Artikel

Laki-Laki dan Perempuan dalam Penerapan Hukum Syariat

📅 Selasa, 21 April 2026 | 4 Zulkaidah 1447 H

 

 Dalam bentang sejarah pemikiran manusia, sering kali muncul dikotomi yang memisahkan peran laki-laki dan perempuan secara ekstrem. Namun, Islam hadir dengan paradigma yang melampaui sekat gender tersebut melalui konsep Taklif (beban syariat). Syariat Islam memandang bahwa esensi kemanusiaan (al-insaniyyah) pada laki-laki dan perempuan adalah tunggal. Ketika ruh ditiupkan dan akal telah sempurna, maka tanggung jawab moral di hadapan Sang Pencipta tegak secara mandiri pada setiap individu.

Kewajiban menjalankan hukum Tuhan tidak dimulai dari jenis kelamin, melainkan dari kematangan fungsi organ dan kesadaran mental. Inilah yang disebut sebagai fase Mukallaf. Seseorang, baik ia pria maupun wanita, dianggap telah mampu memikul beban syariat apabila telah melampaui batas Baligh dan memiliki Aqal yang sehat. Pada titik ini, “pena” takdir mulai mencatat. Tidak ada dispensasi bagi perempuan hanya karena ia lembut, dan tidak ada kelebihan beban bagi laki-laki hanya karena ia kuat. Keduanya adalah subjek hukum yang utuh. Sebagaimana ditegaskan dalam kaidah ushul:

الأَصْلُ أَنَّ الخِطَابَ لِلذَّكَرِ يَكُونُ خِطَابًا لِلأُنْثَى، وَالعَكْسُ صَحِيحٌ، إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى تَخْصِيصِهِ

“Hukum asal dari sebuah khitab (seruan syariat) adalah keumuman, mencakup laki-laki dan perempuan selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.”

 Al-Qur’an secara eksplisit menghapus sekat-sekat keutamaan berbasis gender dalam hal ketaatan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ahzab: 35:

اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصَّاۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذّٰكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذّٰكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”

Ayat yang panjang ini secara ritmis menyebutkan laki-laki dan perempuan secara berdampingan untuk setiap amal saleh. Ini adalah penegasan puitis sekaligus yuridis bahwa dalam hal integritas moral dan spiritual, tidak ada kasta gender. Rasulullah saw menghancurkan budaya jahiliyah yang merendahkan perempuan melalui sabdanya yang sangat fundamental:

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

“Sesungguhnya perempuan itu adalah saudara kandung (mitra sejajar) bagi laki-laki.” (HR. Abu Dawud).

Penggunaan kata Shaqa’iq (شقائق) dalam hadis ini sangatlah dalam. Secara etimologi, ia bermakna “belahan yang membelah sesuatu menjadi dua bagian yang sama”. Maka, dalam konteks hukum, laki-laki dan perempuan adalah dua belahan dari satu kesatuan kemanusiaan. Jika syariat mewajibkan salat, zakat, dan mencari ilmu kepada satu belahan, maka belahan yang lain pun memikul kewajiban yang sama.

Para ulama tidak melihat perbedaan fisik sebagai penghalang kewajiban, melainkan hanya sebagai pertimbangan dalam tata cara pelaksanaan (kaifiyah). Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustasfa menekankan bahwa tuntutan untuk menjaga agama (hifz ad-din) dan menjaga akal (hifz al-’aql) dibebankan kepada setiap individu tanpa terkecuali. Setiap jiwa bertanggung jawab atas kontrak iman yang mereka buat dengan Tuhan. Ibnu Hazm Al-Andalusi dikenal sangat tegas dalam menyatakan bahwa perintah Allah dalam Al-Qur’an yang menggunakan kata “Wahai orang-orang yang beriman” adalah seruan untuk seluruh jiwa yang mukallaf. Beliau berpendapat bahwa siapa pun yang mencoba mengecualikan perempuan dari kewajiban syariat tanpa dasar dalil yang kuat, maka ia telah melakukan kebohongan atas nama agama. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan bahwa meski ada perbedaan dalam beberapa peran sosial (seperti jihad perang atau nafkah), itu hanyalah pembagian tugas untuk menjaga stabilitas sosial, bukan perbedaan dalam kemuliaan ubudiyah. Dalam urusan ibadah mahdhah (murni), keduanya berjalan di garis start yang sama.

Syariat Islam menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai “pengelola” bumi (khalifah) yang bekerja sama. Kewajiban menjalankan hukum Allah bukan untuk membebani salah satu pihak, melainkan sebagai jalan menuju kebahagiaan (sa’adah) bagi keduanya. Ketika seorang laki-laki dan perempuan yang telah baligh dan berakal berdiri di atas hamparan bumi ini, mereka memikul amanah yang sama: menyembah Sang Pencipta dan menebar rahmat bagi semesta.

(KH.Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc, M.M: Anggota Majelis Tabligh PWM Jateng dan Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button