AqidahArtikelBuletinWacana Pemikiran Islam
Trending

Isra’: Perjalanan Nabi Saw Ke Al-Aqsa Sebagai Kebangkitan Spiritual

 

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS al-Isra’: 1)

Untuk memahami kedalaman makna QS. al-Isrā’ : 1, analisis harus dimulai dari konteks historis-psikologis penurunannya, atau yang dalam ilmu tafsir dikenal sebagai asbabun nuzul mikro dan makro. Ayat ini diturunkan pada periode Mekkah akhir, sebuah fase yang dalam sirah nabawiyah dikenal sebagai ‘Ām al-Ḥuzn atau “Tahun Kesedihan”. Pada masa ini, Nabi Muhammad SAW mengalami puncak tekanan eksistensial sebagai seorang manusia dan utusan. Secara sosiologis, beliau kehilangan perlindungan politis dengan wafatnya paman beliau, Abu Thalib, yang selama ini menjadi tameng dari agresi fisik Quraisy. Secara psikologis, beliau kehilangan sandaran emosional dengan wafatnya istri tercinta, Khadijah r.a.

Kondisi ini diperparah dengan kegagalan misi dakwah ke Thaif, di mana alih-alih mendapatkan suaka, Nabi justru mendapatkan penolakan brutal berupa lemparan batu dan caci maki. Dalam perspektif “manajemen krisis teologis” (theological crisis management), peristiwa Isra’ bukan sekadar hiburan (tasliyah), melainkan sebuah intervensi ilahiah yang fundamental. Allah SWT “mengundang” hamba-Nya untuk meninggalkan arena konflik bumi yang sempit dan menyesakkan menuju hamparan kerajaan langit yang tak terbatas. Hal ini menegaskan sebuah prinsip teologis bahwa ketika pintu-pintu bumi tertutup oleh tirani manusia, pintu-pintu langit selalu terbuka bagi hamba yang berserah diri. Isra’ adalah afirmasi bahwa otoritas tertinggi tidak dipegang oleh elite Quraisy atau penguasa Thaif, melainkan oleh Dzat yang menguasai Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa.

A.     Dimensi Linguistik dan Semantik — Dekonstruksi Teks Suci

Analisis kebahasaan terhadap QS. al-Isrā’ 17:1 mengungkapkan lapisan makna yang presisi, di mana setiap partikel kata dipilih untuk mendekonstruksi keraguan manusia dan menegaskan otoritas mutlak Tuhan. Dalam tafsir Al-Qur’an, aspek balaghah (retorika) dan semantik memegang peranan kunci untuk membuka intent (maksud) ilahiah.

1)      Subḥāna: Proklamasi Transendensi Absolut dan Negasi Keraguan

Ayat ini dibuka dengan kata Subḥāna, sebuah bentuk masdar (kata benda verbal) yang berfungsi sebagai penegasan absolut. Secara harfiah, ia berarti “Maha Suci”. Namun, dalam struktur sintaksis Arab, penempatan Subḥāna di awal kalimat—sebelum subjek atau predikat tindakan disebutkan—memiliki fungsi tanzih (penyucian) yang agresif. Menurut para mufasir klasik seperti Ibn Katsir dan Tafsir al-Jalalayn, serta analisis modern oleh Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, penggunaan kata ini adalah respons preemptif terhadap skeptisisme yang pasti muncul. Tuhan “mengetahui” bahwa akal manusia yang terikat hukum fisika akan menolak kemungkinan perjalanan ratusan mil dalam satu malam. Oleh karena itu, sebelum narasi perjalanan dimulai, Allah memulainya dengan: “Sucikanlah Aku dari segala batasan kelemahan.” Subḥāna menyiratkan: “Peristiwa yang akan Aku ceritakan ini jangan diukur dengan logikamu yang terbatas, jangan diukur dengan kecepatan kuda atau unta, tetapi ukurlah dengan Kemahakuasaan-Ku”.

Dalam tinjauan Quraish Shihab, kata ini menegaskan bahwa peristiwa Isra’ berada di luar jangkauan hukum sunnatullah (hukum alam) yang biasa, dan masuk ke dalam ranah khariqul ‘adah (menyalahi kebiasaan). Ini adalah demonstrasi kedaulatan Tuhan yang tidak terikat oleh batasan dimensi ruang-waktu yang mengikat makhluk-Nya. Jika Allah terikat oleh hukum fisika, Dia bukanlah Tuhan yang Maha Suci (Subhana). Oleh karena itu, kata pertama ini adalah fondasi epistemologis bagi seluruh narasi Isra’: penerimaan terhadap Transendensi Tuhan adalah syarat mutlak untuk memahami fenomena ini.

2)      Asrā dan Lailan: Relativitas Waktu dan Pelipatan Ruang

Kata kerja yang digunakan adalah Asrā, yang secara spesifik bermakna “memperjalankan di malam hari” (night journey). Menariknya, meskipun kata Asrā sudah mengandung makna waktu malam, ayat ini menambahkan kata keterangan waktu lailan (pada malam hari). Apakah ini sebuah redundansi (pemborosan kata)? Analisis linguistik menunjukkan sebaliknya. Kata lailan di sini berbentuk nakirah (indefinit/tanpa artikel al-). Dalam kaidah bahasa Arab, bentuk nakirah pada konteks ini menunjukkan taqlil (sedikitnya waktu) atau tab’idh (sebagian). Implikasi Saintifik Modern: Narasi ini menyinggung konsep yang dalam fisika modern dikenal sebagai relativitas waktu atau pelipatan ruang-waktu (wormhole theory). Bagi Nabi (pelaku perjalanan), waktu mungkin terasa panjang karena banyaknya pengalaman yang dilihat, namun bagi pengamat di bumi, durasinya sangat singkat. Struktur bahasa Al-Qur’an mengakomodasi fenomena ini dengan sangat presisi melalui permainan kata nakirah.

3)      Bi ‘Abdihi: Filosofi ‘Ubudiyyah sebagai Puncak Eksistensi

Salah satu elemen paling krusial dalam ayat ini adalah penggunaan frasa bi ‘abdihi (dengan hamba-Nya) untuk merujuk kepada Nabi Muhammad SAW. Mengapa Tuhan tidak menggunakan kata “dengan Rasul-Nya” (bi rasulihi) atau “dengan Nabi-Nya” (bi nabiyyihi)? Tafsir Ibn Katsir, biabdihi   bermakna mencakup totalitas jasad dan ruh, sehingga beliau menolak teori bahwa Isra’ hanyalah mimpi (ru’ya) atau perjalanan spiritual semata. Jasad Nabi ikut serta dalam perjalanan ini sebagai bukti kekuasaan mutlak Allah.. sedangkan Tafsir Al-Azhar (Hamka), abdi merujuk pada  identitas ketahanan mental. “Hamba” merujuk pada sosok yang telah lulus ujian berat (‘Amul Huzn). Sehingga kemuliaan Nabi dicapai melalui penghambaan total, bukan arogansi kekuasaan. Tafsir Al-Misbah (Quraish Shihab), kata abdi merujuk pada pemuliaan (Tasyrief) dan kepemilikan khusus. Penambahan suffix “-Nya” (-hi) menunjukkan kedekatan intim. Nabi diakui sebagai “milik khusus” Allah. Hukum alam tidak berlaku bagi “milik-Nya” saat Sang Pemilik berkehendak lain. Tafsir Al-Munir, kata abdi merujuk pada dimensi Fiqh-Teologis. Kata abdi menegaskan bahwa status tertinggi manusia di hadapan Allah adalah menjadi hamba, bukan menjadi “setengah dewa”. Isra’ tidak menuhankan Muhammad, tetapi memuliakannya sebagai hamba.

Sintesis dari berbagai tafsir ini, khususnya dalam studi komparatif antara Tafsir Al-Munir, Al-Azhar, dan Al-Misbah, menyimpulkan bahwa kemuliaan Nabi terletak pada identitas ‘ubudiyyah-nya. Dalam dunia sekuler, istilah “hamba” atau “budak” berkonotasi negatif (penindasan). Namun, dalam “Kedaulatan Transendental”, menjadi hamba Allah adalah satu-satunya jalan menuju kemerdekaan sejati dari perbudakan makhluk. Akses menuju langit (Mi’raj) hanya diberikan kepada mereka yang merendahkan diri serendah-rendahnya (sujud) sebagai hamba.

4)      Al-Masjid Al-Aqṣā: Terminologi di Atas Arsitektur

Makna Masjid secara harfiah, masjid berarti “tempat sujud”. Dalam teologi Islam, seluruh bumi adalah masjid, namun ada lokasi-lokasi tertentu yang memiliki kesucian inheren. Tanah Yerusalem (Haram as-Sharif atau Temple Mount) telah menjadi tempat sujud para nabi (Daud, Sulaiman, Isa) selama ribuan tahun sebelum Nabi Muhammad. Dan kata Al-Aqṣā (Terjauh) menunjukkan jarak relatif dari Mekkah (Al-Masjid Al-Haram). Ini menegaskan jangkauan misi Islam yang tidak lokal (Arabia) tetapi universal, mencakup warisan kenabian Bani Israil di Syam.

B.     Geopolitik Spiritual: Poros Mekkah-Yerusalem dan Perebutan Makna

Analisis terhadap QS. al-Isrā’ 17:1 tidak lengkap tanpa membedah implikasi geopolitik dari penyebutan dua titik koordinat suci: Masjid al-Haram dan Masjid al-Aqsa. Hubungan ini menciptakan apa yang disebut sebagai “Geopolitik Spiritual,” sebuah dinamika kekuasaan yang tidak berbasis pada batas negara-bangsa, melainkan pada sakralitas wilayah.

1)      Unifikasi Warisan Abrahamik: Transfer Mandat Spiritual

Perjalanan dari Ka’bah (yang diasosiasikan dengan Adam dan Ibrahim) ke Baitul Maqdis (yang diasosiasikan dengan Yaqub, Daud, Sulaiman, dan Isa) melambangkan penyatuan dan pewarisan risalah tauhid. Pertama, Legitimasi Pewarisan. Dengan memperjalankan Nabi terakhir ke situs suci para nabi Bani Israil, Allah secara simbolis mentransfer “kepemimpinan spiritual dunia” dari Bani Israil—yang narasi kerusakannya (fasad) dibahas secara eksplisit di ayat-ayat berikutnya (QS 17:4-7)—kepada umat Nabi Muhammad SAW. Ini adalah momen serah terima mandat. Nabi Muhammad SAW menjadi imam shalat bagi para nabi terdahulu di Al-Aqsa, sebuah simbolisasi kepemimpinan universal. Kedua, Poros Ganda (Twin Cities). Fakta bahwa Yerusalem adalah kiblat pertama (Ula al-Qiblatain) sebelum dialihkan ke Mekkah, dan Isra’ terjadi menuju Yerusalem, menegaskan bahwa kedua kota ini adalah “Kota Saudara” yang tak terpisahkan dalam teologi Islam. Kesucian Al-Aqsa diikat langsung dengan Al-Qur’an, menjadikannya bagian dari akidah, bukan sekadar isu politik teritorial.

2)      Bāraknā Ḥaulahu: Dekonstruksi Konsep “Berkah”

Frasa alladzī bāraknā ḥaulahu (yang telah Kami berkahi sekelilingnya) menjadi kunci pemahaman geopolitik kawasan Syam (Levant). Berkah ini bersifat multidimensi: pertama, Berkah Ekologis-Agraris (Duniawiyah). Wilayah Syam secara historis dikenal dengan kesuburan tanahnya, sungai-sungai yang mengalir, dan hasil pertanian yang melimpah (zaitun, tin), sangat kontras dengan kegersangan topografi Mekkah. Ini adalah berkah material yang menopang peradaban. Kedua, Berkah Teologis-Historis (Diniyah). Wilayah ini adalah “tanah para nabi”. Hampir setiap jengkal tanah di sekitar Al-Aqsa pernah menjadi tempat turunnya wahyu atau tempat tinggal para rasul. Berkah ini bersifat permanen dan transenden, melekat pada tanah tersebut terlepas dari siapa penguasa politiknya.

3)      Status Yerusalem: Antara Kedaulatan Politik dan Ilahiah

Bagi umat Islam, mempertahankan Al-Aqsa bukan sekadar masalah nasionalisme Palestina, melainkan mandat teologis. Ayat ini mengikat iman setiap Muslim dengan nasib Yerusalem. “Kedaulatan Transendental” berarti bahwa meskipun secara de facto wilayah tersebut diduduki, secara hakiki (de jure ilahiah), ia tetaplah tanah wakaf milik umat yang tunduk pada hukum Tuhan. Sejarah (sebagaimana diisyaratkan ayat 4-7 surah ini) menunjukkan siklus kekuasaan di tanah ini bergantung pada ketaatan moral, bukan semata kekuatan militer. Pelanggaran terhadap kesucian wilayah ini (fasad) akan berujung pada kehancuran entitas politik yang menguasainya, sebuah peringatan sejarah yang relevan bagi situasi modern.

ditulis oleh Agus Miswanto, MA

(Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Magelang, Pembina Beberapa Majelis Taklim di sekitar wilayah Magelang)

Agus Miswanto

Anggota Dewan Pengawas Syariah Lazismu Jawa Tengah, dosen hukum Islam di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button