FiqhTuntunan

Menyikapi Mushaf Al-Qur’an yang Rusak

​Secara umum, ulama sepakat bahwa mushaf Al-Qur’an (atau lembaran yang memuat ayat-ayatnya) yang telah rusak, usang, atau tidak layak dibaca lagi harus dimusnahkan dengan cara yang terhormat untuk menjaga kemuliaan firman Allah (ta’dhimul mushaf) dan mencegahnya dari penghinaan seperti diinjak, tercecer, atau dibuang di tempat sampah biasa.

​Ada tiga cara utama yang disebutkan oleh para ulama, sebagaimana dirangkum oleh Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an, dan didukung oleh pendapat ulama lainnya:

​1. Mengubur (دفن)
​Mushaf yang rusak dikubur di dalam tanah pada tempat yang bersih, suci, dan aman dari injakan manusia atau kotoran.

​Tata cara: Lembaran mushaf dibungkus dengan kain suci, lalu dikubur di tempat yang terhormat, tidak di tempat yang dihinakan (misalnya bukan di dekat tempat sampah atau di jalanan).
​Alasan: Hal ini dianalogikan dengan kemuliaan jasad seorang Muslim yang dikuburkan di tempat yang terjaga.
​Contoh Salaf: Disebutkan bahwa Abul Jauza’ memiliki mushaf yang sudah usang, kemudian beliau menggali di tanah masjidnya dan menguburkannya di sana. Ini juga merupakan pendapat yang kuat dari Mazhab Hanafi dan Hambali.

​2. Membakar (حرق)
​Mushaf yang rusak dibakar hingga menjadi abu, dengan niat untuk memuliakannya, bukan untuk merendahkannya.

​Tata cara: Dibakar hingga tulisan-tulisan di dalamnya hilang atau menjadi abu. Abu sisa pembakaran juga harus dikuburkan di tempat yang suci dan terhormat, tidak dibuang sembarangan.
​Alasan: Cara ini dianggap paling efektif untuk menghilangkan tulisan Al-Qur’an secara total, sehingga tidak ada risiko huruf atau ayat yang tercecer dan terinjak.

​3. Membasuh dengan Air (غسل)
​Mushaf dibasuh dengan air hingga tinta atau tulisan firman Allah luntur dan hilang.

​Catatan: Cara ini pada masa kini dianggap kurang relevan karena kualitas cetakan dan tinta Al-Qur’an modern umumnya tidak mudah luntur, berbeda dengan penulisan Al-Qur’an di masa lalu. Jika tidak luntur, tulisan Al-Qur’an masih mungkin tercecer dan terhinakan.

​Contoh pada Masa Generasi Salaf

​Contoh paling masyhur dan menjadi landasan utama bagi kebolehan membakar mushaf yang rusak adalah tindakan Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu

​Kasus Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu
​Latar Belakang: Pada masa kekhalifahan Utsman, Islam telah menyebar luas ke berbagai wilayah. Terdapat banyak mushaf Al-Qur’an yang beredar dengan dialek dan susunan yang berbeda-beda, yang berpotensi menimbulkan perselisihan di antara umat Islam.
​Tindakan: Khalifah Utsman memerintahkan untuk mengumpulkan semua mushaf dan lembaran Al-Qur’an yang ada, kemudian menyalinnya dalam satu mushaf standar (dikenal sebagai Mushaf Utsmani) berdasarkan dialek Quraisy. Setelah itu, beliau memerintahkan untuk membakar semua mushaf selain Mushaf Utsmani yang telah diseragamkan.
​Tujuan: Tindakan ini dilakukan bukan karena mushaf tersebut rusak atau usang, melainkan untuk menjaga kesatuan umat dan kemurnian Al-Qur’an dari perselisihan. Tindakan beliau ini merupakan ijma’ (kesepakatan) dari para sahabat yang hadir, dan tidak ada yang mengingkarinya secara substantif.
​Pelajaran: Kisah ini menunjukkan bahwa membakar mushaf diperbolehkan, bahkan oleh para sahabat, dengan tujuan untuk menjaga kemuliaan Al-Qur’an dari kerancuan atau penghinaan (jika mushafnya rusak/usang).

​Kasus Abul Jauza’ (Mengubur)
​Sebagaimana disebutkan di atas, Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Abul Jauza’ (dari kalangan Tabi’in) menguburkan mushafnya yang sudah usang di tanah masjidnya, yang merupakan contoh dari penguburan untuk memuliakan mushaf yang tidak bisa lagi digunakan.

​Kesimpulan:

​Menyikapi mushaf yang rusak adalah bentuk pengagungan (ta’dhim) terhadap Kalamullah. Cara yang paling disarankan oleh para ulama masa kini, karena pertimbangan kepraktisan dan keefektifan dalam menghilangkan tulisan Al-Qur’an secara total, adalah dengan dibakar atau dikubur di tempat yang terhormat dan aman dari segala bentuk penghinaan.

(KH. Wahyudi Sarju Abdirrahim, Lc. M.M, Anggota Majelis Tabligh PWM Jateng dan Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button