ArtikelIbadahTuntunan

Hukum Thibbun Nabawi (Hijamah, Herbal, dan Ruqyah Syar’iyyah)

Perspektif HPT dan Majelis Tarjih Muhammadiyah

đź“… Selasa, 27 Mei 2026 | 9 Zulhijah 1447 H

https://kasmui.cloud/bekam/


Buku Thibbunnabawi: Panduan Ringkas Praktek Bekam

Buku ini disusun berdasarkan pengalaman praktek Thibbunabawi selama bertahun-tahun
antara tahun 2005 sampai tahun 2011


Di era media sosial, klaim kesehatan berbalut agama sering berseliweran di lini masa kita. Mulai dari promosi “obat segala penyakit kecuali mati”, hingga praktik pengusiran jin massal yang penuh jeritan histeris. Fenomena Thibbun Nabawi (Kedokteran Nabi) tengah naik daun, namun tak jarang memicu kebingungan: Apakah berobat ke dokter modern berarti kurang beriman? Apakah semua yang dilakukan Nabi, termasuk cara makan dan berobat, adalah hukum syariat yang wajib ditiru mutlak?

Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, menjawab kegelisahan ini bukan dengan emosi, melainkan dengan “pisau bedah” metodologi yang presisi. Melalui Himpunan Putusan Tarjih (HPT), organisasi Islam reformis ini menawarkan perspektif yang mungkin akan mengejutkan sebagian kalangan konservatif: bahwa “Pengobatan Nabi” bukan sekadar dogma kaku, melainkan semangat ilmiah yang melampaui zamannya.

Berikut adalah bedah tuntas pandangan Muhammadiyah mengenai bekam, herbal, dan ruqyah yang perlu Anda ketahui agar tidak salah kaprah.

  1. Dapur Fatwa: Tidak Sekadar “Copy-Paste” Teks

Untuk memahami mengapa Muhammadiyah bisa menerima vaksin COVID-19 namun tetap menganjurkan bekam, kita harus menengok “dapur” pemikiran mereka. Muhammadiyah tidak menelan mentah-mentah teks hadis kesehatan. Mereka menggunakan Manhaj Tarjih Integratif yang menggabungkan tiga elemen:

  • Bayani (Tekstual): Memastikan hadisnya shahih. Hadis lemah tentang khasiat obat tertentu cenderung dikesampingkan.
  • Burhani (Ilmiah/Rasional): Ini kuncinya. Fakta medis modern digunakan untuk menjelaskan atau membatasi pemahaman hadis. Misalnya, hadis lalat masuk minuman diteliti secara ilmiah, bukan sekadar dogma.
  • Irfani (Etis): Menjaga etika, seperti tidak buka aurat berlebihan saat terapi.

Pemisahan paling krusial adalah antara Sunnah Tasyri’iyyah (hukum agama yang mengikat seperti shalat) dan Sunnah Ghairu Tasyri’iyyah (kebiasaan Nabi sebagai manusia biasa atau eksperimen duniawi). Bagi Muhammadiyah, banyak praktik teknis pengobatan masuk kategori kedua: sebuah “petunjuk duniawi” yang validitasnya terbuka diuji oleh ilmu kedokteran zaman now.

  1. Bekam (Al-Hijamah): Bedah Minor, Bukan Sihir

Bekam sering disalahartikan sebagai ritual mistis. Padahal, Majelis Tarjih mendudukkannya sebagai prosedur medis.

  • Validasi Nabi: Rasulullah SAW menyebut bekam sebagai “pengobatan paling ideal” (amtsal) pada masanya. Muhammadiyah memahaminya secara kontekstual: di Jazirah Arab yang panas, mengeluarkan darah (plethora) adalah solusi medis terbaik saat itu untuk hipertensi atau sakit kepala.
  • Mekanisme Medis: Bukan sekadar kop angin. Kesembuhannya ada pada syarthah (sayatan pisau) yang mengeluarkan darah statis. Ini adalah bedah minor.
  • Waktu Terbaik vs Darurat: Ada anjuran bekam di tanggal 17, 19, 21 bulan Hijriyah. Tarjih menjelaskannya secara ilmiah (burhani): saat itu gravitasi bulan mempengaruhi cairan tubuh manusia. Namun, ini hanyalah anjuran (irsyadi). Jika Anda stroke atau sakit parah, haram hukumnya menunda pengobatan demi menunggu “tanggal sunnah”.
  • Awas Malpraktik: Karena ini tindakan melukai kulit (invasif), Muhammadiyah mewajibkan sterilitas tingkat tinggi (jarum sekali pakai) untuk mencegah HIV dan Hepatitis. Praktisi bekam harus bersertifikat, bukan asal nekat.
  • Boleh Pasang Tarif: Meski ada hadis yang menyebut upah tukang bekam itu “buruk” (khabits), Muhammadiyah memfatwakan halal menerima upah bekam. Kata “buruk” di situ merujuk pada status sosial profesi di masa lalu, bukan haram secara zat.
  1. Habbatussauda: “Obat Segala Penyakit” yang Perlu Catatan Kaki

Siapa tak kenal hadis “Jintan hitam obat segala penyakit kecuali kematian”? . Apakah ini berarti kanker stadium 4 cukup diobati dengan sesendok jintan hitam?

Muhammadiyah, merujuk Ibnu Hajar Al-Asqalani, bersikap realistis:

  • Makna “Segala”: Kata “segala penyakit” (kulli da’in) tidak bermakna mutlak, tapi bermakna “penyakit yang memang bisa diobati dengan karakter jintan hitam” (penyakit tipe dingin/lembab).
  • Posisi Medis: Riset modern diakui Muhammadiyah membuktikan kandungan Thymoquinone sebagai penguat imun (immunomodulator). Jadi, Habbatussauda sangat bagus sebagai suplemen preventif, tapi untuk penyakit kritis, ia harus menjadi pendamping (komplementer), bukan pengganti total tindakan medis dokter.

Begitu pula dengan madu. Ia disebut Al-Qur’an sebagai syifa’ (penyembuh). Keberagaman warna madu dalam ayat Al-Nahl dimaknai sebagai isyarat ilmiah adanya perbedaan kandungan fitokimia, yang menuntut kita meneliti jenis madu mana yang cocok untuk penyakit apa.

  1. Ruqyah Syar’iyyah: Doa, Bukan “Show” Kesurupan

Di sinilah Muhammadiyah bersikap sangat tegas membersihkan “TBC” (Tahayul, Bid’ah, Churafat) yang sering menempel pada praktik ruqyah masa kini.

  • Definisi Simpel: Ruqyah itu doa. Syaratnya tiga: Pakai Kalamullah/Asmaul Husna, bahasa yang dimengerti (bukan mantera/gumaman tak jelas ala dukun), dan yakin bahwa Allah-lah yang menyembuhkan, bukan si peruqyah sakti .
  • Kritik Ruqyah Massal: Fenomena ruqyah massal dengan peserta yang berteriak-teriak histeris dipandang kritis oleh ulama Tarjih. Itu seringkali bukan gangguan jin, melainkan histeria kolektif atau sugesti psikologis. Nabi meruqyah secara privat (one-on-one), menjaga privasi dan ketenangan .
  • Anti-Komersialisasi: Agama tidak boleh dijual murah dengan tarif ruqyah fantastis atau jualan air doa yang mencekik dompet umat.
  • Kemandirian Spiritual: HPT mendorong Ruqyah Mandiri. Membentengi diri dengan dzikir pagi-petang dan Al-Fatihah/Al-Falaq/An-Nas jauh lebih utama (afdhal) daripada bergantung meminta diruqyah orang lain, sebagai bentuk tawakkal tertinggi.

Kesimpulan: Dokter dan Ustadz Bukan Musuh

Pada akhirnya, Muhammadiyah melalui putusan Tarjih-nya menegaskan bahwa Berobat itu Wajib.

Tidak ada pertentangan antara “Obat Nabi” dan “Obat Dokter”. Vaksinasi, operasi, dan kemoterapi adalah manifestasi dari perintah Nabi “Kalian lebih tahu urusan dunia kalian”. Menolak medis modern hanya demi fanatisme herbal yang tidak terukur justru dianggap dzalim terhadap diri sendiri dan bertentangan dengan tujuan syariat menjaga jiwa (hifdzun nafs).

Jadi, silakan berbekam dan minum madu sebagai sunnah yang menyehatkan, tapi jangan ragu ke rumah sakit saat butuh penanganan medis. Karena di mata Muhammadiyah, keduanya adalah jalan ikhtiar yang diridhai Allah.


DOWNLOAD SLIDE

Kasmui

Dosen Kimia, Komputasi, IT, dan AI UNNES; Ketua PCM Gunungpati 2; Anggota Majelis Tabligh PDM Kota Semarang & PWM Jawa Tengah; Anggota Tim Pengembang Software KHGT MTT PP Muhammadiyah; Praktisi Ilmu Falak: https://hisabmu.com/, https://kasmui.cloud/

Related Articles

Back to top button