Hukum Pernikahan Saudara Tiri (Anak Bawaan)
Hukum pernikahan antara anak laki-laki dari suami (misalnya namanya A) dengan anak perempuan dari istri (misalnya namanya B) adalah BOLEH (Halal).
Mereka berdua, meskipun tinggal serumah dan memiliki ikatan kekeluargaan melalui pernikahan orang tua mereka, bukanlah mahram satu sama lain. Dalam pandangan syariat, mereka adalah orang asing (ajnabi) yang boleh menikah.
Dalil Syar’i (Dasar Hukum)
Hukum ini didasarkan pada prinsip umum bahwa semua pernikahan adalah halal, kecuali yang secara eksplisit dilarang oleh Allah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pernikahan saudara tiri (anak bawaan) tidak termasuk dalam daftar wanita yang diharamkan untuk dinikahi (mahram).
1. Dalil dari Al-Qur’an (Surah An-Nisa’ ayat 23)
Ayat ini merinci wanita-wanita yang haram dinikahi (mahram):
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya:
”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.…” (QS. An-Nisa’: 23)
Berdasarkan ayat di atas, mahram karena pernikahan (Mushaharah) yang berkaitan dengan anak tiri adalah sebagai berikut:
1. Mahram yang Ditetapkan: Anak Tiri Perempuan (Rabaib)
Siapa yang haram menikahi? Ayah Tiri (Suami dari Ibunya).
Syarat haram: Ayah tiri tersebut sudah berhubungan intim (dukhul) dengan ibu kandung si anak tiri.
Contoh: Ayah haram menikahi B (anak perempuannya Ibu), jika Ayah sudah berhubungan intim dengan Ibu.
2. Status Saudara Tiri (A dan B)
A (anak laki-laki Ayah) dan B (anak perempuan Ibu) tidak disebutkan dalam daftar wanita yang diharamkan.
Larangan dalam ayat hanya berlaku antara Ayah Tiri dengan Anak Tiri Perempuan (B).
A tidak memiliki hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan dengan B yang menyebabkan keharaman. A dan B hanyalah saudara tiri karena pernikahan orang tua mereka, dan hubungan ini tidak termasuk dalam kategori mahram yang dijelaskan syariat.
Oleh karena itu, karena pernikahan mereka tidak termasuk dalam pengecualian (wanita-wanita yang diharamkan), maka pernikahan mereka kembali kepada hukum asal, yaitu Halal.
2. Dalil Ketiadaan Dalil yang Melarang
Dalam kaidah Fiqih (Hukum Islam) terdapat kaidah:
اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ
”Hukum asal segala sesuatu adalah kebolehan (mubah/halal).”
Karena tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur’an maupun Hadis yang secara spesifik melarang pernikahan antara anak bawaan laki-laki dengan anak bawaan perempuan (saudara tiri), maka hukumnya kembali kepada kebolehan asal.
Pendapat Para Ulama
Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat bahwa pernikahan saudara tiri adalah halal.
Imam An-Nawawi (seorang ulama besar mazhab Syafi’i) menyatakan:
”Jika seorang laki-laki memiliki anak laki-laki, lalu ia menikahi seorang perempuan yang memiliki anak perempuan, maka anak laki-laki dari laki-laki tersebut boleh menikah dengan anak perempuan dari perempuan tersebut.” (Dikutip dari Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab)
Kesimpulan:
Hubungan saudara tiri (anak bawaan) adalah hubungan kekeluargaan sosial, bukan hubungan mahram syar’i yang mengharamkan pernikahan. Mereka bebas untuk menikah satu sama lain asalkan tidak ada faktor mahram lain, seperti persusuan, yang berlaku di antara mereka.
KH Wahyudi Sarju Abdurrahman, Lc, M. M




