ArtikelFiqhIbadahMu'amalah
Trending

Gema Peringatan 14 Abad Silam: Kisah Faraid, Ilmu yang Diramal Akan Lenyap

"Ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku"


Aplikasi Edukasi Waris: https://pcmgunungpati.id/waris/


Di tengah hiruk pikuk modernitas, sebuah pilar keadilan dalam Islam bernama Faraid—ilmu waris—perlahan terkikis oleh pengabaian. Sistem pembagian harta yang dirancang Tuhan untuk memadamkan api konflik dan menebar keadilan ini, ironisnya, sering kali terasa asing dan berlawanan dengan intuisi kita. Namun, fenomena ini bukanlah sekadar tren sosial biasa. Ini adalah gema dari sebuah nubuat mendalam yang pernah dilantunkan oleh lisan mulia Nabi Muhammad ﷺ lebih dari 1.400 tahun yang lalu.

Dalam riwayat yang sampai kepada kita melalui sahabat seperti Abu Hurairah, Sang Nabi pernah melontarkan sebuah peringatan yang tajam. Beliau mengangkat satu cabang ilmu ke singgasana yang unik, namun pada saat yang sama meramalkan bahwa ia akan menjadi korban pertama yang hilang dari ingatan umatnya. Nubuat ini bukanlah ramalan kiamat yang jauh di masa depan, melainkan sebuah krisis spiritual dan sosial yang sedang kita saksikan hari ini. Terabaikannya Faraid, padahal ia lahir dari sumber wahyu yang begitu eksplisit, adalah bukti nyata bahwa nubuat itu sedang tergenapi, membawa konsekuensi berat bagi harmoni keluarga, tegaknya keadilan, dan kesehatan rohani kita.

Wasiat Kenabian yang Menjadi Sorotan

Jantung dari seluruh perbincangan ini berdetak pada sebuah hadis spesifik, sebuah wasiat yang berfungsi ganda: sebagai anjuran sekaligus prediksi yang muram. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

Pelajarilah Faraid dan ajarkanlah kepada manusia, karena ia adalah setengah dari ilmu. Ia akan dilupakan, dan ia adalah ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku.”

Pernyataan ini, khususnya dalam riwayat yang dicatat oleh Imam Ibnu Majah, merangkum betapa tak ternilainya ilmu ini sekaligus betapa genting masa depannya.

Menelisik Jalur Riwayat: Sebuah Catatan Penting

Dalam tradisi keilmuan Islam yang cermat, sebuah hadis tidak bisa diterima begitu saja. Riwayat dari Ibnu Majah ini, menurut para ahli hadis terkemuka seperti Syaikh Nashiruddin Al-Albani, diklasifikasikan sebagai Da’if (lemah). Bagi kita, label ini bukan berarti pesannya serta-merta keliru. Ia lebih merupakan sebuah catatan teknis tentang adanya potensi kelemahan dalam “jalur transmisi” atau rantai para perawi yang menyampaikannya. Artinya, ia tidak memenuhi standar otentisitas tertinggi untuk dijadikan landasan hukum yang berdiri sendiri.

https://pcmgunungpati.id/waris/

Ketika Makna Mengalahkan Keraguan Teknis

Namun, mengabaikan hadis ini hanya karena catatan teknis tersebut sama saja dengan kehilangan gambaran besarnya. Ibarat sebuah lukisan, meski satu goresan kuasnya diragukan, pesona keseluruhannya tetap memukau dan valid. Jiwa dari pesan (matan) hadis ini justru dikuatkan dan divalidasi oleh sumber-sumber paling fundamental dalam Islam, menjadikannya sebuah kebenaran konseptual yang kokoh.

Pertama, stempel ilahi dari Al-Qur’an. Pentingnya Faraid begitu luar biasa sehingga Allah SWT sendiri yang “turun tangan”. Dalam Surah An-Nisa’, Allah tidak mendelegasikan hukum waris, melainkan merincinya dengan presisi yang menakjubkan pada ayat 7, 11, 12, dan 176. Allah bahkan menyebut aturan ini sebagai “batas-batas-Nya” (hududullah), sebuah pagar suci yang menjanjikan surga bagi yang patuh dan mengancam dengan siksa pedih bagi yang melanggarnya. Intervensi ilahi secara langsung ini menempatkan Faraid di level yang berbeda.

Kedua, jejaknya terpatri dalam hadis-hadis otentik lainnya. Dalam kitab Sahih al-Bukhari, Nabi ﷺ memerintahkan dengan tegas, “Berikanlah bagian-bagian warisan kepada yang berhak menerimanya…” Ini adalah mandat yang tak bisa ditawar. Sejarah juga mencatat bagaimana Nabi secara langsung menerapkan hukum ini untuk menjamin hak waris dua putri Sa’d bin Rabi’, mengubahnya dari sekadar teks wahyu menjadi keadilan yang hidup dan bernapas.

Ketiga, kesaksian generasi emas Islam. Para sahabat Nabi memandang Faraid dengan keseriusan luar biasa. Khalifah Umar bin Al-Khattab pernah berpesan, “Pelajarilah ilmu Faraid, karena ia adalah bagian dari agamamu.” Pernyataannya menyamakan studi waris dengan denyut nadi agama itu sendiri. Begitu pula pujian khusus Nabi kepada sahabat Zaid bin Tsabit sebagai “orang yang paling alim di antara kalian dalam Faraid,” menjadi bukti bahwa ilmu ini adalah spesialisasi yang sangat dihargai sejak fajar Islam.

Maka, hadis tentang “ilmu yang akan lenyap” itu, dengan segala catatan teknisnya, sejatinya adalah sebuah rangkuman puitis dan kuat dari prinsip yang tak terbantahkan. Nilainya bukan untuk menciptakan hukum baru, melainkan sebagai sebuah suar kenabian—sebuah peringatan tematik yang merangkum babak penting dalam Al-Qur’an yang telah lama ditulis dan dipraktikkan oleh Rasulullah ﷺ. Ia adalah tesis dari sebuah krisis yang sedang kita hadapi bersama.


File artikel Lengkap: DOWNLOAD


Ilmu yang Terlupakan_ Mengapa 'Separuh Pengetahuan' dalam Islam Menghilang dan Apa Artinya Bagi Kita Hari Ini


Kasmui

Dosen Kimia, Komputasi, IT, dan AI UNNES; Ketua PCM Gunungpati 2; Anggota Majelis Tabligh PDM Kota Semarang & PWM Jawa Tengah; Anggota Tim Pengembang Software KHGT MTT PP Muhammadiyah; Praktisi Ilmu Falak: https://hisabmu.com/, https://kasmui.cloud/

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button