AkhlaqTuntunan

Hukum Memelihara Burung dalam Sangkar

Hukum asal memelihara burung dalam sangkar adalah dibolehkan (Mubah/Halal), asalkan semua hak-hak burung terpenuhi.
Namun, hukum ini bisa berubah menjadi HARAM jika mengandung unsur kezaliman (penganiayaan).

​1. Dalil Kebolehan (Mubah)
​Dalil utama yang digunakan oleh para ulama untuk membolehkan pemeliharaan burung dalam sangkar adalah sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik ra:

​Hadis Abu ‘Umair dan Burung Nughair:
​عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ … وَكَانَ إِذَا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَآهُ قَالَ: “يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ؟”
​”Dari Anas, ia berkata: “Nabi \text{shallallahu ‘alaihi wa sallam} adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Aku memiliki seorang adik lelaki, yang dipanggil Abu ‘Umair… Apabila Rasulullah \text{shallallahu ‘alaihi wa sallam} datang dan melihatnya, beliau bersabda: ‘Wahai Abu ‘Umair, apa yang dilakukan oleh Nughair (burung kecilnya)?'” (HR. Bukhari dan Muslim)


​Para ulama, seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam kitab Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari), menyimpulkan dari hadis ini:
​جَوَازُ إِمْسَاكِ الطَّيْرِ فِي الْقَفَصِ وَنَحْوِهِ
​”Hadis ini menunjukkan kebolehan memelihara burung dalam sangkar atau semisalnya.”

​Fakta bahwa Nabi Muhammad saw bertanya dan bergurau tentang burung peliharaan seorang anak tanpa melarangnya menunjukkan bahwa tindakan memelihara burung kecil (yang biasanya di dalam sangkar) adalah hal yang dibolehkan.

​2. Syarat Kebolehan (Boleh dengan Tanggung Jawab)
​Kebolehan memelihara burung dalam sangkar memiliki syarat mutlak, yaitu tidak adanya kezaliman. Syarat-syarat tersebut meliputi:

​A. Wajib Memberi Makan dan Minum
​Ini adalah kewajiban paling dasar. Jika pemilik mengurung hewan tetapi tidak memberinya makan dan minum, maka hukumnya berubah menjadi HARAM dan dapat mendatangkan dosa besar.

​Dalil Peringatan Kezaliman:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ.
رواه

​”sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Seorang wanita diazab karena seekor kucing. Ia mengurungnya sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Dikatakan kepadanya: ‘Engkau tidak memberinya makanan, tidak memberinya minuman, dan tidak juga engkau melepaskannya agar ia makan dari serangga bumi.’ ” (HR. Bukhari dan Muslim)

​Meskipun hadis ini tentang kucing, ia menjadi dalil kuat bahwa mengurung hewan tanpa memenuhi kebutuhan dasarnya adalah kezaliman yang diancam dengan neraka.

​B. Menjaga Kebersihan dan Kenyamanan
​Wajib menjaga kebersihan kandang, menghindari bau tak sedap, dan memastikan sangkar cukup layak, tidak terlalu sempit (sesuai jenis burung), serta terlindung dari cuaca ekstrem (panas/dingin berlebihan). Ini termasuk dalam konsep Ihsan (berbuat baik) terhadap makhluk Allah.

​C. Tidak Menyebabkan Kesengsaraan yang Berlebihan
​Jika mengurung burung menyebabkan stres, sakit, atau kesengsaraan yang parah dan terus-menerus pada burung tersebut, maka hal itu dapat dianggap sebagai bentuk kezaliman.

​Terkait pandangan tentang memenjarakan burung, sekiranya hendak lebih berhati-hati (wara’) atau memilih untuk tidak memelihara hewan dalam sangkar karena alasan etika dan kebebasan hewan, itu baik.

​Namun, secara hukum fiqih, selama syarat-syarat di atas terpenuhi, mayoritas ulama menyatakan boleh. Mereka menganalogikan burung dalam sangkar dengan hewan ternak yang diikat atau dikandangkan. Pemilik bertanggung jawab atas nafkahnya, dan sebagai imbalan, dia mendapatkan manfaat (hiburan, keindahan, atau suara merdu).

​Jika Anda memelihara burung dengan baik, memberinya makan, minum, tempat yang layak, dan perawatan yang cukup, maka itu adalah perbuatan yang dibolehkan dan bahkan mendapatkan pahala karena telah berbuat baik (ihsan) kepada makhluk Allah. Sebaliknya, jika Anda memeliharanya namun menelantarkannya, maka hal itu diharamkan.

(KH. Wahyudi Sarju Abdirrahim, Lc. M.M, Anggota Majelis Tabligh PWM Jateng dan Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button