
Oleh: Legiman, S.Pd., M.Pd. (Peserta Sekolah Tabligh PWM Jawa Tengah dan Ketua Umum PCPM Cawas)
Pendahuluan
Gunungan sampah yang mencemari tanah dan air, plastik yang mengotori lautan, serta polusi udara dari pembakaran sampah tidak terkendali telah menjadi pemandangan memilukan di negeri kita. Persoalan sampah bukan sekadar masalah teknis atau lingkungan belaka. Dalam perspektif Islam, ini adalah persoalan akhlak dan spiritual yang menyangkut tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi. Sudah saatnya kita menggali solusi Islami melalui pendekatan fiqih lingkungan untuk mengatasi krisis ekologi ini.
Khalifah di Bumi: Landasan Teologis Tanggung Jawab Lingkungan
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi’.”(QS. Al-Baqarah: 30)
Ayat ini menegaskan mandat ilahi yang diberikan kepada manusia. Sebagai khalifah, kita bukanlah pemilik mutlak alam semesta, melainkan pengelola amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan kita terhadap bumi. Rasulullah SAW juga bersabda:
الْأَرْضُ جَمِيعًا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Seluruh bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi.”(HR. Ibnu Majah)
Hadits ini mengajarkan bahwa seluruh bumi adalah tempat yang suci dan mulia untuk beribadah. Mengotori dan merusak lingkungan sama halnya dengan mengotori ‘masjid’ tempat kita beribadah kepada Allah.
Konsep Israf dan Fasad dalam Al-Qur’an
Allah SWT secara tegas mencela perilaku berlebihan dan perusakan:
وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“…dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.”(QS. Al-An’am: 141)
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.”(QS. Al-Baqarah: 205)
Produksi sampah yang berlebihan, terutama sampah plastik sekali pakai, adalah bentuk nyata israf (berlebihan). Sementara pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang salah adalah wujud fasad (kerusakan) di muka bumi.
Fiqih Lingkungan: Konsep Thaharah yang Meluas
Konsep thaharah (kesucian) dalam Islam tidak hanya terbatas pada bersuci untuk shalat. Imam Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan kaidah:
جَلْبُ الْمَصَالِحِ وَدَرْءُ الْمَفَاسِدِ
“Mendatangkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.”
Berdasarkan kaidah ini, menjaga lingkungan dari sampah adalah bagian dari thaharah yang lebih luas. Membersihkan lingkungan adalah fardhu kifayah yang jika tidak dilakukan oleh sebagian masyarakat, maka seluruh masyarakat di daerah itu berdosa.
Muhammadiyah dan Gerakan Peduli Lingkungan
Sebagai organisasi Islam yang mengusung tajdid, Muhammadiyah memiliki tanggung jawab besar dalam menggerakkan kesadaran lingkungan:
- Fatwa Tarjih tentang Fiqih Lingkungan
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dapat menerbitkan fatwa kontemporer tentang:
- Hukum membuang sampah sembarangan
- Kewajiban mengurangi sampah plastik
- Prioritas pengelolaan sampah berbasis syariah
- Edukasi melalui Amal Usaha
- Sekolah dan kampus Muhammadiyah dapat menjadi pelopor gerakan zero waste
- Rumah sakit Muhammadiyah dapat menerapkan pengelolaan sampah medis yang syar’i
- Masjid dan mushalla dapat menjadi contoh tempat ibadah yang bersih dan bebas sampah
- Gerakan Nasional Muhammadiyah Peduli Sampah
- Membentuk bank sampah di setiap ranting
- Kampanye sedekah sampah (menabung sampah untuk dana sosial)
- Kaderisasi dai lingkungan yang memahami fiqih ekologi
Aksi Nyata: Dari Teori ke Praktik
Setiap muslim dapat menerapkan solusi Islam untuk masalah sampah melalui:
- Menerapkan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
Mengurangi konsumsi (qillah), menggunakan kembali (i’adah), dan mendaur ulang (tadwir) adalah implementasi dari menghindari israf.
- Memilah Sampah dari Sumber
Memilah sampah organik dan anorganik adalah bentuk amal shaleh sebagai manifestasi dari perintah menjaga kebersihan.
- Gerakan Sedekah Sampah
Menabung sampah yang bernilai ekonomis untuk disedekahkan merupakan bentuk memungut harta yang berceceran (luqathah) yang diperintahkan dalam Islam.
Penutup: Menjadi Khalifah yang Ramah Lingkungan
Problem sampah adalah ujian nyata bagi kita sebagai khalifah di bumi. Melalui pendekatan fiqih lingkungan, kita dapat mengubah krisis ini menjadi ladang ibadah. Mari kita wujudkan gerakan peduli lingkungan dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ، نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ
“Sesungguhnya Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Maha Bersih menyukai kebersihan.”(HR. At-Tirmidzi)
Sebagai kader Muhammadiyah, marilah kita menjadi pelopor dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan demikian, kita tidak hanya mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin, tetapi juga membangun peradaban yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Wallahu a’lam bish-shawab.




