AkhlaqArtikelTuntunan

Kultum : 5 Kewajiban Suami Kepada Istri

Oleh : Khoiruman, S.IP (Mahasiswa Sekolah Tabligh PWM Jateng di Banjarnegara)

Bismillaahirrahmaniirrahiim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ

Hadirin kaum muslimin muslimat rahimakumullah

Hadirin kaum muslimin muslimat rahimakumullah.

Segala puji bagi Allah Swt atas seluruh ni’mat, terutama ni’mat iman dan semangat hadir di majelis ilmu ini,

Shalawat salam semoga tercurah kepada Rasulullah Saw, keluarga, sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman. Aamiin

Hadirin kaum muslimin muslimat rahimakumullah

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur semua aspek kehidupan manusia, Allah telah mengaturnya dengan sangat indah dan sempurna, termasuk hubungan antara suami dan istri. Islam mengajarkan hak dan kewajiban suami kepada istri begitupun sebaliknya.

Hal tersebut dilakukan agar hubungan suami istri tetap harmonis, saling menghormati, dan mencerminkan kasih saying dan rahmat Allah Swt. Maka sangat penting bagi suami untuk menlaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya dengan dasar keimanan dan ketaatan kepada Allah Swt, begitu pula sebaliknya istri juga harus bisa menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya dengan di landasi keimanan dan ketaqwaan serta mengharap ridha Allah Swt.

Tapi saying, belum semua suami dan istri bisa menjalankan kewajiban kewajibannya dengan baik, sehinggan keluarga kurang harmonis, diperparah lagi dengan kurang keimanan dan ketaqwaan kepada Allah, sehingga timbul banyak masalah dalam keluarga yang pada akhirnya bisa berujung pada perceraian.

Lantas apa saja kewajiban suami terhadap istri yang harus ditunaikan berdasar pada tuntunan islam, mari kita simak penjelasannya di artikel ini.

Kewajiban suami kepada Istri sesuai ajaran Islam

1. Dibayar penuh maharnya.

Mahar atau maskawin merupakan pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Hal ini agar sang istri merasa senang dan ridha terhadap kepemimpinan sang suami selama berumah tangga.

Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 4,

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا ٤

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa:4)

2. Memberi nafkah lahir batin, serta tempat tinggal yang layak

Suami juga wajib memberikan nafkah baik lahir maupun batin, Sebagai pemimpin rumah tangga, suami harus benar-benar serius memperhatikan sandang, pangan, dan papan bagi istri dan anak-anaknya.

Nabi Muhammad Saw bersabda :

“Berikanlah makan dari apa yang kalian makan, berilah pakaian dari apa yang kalian pakai, jangan memukul mereka dan jangan menjelek-jelakkan mereka. ( Abu Dawud,2/2144)

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:

“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi)” (HR. Muslim nomor 995)

  1. Memperlakukan dengan cara yang ma’ruf ( mu’asyarah bil ma’ruf)

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ

“Pergaulilah mereka dengan cara yang patut”. (Qs. An_Nisaa’ :19 )

Di antara bentuk perlakuan yang patut ini sebagai berikut :

  • Memberikan nafkah lebih banyak

 لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan (QS. Ath-thalaq :7)

  • Memperlakukan dengan lemah lembut, dan bersabar dalam menghadapi tabiatnya.

خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي

“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik sikapnya terhadap keluarga. Dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR Ibnu Majah)

  • Tidak disakiti saat ada permasalahan keluarga

 فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ۝

“Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak ” (Qs. An_Nisaa’ :19 )

  • Mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari suaminya terhadap diri dan hartanya, sehingga suami diharamkan menyebarkan aib atau rahasia istri yang ia ketahui.

 Rasulullah Saw bersabda ; “ Sesungguhnya orang yang paling buruk tempatnya di hari kiamat menurut Allah adalah suami yang menggauli istrinya dan istri menggauli suaminya, kemudian menyebarkan rahasianya”. (Hr Muslim,2/1437).

  • Mendapatkan hak-haknya, dalam segala hal, seimbang dengan tuntutan suami kepadanya.

Allah Swt Berfirman :

وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”. Qs. Al Baqarah : 228)

  1. Mengajarkannya Tentang Agama

Istri berhak mendapat pengajaran, Pendidikan dan bimbingan dalam menjalankan agama, sehingga bisa menjauhkannya dari azab Allah, baik di duni maupun di akhirat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-Tahrim ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ٦

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Qs. At-Tahrim:6)

5. Bersikap Adil

Dalam kondisi suami berpoligami, istri berhak mendapatkan keadilan dalam segala bentuk nafkah, sehingga, kebolehan berpoligami digantungkan pada kemampuan suami berlaku adil.

Firman Allah Swt di Surat An-Nisa Ayat 3 :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya ( Qs, An-Nisa:3)

Demikian tadi 5 kewajiban suami terhadap istri dalam menjalin hubungan rumah tangga, semoga kultum ini bisa memberikan manfaat, dan keluarga kitab isa menjadi keluarga yang tentram, penuh berkah dan kemuliaan dari Allah Swt. Aamiin.

Wassalamu’alaikum wrahmatullahi wabarakatuh.

Oleh : Khoiruman, S.IP (Mahasiswa sekolah Tabligh PWM Jateng di Banjarnegara)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Check Also
Close
Back to top button