Bisnis Pertambangan dan Organisasi Islam di Indonesia: Antara Pemberdayaan Umat dan Tanggung Jawab Ekologis
Oleh : Legiman, S.Pd., M,Pd.

Legiman, S.Pd., M,Pd. (Peserta Sekolah Tabligh PWM Jawa Tengah dan Ketua Umum PCPM Cawas)
Pendahuluan: Titik Temu Agama, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam
Dalam beberapa dekade terakhir, isu kepemilikan dan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan badan usaha milik organisasi Islam (ormas) besar Indonesia telah mencuat ke permukaan. Fenomena ini memunculkan perdebatan multidimensi yang kompleks, antara visi pemberdayaan ekonomi umat, etika bisnis Islami, dan tanggung jawab ekologis yang termaktub dalam ajaran Islam sendiri.
Artikel ini akan mengkaji realitas, motivasi, dilema, dan perspektif hukum Islam terkait keterlibatan ormas Islam dalam industri ekstraktif yang sarat dampak ini.
Realitas Kepemilikan: Badan Usaha, Bukan Organisasi Keagamaan Langsung
Pertama, penting untuk dicatat bahwa tidak ada ormas Islam yang secara langsung sebagai entitas keagamaan memegang izin tambang. Izin tambang di Indonesia diterbitkan oleh pemerintah (Kementerian ESDM atau pemerintah daerah) kepada badan hukum komersial seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV.
Namun, yang terjadi adalah:
· Badan Usaha Milik Ormas (BUMO): Hampir semua ormas besar memiliki lengan bisnis resmi. Misalnya:
· Nahdlatul Ulama (NU): memiliki Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU) di berbagai tingkatan (pusat, wilayah, cabang).
· Muhammadiyah: memiliki Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) di bawah koordinasi Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM).
· Ormas lain seperti Persis, Al Washliyah, juga memiliki koperasi dan yayasan usaha.
· Anak Usaha dan Kemitraan: BUMO ini, atau yayasan amal milik ormas, dapat mendirikan PT atau bermitra dengan perusahaan swasta untuk mengajukan dan mengoperasikan IUP.
Contoh Kasus yang Tercatat Publik:
· Beberapa BUMNU di daerah kaya batubara (seperti Kalimantan Timur) dilaporkan pernah atau masih mengelola IUP ber-skala kecil (IUP Rakyat).
· BUMM di sejumlah daerah sumber daya alam juga diketahui terjun ke usaha batubara dan mineral.
· Koperasi atau yayasan pesantren besar (yang seringkali terkait dengan jaringan ormas) juga memiliki akses ke izin tambang, terutama pasir, batu, dan mineral non-logam.
Motivasi Dasar: Membiayai Amal & Memberdayakan Ekonomi Umat
Keterlibatan dalam bisnis tambang umumnya dilatari oleh beberapa tujuan strategis:
1. Pendanaan Abadi untuk Amal: Ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah mengelola ribuan institusi amal: sekolah, universitas, rumah sakit, panti asuhan, dan masjid. Bisnis tambang dianggap sebagai sumber pendapatan yang besar dan “cepat” untuk membiayai operasional dan pengembangan institusi-institusi tersebut, mengurangi ketergantungan pada sumbangan (infak/sedekah) yang tidak menentu.
2. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Di daerah yang ekonominya bertumpu pada tambang, BUMO melihat pelibanatan ini sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi warga NU/Muhammadiyah setempat, menciptakan lapangan kerja dan aliran dana bagi masyarakat sekitar.
3. Keamanan Aset dan Pengembangan: Bisnis dianggap perlu untuk mengamankan aset organisasi dan mengembangkannya demi kemandirian gerakan.
Dilema dan Kritik yang Tajam
Di sinilah kontroversi muncul. Praktik ini menuai kritik dari dalam maupun luar ormas, dengan beberapa argumen kunci:
1. Konflik dengan Nilai Pelestarian Lingkungan (Hifdzul Bi’ah): Islam menekankan peran manusia sebagai khalifah (pemelihara) di bumi. Aktivitas tambang, terutama yang dikelola tanpa standar lingkungan tertinggi, sering dikaitkan dengan kerusakan permanen: deforestasi, pencemaran air sungai (asam tambang), polusi udara, dan kehilangan keanekaragaman hayati. Kritik bertanya, bagaimana mungkin ormas yang berdakwah tentang “Islam rahmatan lil ‘alamin” justru terlibat dalam industri yang merusak ekosistem?
2. Potensi Konflik Sosial: Industri tambang kerap memicu konflik agraria dengan masyarakat adat/lokal, perebutan lahan, dan pelanggaran HAM. Keterlibatan ormas bisa mereduksi legitimasi moral mereka sebagai pembela kaum mustadafin (tertindas).
3. Tata Kelola dan Transparansi: Ada kekhawatiran tentang minimnya transparansi dalam pengelolaan keuntungan. Apakah seluruh hasilnya memang mengalir ke amal umat? Atau justru dinikmati oleh segelintir elite pengurus? Risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang juga tinggi di sektor ini.
4. Reputasi dan Kredibilitas Dakwah: Keterlibatan dalam bisnis yang dianggap “kotor” dapat merusak reputasi ormas dan menjadikan dakwah mereka tentang keadilan dan kelestarian alam kehilangan kekuatan moral.
5. Ketergantungan pada Ekonomi Ekstraktif: Dari sudut ekonomi makro, bisnis ini membuat ormas tergantung pada komoditas yang tidak terbarukan dan fluktuatif harganya, serta menghambat inovasi di sektor ekonomi hijau dan berbasis pengetahuan yang lebih berkelanjutan.
Perspektif Hukum Islam (Fiqh Muamalah)
Secara prinsip, aktivitas pertambangan (istikhraj al-ma’din) dalam Islam adalah mubah (boleh), bahkan bisa menjadi fardhu kifayah (kewajiban kolektif) jika hasilnya sangat dibutuhkan umat. Namun, kebolehannya dibatasi oleh sejumlah syarat ketat yang justru menjadi titik kritik:
1. Izin dari Pemerintah yang Sah (Waliyul Amr): Harus ada kontrak (aqd) yang jelas dengan negara sebagai pemilik sumber daya (milkiyyah ‘ammah).
2. Prinsip Tidak Merusak (La Dharar wa La Dhirar): Aktivitas tidak boleh menimbulkan kerusakan (dharar) yang lebih besar daripada manfaatnya, baik bagi manusia maupun lingkungan.
3. Keadilan Distributif: Hasilnya harus dikelola dengan adil, membayar zakat, pajak, dan memberikan manfaat nyata bagi publik, terutama masyarakat lokal.
4. Keselamatan Pekerja: Memastikan standar keselamatan kerja (K3) yang memadai.
Jika syarat-syarat ini dilanggar, maka status hukumnya dapat bergeser ke arah haram. Banyak kritikus berpendapat bahwa praktik tambang di Indonesia sering kali gagal memenuhi syarat no. 2 dan 3.
Mencari Jalan Tengah: Ke Mana Arah Ke Depan?
Tekanan publik dan kesadaran internal telah mendorong beberapa ormas untuk mulai melakukan evaluasi. Beberapa langkah yang diusulkan dan mulai didiskusikan adalah:
1. Audit Etika dan Lingkungan Menyeluruh: Ormas perlu melakukan audit independen terhadap semua unit usahanya yang bergerak di sektor tambang terkait dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola.
2. Penyusunan Pedoman Bisnis Syariah yang Ketat: Membuat panduan operasional yang tidak hanya memenuhi syarat formal (akad, halal barang), tetapi juga substansial: berkeadilan, partisipatif, ramah lingkungan, dan transparan.
3. Divestasi dan Transisi ke Ekonomi Hijau: Mempertimbangkan untuk secara bertahap menjual (divestasi) kepemilikan di tambang dan mengalihkan investasi ke sektor berkelanjutan seperti pertanian organik, energi terbarukan (surya, mikrohidro), halal industry, dan ekonomi digital berbasis syariah.
4. Memperkuat Fungsi Pengawasan Internal: Dewan syariah atau majelis tarjih dalam ormas harus diberi mandat untuk mengawasi dan memberi fatwa etis terhadap kegiatan usaha, bukan hanya pada aspek ibadah mahdhah.
5. Kampanye Ekoteologi: Memanfaatkan jaringan dakwah yang luas untuk mengampanyekan kesadaran ekologis berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, sekaligus mengkritik praktik ekonomi ekstraktif yang merusak.
Kesimpulan
Keterlibatan badan usaha milik organisasi Islam dalam industri tambang adalah cermin dari dilema modern: upaya mempertahankan kemandirian ekonomi dan membiayai amal, yang berhadapan dengan tanggung jawab moral untuk melestarikan alam dan menjaga keadilan sosial.
Isu ini adalah ujian nyata bagi ormas Islam untuk mengejawantahkan nilai-nilai luhur yang mereka dakwahkan ke dalam praktik ekonomi yang konkret. Pilihan di hadapan mereka adalah antara menjadi pelaku dalam sistem ekonomi ekstraktif yang dominan, atau menjadi pelopor (pioneer) dalam membangun model ekonomi syariah yang benar-benar holistik, adil, dan berkelanjutan (green economy based on Islamic values).
Masa depan hubungan antara ormas Islam dan sumber daya alam akan sangat menentukan tidak hanya kredibilitas dakwah mereka, tetapi juga kontribusi nyata mereka bagi Indonesia yang lestari dan berkeadilan.




