AkhlaqArtikelIbadahTuntunan

WA ‘ĀSYIRŪHUNNA BIL-MA‘RŪF

Kajian surat An-Nisā’ [4] ayat 19

Sabtu Wage, 15 Agustus 2026 2 Rabiulawal 1448 H

Ungkapan وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ merupakan salah satu prinsip penting Al-Qur’an dalam membangun kehidupan rumah tangga. Kalimat pendek yang terdapat dalam QS. An-Nisā’ [4]: 19 ini tidak sekadar memerintahkan suami untuk hidup bersama istrinya, tetapi menuntut adanya pergaulan yang baik, patut, manusiawi, adil, dan menjaga martabat. Prinsip tersebut meliputi ucapan, sikap, pemenuhan hak, nafkah, penghormatan, perhatian, penyelesaian konflik, hingga cara melihat kekurangan pasangan secara proporsional.

Tafsir QS. An-Nisā’ [4]: 19

Ayat ini sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari karena kualitas rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya kewajiban formal, tetapi juga oleh cara pasangan saling memperlakukan. Karena itu, memahami frasa وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ perlu dimulai dari makna kebahasaannya, konteks ayat, penjelasan para mufasir, kemudian diterjemahkan menjadi kebiasaan nyata di dalam keluarga.

Analisis Linguistik

Secara kebahasaan, frasa وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ dapat dipahami melalui unsur-unsur katanya. Kata kerja عَاشَرَ berada pada pola yang mengandung makna interaksi atau hubungan dengan pihak lain. Bentuk perintahnya, عَاشِرُوا, ditujukan kepada jamak laki-laki, sedangkan akhiran هُنَّ adalah kata ganti objek untuk perempuan jamak. Dengan demikian, عَاشِرُوهُنَّ bermakna mempergauli, menjalani kehidupan bersama, atau memperlakukan mereka dalam relasi kehidupan.

Unsur Analisis Singkat Makna
وَ Huruf penghubung Dan
عَاشِرُوا Fi‘il amr, bentuk perintah jamak, dari عَاشَرَ Pergaulilah, hiduplah bersama, perlakukanlah
هُنَّ Ḍamīr atau kata ganti objek perempuan jamak Mereka, yakni para istri dalam konteks ayat
بِالْمَعْرُوفِ Bi + al-ma‘rūf; berakar dari ع ر ف Dengan cara yang dikenal sebagai baik, patut, layak, dan dibenarkan syariat

Istilah الْمَعْرُوفِ penting diperhatikan. Dalam penggunaan Al-Qur’an, ma‘rūf menunjuk kepada sesuatu yang dipandang baik, patut, dan benar. Dalam konteks keluarga, ukuran ma‘rūf bukan sekadar selera pribadi, tetapi kebaikan yang selaras dengan ajaran agama, keadilan, kemaslahatan, dan kebiasaan masyarakat yang baik selama tidak bertentangan dengan syariat. Karena itu, penerapan mu‘āsyarah bil-ma‘rūf dapat memiliki bentuk konkret yang berbeda sesuai keadaan keluarga, tempat, dan waktu, tetapi prinsip penghormatan serta kebaikannya tetap sama.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu memperlakukan perempuan sebagai sesuatu yang diwarisi dengan paksaan. Jangan pula kamu menyusahkan mereka untuk mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya banyak kebaikan.” QS. An-Nisā’ [4]: 19.

Bagian yang menjadi pokok pembahasan adalah:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang patut.”

Konteks Ayat: Mengangkat Martabat Perempuan

QS. An-Nisā’ [4]: 19 berbicara dalam konteks koreksi terhadap perlakuan yang merugikan perempuan. Ayat ini melarang memperlakukan perempuan secara paksa dan melarang tindakan yang menyulitkan mereka dengan tujuan mengambil kembali harta atau pemberian yang telah diberikan. Setelah larangan terhadap perlakuan zalim itu, Al-Qur’an tidak berhenti pada perintah negatif berupa “jangan menyakiti”, tetapi melanjutkannya dengan perintah positif: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ.

Susunan ini menunjukkan bahwa etika keluarga dalam Islam bukan sekadar bebas dari kezaliman. Suami dituntut menghadirkan kebaikan secara aktif. Ia tidak cukup hanya berkata, “Saya tidak menyakiti istri,” tetapi juga perlu bertanya, “Apakah saya sudah memperlakukannya dengan baik, menghormatinya, mendengarkannya, memenuhi haknya, menjaga perasaannya, dan menghadirkan ketenteraman dalam rumah tangga?”

Penjelasan Tafsir Para Ulama

1. Tafsir Ibnu Katsir

Dalam penjelasan Ibnu Katsir, perintah bergaul secara ma‘rūf mencakup memperindah perkataan, memperbaiki perbuatan, dan memperlakukan istri dengan baik sesuai kemampuan. Intinya bukan hanya memenuhi kebutuhan material, tetapi juga membangun suasana pergaulan yang baik. Seorang suami semestinya memberikan kepada istrinya bentuk perlakuan baik yang secara wajar juga ia harapkan dari istrinya.

Dari penjelasan tersebut tampak bahwa rumah tangga yang Qur’ani memiliki unsur timbal balik. Kebaikan bukan hanya dituntut dari satu pihak. Walaupun QS. An-Nisā’ [4]: 19 secara langsung berbicara kepada laki-laki dalam konteks perlakuan terhadap perempuan, semangat ma‘rūf menumbuhkan kehidupan bersama yang saling menghormati, saling menjaga, dan saling menunaikan hak.

 

2. Tafsir Ath-Tabari

Dalam garis besar penafsiran Ath-Tabari, pergaulan yang baik harus berada dalam koridor yang diperintahkan Allah. Ini berarti seorang istri tidak boleh diperlakukan sebagai pihak yang dapat ditekan, disusahkan, atau dirugikan untuk kepentingan suami. Hak-haknya harus dihormati dan hubungan perkawinan dijalankan secara benar.

Makna ini penting karena istilah mu‘āsyarah menyentuh kehidupan bersama yang berlangsung terus-menerus. Ujian rumah tangga sering bukan terletak pada peristiwa besar, tetapi pada kebiasaan kecil yang berulang: nada bicara, cara menyampaikan kritik, kesediaan mendengar, pembagian beban, penghormatan terhadap keluarga pasangan, dan cara menghadapi perbedaan. Semua itu masuk ke wilayah bil-ma‘rūf.

3. Tafsir Al-Qurthubi

Al-Qurthubi membahas ayat ini dalam kaitannya dengan kewajiban memperlakukan istri secara baik dan larangan menahan atau menyusahkannya untuk tujuan yang tidak benar. Prinsip ma‘rūf menuntut sikap yang selaras dengan kepatutan, keadilan, dan hak-hak yang ditetapkan agama. Dengan kerangka ini, suami tidak dibenarkan menggunakan posisi atau kekuatannya sebagai alat untuk merendahkan atau menekan istri.

Kata ma‘rūf sekaligus memberi ruang bagi bentuk-bentuk kebaikan yang dikenal dalam masyarakat. Cara menunjukkan perhatian, bentuk komunikasi, pembagian tugas, atau kebiasaan keluarga dapat berbeda, tetapi semuanya harus tunduk pada prinsip yang sama: tidak zalim, tidak merendahkan, tidak menelantarkan hak, dan tidak menjadikan pasangan sebagai objek dominasi.

Ketika Ada Kekurangan pada Pasangan

Sesudah memerintahkan pergaulan yang baik, ayat melanjutkan dengan kalimat yang sangat penting:

فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Jika kamu tidak menyukai mereka, boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya banyak kebaikan.”

Ayat ini mendidik manusia agar tidak menilai pasangan hanya berdasarkan satu kekurangan. Dalam kehidupan bersama, seseorang dapat menemukan sifat yang tidak disukainya. Namun satu sifat yang kurang menyenangkan tidak otomatis menghapus seluruh kebaikan pasangan. Ia mungkin memiliki banyak kelebihan lain: kesabaran, kesetiaan, tanggung jawab, perhatian kepada anak, ketekunan, kejujuran, kepedulian, kemampuan menjaga keluarga, atau kualitas baik lainnya.

Prinsip yang sejalan dengan ayat ini juga tampak dalam hadis sahih:

لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, ia dapat menyukai perangainya yang lain.” HR. Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim no. 1468b.

Hadis tersebut mengajarkan penilaian yang seimbang. Konflik sering membesar ketika seseorang hanya mengumpulkan kesalahan pasangan dan melupakan kebaikannya. Sikap Qur’ani justru mengajak melihat pasangan secara utuh: kekurangan diperbaiki dengan cara yang baik, sedangkan kebaikan diakui dan disyukuri.

 

Bentuk Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Berbicara dengan Baik

Penerapan paling sederhana dari mu‘āsyarah bil-ma‘rūf adalah menjaga ucapan. Kritik dapat disampaikan tanpa menghina. Ketidaksetujuan dapat dibicarakan tanpa merendahkan. Kesalahan dapat ditegur tanpa mempermalukan. Kalimat yang lembut dan jelas sering lebih efektif daripada kemarahan. Dalam rumah tangga, kualitas komunikasi sehari-hari sangat menentukan apakah rumah menjadi tempat yang menenangkan atau justru melelahkan.

2. Mendengarkan sebelum Menyimpulkan

Pergaulan yang baik menuntut kesediaan mendengar. Ketika pasangan menyampaikan keluhan, jangan langsung menganggapnya sebagai serangan. Dengarkan isi masalah, tanyakan apa yang sebenarnya dibutuhkan, kemudian cari penyelesaian. Banyak konflik menjadi berat bukan karena masalahnya besar, tetapi karena masing-masing merasa tidak didengar.

3. Menunaikan Hak dan Tanggung Jawab

Kebaikan dalam rumah tangga harus terlihat dalam tanggung jawab nyata. Nafkah, kebutuhan dasar, perlindungan, waktu, perhatian, dan hak-hak pasangan tidak boleh diabaikan. Sebaliknya, tanggung jawab keluarga juga perlu dibicarakan dengan terbuka agar tidak ada pihak yang merasa seluruh beban diletakkan kepadanya secara tidak adil.

4. Menghargai Pekerjaan yang Sering Tidak Terlihat

Banyak pekerjaan rumah tangga tidak selalu menghasilkan sesuatu yang mudah dihitung, tetapi tetap menguras waktu dan tenaga. Menyiapkan kebutuhan keluarga, merawat anak, mengingat jadwal, menjaga kebersihan, mengelola pengeluaran, atau mendampingi anggota keluarga yang sedang mengalami kesulitan adalah pekerjaan yang patut dihargai. Mengucapkan terima kasih merupakan bentuk sederhana dari ma‘rūf.

5. Tidak Menjadikan Kekurangan sebagai Senjata

Kesalahan masa lalu, kelemahan pribadi, kondisi keluarga, kekurangan ekonomi, atau keterbatasan pasangan tidak semestinya dipakai untuk mempermalukan ketika terjadi pertengkaran. Prinsip bil-ma‘rūf menuntut penyelesaian masalah tanpa merusak harga diri pasangan.

6. Bermusyawarah dalam Keputusan Penting

Keputusan yang berpengaruh besar terhadap keluarga sebaiknya dibicarakan bersama: pendidikan anak, pengeluaran besar, tempat tinggal, pembagian waktu, pekerjaan, perawatan orang tua, dan persoalan penting lainnya. Musyawarah tidak berarti semua keinginan harus selalu sama, tetapi setiap pihak diberi ruang untuk menjelaskan alasan dan kekhawatirannya.

7. Menjaga Kehormatan Pasangan di Hadapan Orang Lain

Masalah internal keluarga tidak semestinya dijadikan bahan olok-olok atau diumbar untuk merendahkan pasangan. Bila dibutuhkan bantuan, masalah dapat disampaikan secara proporsional kepada orang yang amanah dan kompeten. Menjaga kehormatan pasangan, termasuk di hadapan keluarga besar dan lingkungan sosial, merupakan bagian dari perlakuan yang baik.

8. Mengingat Kebaikan ketika Sedang Marah

Saat emosi meningkat, manusia mudah melihat pasangan hanya dari kesalahannya. QS. An-Nisā’ [4]: 19 memberi koreksi: boleh jadi pada sesuatu yang tidak disukai terdapat kebaikan yang banyak. Karena itu, sebelum mengambil keputusan besar ketika sedang marah, penting untuk mengingat kembali kebaikan pasangan dan menilai persoalan secara utuh.

Dari Prinsip ke Kebiasaan Keluarga

Agar mu‘āsyarah bil-ma‘rūf tidak berhenti sebagai slogan, keluarga dapat membangun kebiasaan sederhana yang dilakukan terus-menerus. Kebaikan dalam rumah tangga sering tumbuh bukan dari tindakan spektakuler, tetapi dari akumulasi perilaku kecil yang konsisten.

  • Membiasakan salam dan sapaan baik ketika datang atau pergi.
  • Mengucapkan terima kasih atas bantuan pasangan.
  • Menyampaikan kebutuhan secara jelas, bukan melalui sindiran yang menyakitkan.
  • Mendiskusikan masalah setelah emosi lebih terkendali.
  • Membagi tugas berdasarkan kemampuan dan keadaan, bukan hanya kebiasaan yang tidak pernah dibicarakan.
  • Menyediakan waktu untuk berbicara tanpa gangguan gawai.
  • Menghindari membuka aib pasangan kepada orang lain.
  • Memberikan apresiasi atas kebaikan yang sering dianggap biasa.
  • Mendoakan pasangan dan keluarga.
  • Mengevaluasi diri sebelum menuntut perubahan dari pasangan.

Pertanyaan Refleksi

Ayat ini sebaiknya tidak hanya digunakan untuk menilai pasangan, tetapi terlebih dahulu untuk menilai diri sendiri. Beberapa pertanyaan berikut dapat digunakan sebagai bahan muhasabah:

  1. Apakah cara saya berbicara kepada pasangan sudah menunjukkan penghormatan?
  2. Apakah saya lebih sering mengingat kekurangannya daripada kebaikannya?
  3. Apakah ada hak pasangan yang selama ini saya anggap sepele?
  4. Apakah keputusan penting keluarga dibicarakan secara terbuka?
  5. Apakah saya menjaga kehormatan pasangan di depan keluarga dan orang lain?
  6. Apakah saya mampu mengakui kesalahan dan meminta maaf?
  7. Apa satu bentuk ma‘rūf yang dapat saya mulai hari ini?

Amal Tujuh Hari: Membiasakan Mu‘āsyarah bil-Ma‘rūf

Sebagai latihan praktis, prinsip ayat ini dapat diamalkan selama tujuh hari berturut-turut.

  • Hari pertama, perbaiki pilihan kata ketika berbicara.
  • Hari kedua, ucapkan penghargaan atas satu kebaikan pasangan.
  • Hari ketiga, dengarkan satu keluhan tanpa memotong pembicaraan.
  • Hari keempat, bantu meringankan satu beban yang biasanya dikerjakan pasangan.
  • Hari kelima, bicarakan satu persoalan keluarga dengan musyawarah yang tenang.
  • Hari keenam, ingat dan sebutkan beberapa kebaikan pasangan yang sering terlupakan.
  • Hari ketujuh, lakukan evaluasi: apakah suasana rumah berubah ketika prinsip ma‘rūf benar-benar dipraktikkan?

Penutup

Firman Allah وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ adalah prinsip besar tentang etika kehidupan perkawinan. Secara linguistik, frasa ini menunjuk pada perintah untuk menjalani hubungan dan kehidupan bersama dengan cara yang baik dan patut. Dalam konteks ayat, perintah tersebut hadir setelah larangan memperlakukan perempuan secara zalim, sehingga menunjukkan bahwa Al-Qur’an bukan hanya melarang keburukan tetapi juga mewajibkan hadirnya kebaikan.

Penjelasan para mufasir memperlihatkan keluasan makna ma‘rūf: ucapan yang baik, tindakan yang baik, penghormatan terhadap hak, larangan menyusahkan pasangan, serta kehidupan bersama yang berlandaskan kepatutan dan keadilan. Ayat ini juga mendidik agar kekurangan pasangan tidak menutup mata dari banyak kebaikan yang dimilikinya.

 

Karena itu, penerapan mu‘āsyarah bil-ma‘rūf dimulai dari hal-hal yang sangat dekat: berbicara dengan santun, mendengar dengan sungguh-sungguh, menunaikan tanggung jawab, bermusyawarah, menghargai pekerjaan pasangan, tidak membuka aib, dan tetap mampu melihat kebaikan ketika muncul perbedaan. Dengan kebiasaan semacam itulah ayat Al-Qur’an bergerak dari bacaan menjadi akhlak keluarga.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

DOWNLOAD BUKU

Sumber Rujukan

Kasmui

Wong Brebes asli tinggal di Semarang; Dosen Kimia, Komputasi, IT, dan AI UNNES; Ketua PCM Gunungpati 2 Kota Semarang; Anggota Majelis Tabligh PDM Kota Semarang & PWM Jawa Tengah; Anggota Tim Pengembang Software KHGT MTT PP Muhammadiyah; Praktisi Ilmu Falak: https://hisabmu.com/, https://kasmui.cloud/

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button