Muḥammad, Abū al-Faḍl. al-Mufaṣṣal fī Aḥkām al-‘Aqīqah. Beirut: Mu’assasah al-Rayyān.
https://muhammadiyah.or.id/2021/12/adakah-ketentuan-akikah-untuk-orang-dewasa/, diakses 5 November 2026.




