
Benarkah Nabi Muhammad Mengharamkan Apa yang Dihalalkan Allah?!
[Terjemah QS. Al-Tahrim: 1]Allah subhaanallahu ta`ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَ
Dalam terjemah Al-Quran ayat ini dituliskan:
“Wahai Nabi (Muhammad), mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu?”
Jika terjemah ini dibaca dan dipahami secara tekstual, tentu ini menjadi pemahaman problematik yang menisbatkan hal tidak pantas kepada Nabi Muhammad saw. Koq bisa sekelas Nabi Muhammad mengharamkan apa yang dihalalkan Allah!
Maka, terlebih dahulu perlu kiranya menelaah makna ayat pertama dalam surah Al-Tahrîm ini.
Setelah merujuk kepada beberapa kitab tafsir, maka kita akan menemukan bahwa maksud dari tahrîm dalam ayat ini adalah makna bahasa darinya yaitu mencegah, menghalangi, melarang atau menghindari, bukan makna tahrim [mengharamkan] dalam pengertian syariat.
Imam Fakhruddin Al-Râzi dalam Mafatih Ghaib pun berkata “Maksud ayat ini adalah Nabi melarang dirinya dari bersenang-senang (untuk menggauli Mariyah – Zainab atau untuk meminum madu sebagaimana disebutkan dalam asbab nuzul surah), dengan keyakinan dalam hati Beliau bahwa hal tersebut sebenarnya diperbolehkan dan halal bagi beliau”.
Ibn Munayyyir berkata: penggunaan kata tahrîm dengan makna demikian diperbolehkan, dan tidak ada dosa bagi Nabi untuk melakukannya.
Pemaknaan tahrim dengan makna bahasanya dalam awal surah Al-Tahrim ini juga disebutkan oleh Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah.
Selain itu, jika menelaah ayat-ayat Al-Quran, kita akan menemukan bahwa penggunaan kata tahrim dengan makna ini juga ditemukan dalam beberapa ayat. Seperti dalam QS. Al-Qasas [28]: 12:
وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ الْمَرَاضِعَ مِنْ قَبْلُ
waharramnâ `alaihi al-marâdli`a min qablu
Yang artinya “Kami mencegahnya (Musa) menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(nya) sebelum (kembali ke pangkuan ibunya)”.
Imam Al-Nasafiy dalam tafsir ayat ke-12 surah Al-Qasas ini berkata “tahrîm man`in la tahrîm syar`in, yaitu tahrîm dalam makna mencegah atau menghalangi, bukan tahrîm dalam pengertian syariat. Artinya Kami halangi ia (Musa) untuk menyusu kepada selain ibunya”.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa terjemah yang lebih tepat dari QS. Al-Tahrim: 1 adalah
“Wahai Nabi, kenapa kamu menghalangi dirimu dari menikmati apa yang telah Allah halalkan bagimu?”.
Penafsiran ini adalah pemaknaan yang paling pantas dengan kemuliaan Rasulullah, karena mustahil dan terlarang bagi Beliau shallaAllahu alaihi wasallam untuk mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah baginya.
Sebagai tambahan,
Syeikh Sya`rawi berpendapat bahwa firman Allah dalam surah Al-Tahrim ini bukan untuk mencela Rasulullah, namun demi kemaslahatan Beliau. Rasulullah diingatkan agar tidak menyusahkan dirinya sendiri dengan bersumpah untuk menghalangi dirinya untuk menikmati hal-hal yang telah dihalalkan Allah. Allah Maha Mengetahui bahwa beliau menghendaki kebaikan dengan ucapannya tersebut, yaitu demi menyenangkan hati istri-istrinya dan meredakan kecemburuan, meski hal tersebut justru memberatkan beliau sendiri.
Teguran Allah kepada Nabi melalui ayat-ayat Al-Qur’an seperti ini tidak menodai kemuliaan beliau, sebagai nabi dan rasul yang makshûm. Teguran ini tak lain adalah pengingat dari Allah Yang Maha Mengetahui atas apa yang paling baik dan paling maslahat bagi Rasulullah dan seluruh umat manusia.
[Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana QS. Al-Tahrim: 2].والله تعالى أعلم بمراد كلامه
Ditulis oleh: Sheila Ardiana, Lc. MA [Penulis Tafsir At-Tanwir Muhammadiyah]




