
Seri Menyambut Idul Adha:
TRANSFORMASI TEOLOGIS DAN SOSIOLOGIS IBADAH KURBAN
Oleh : Agus Miswanto, MA (Dosen Prodi HES UNIMMA & Dewan Pengawas Syariah Lazismu Jawa Tengah)
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS al-Hajj: 34)
Pendahuluan
Ibadah kurban berdiri sebagai salah satu pilar manifestasi religiusitas yang paling fundamental dalam sejarah peradaban manusia. Secara fenomenologis, kurban bukan sekadar ritus penyembelihan hewan, melainkan sebuah bahasa simbolik yang merepresentasikan ketundukan, pengorbanan, dan upaya manusia untuk menjembatani jurang antara yang profan dan yang sakral. Dalam tradisi Islam, diskursus mengenai kurban menemukan landasan teologisnya yang paling kuat dalam Surah Al-Hajj ayat 34. Ayat ini tidak hanya menetapkan syariat bagi umat Nabi Muhammad SAW, tetapi juga memberikan penegasan historis bahwa praktik kurban merupakan “warisan universal” yang telah dianugerahkan kepada setiap umat terdahulu sebagai sarana untuk mengagungkan nama Allah atas segala rezeki yang diberikan.
Analisis terhadap ayat ini menjadi krusial karena ia menyimpan pesan restorasi yang mendalam. Sebelum Islam datang, praktik kurban di berbagai belahan dunia sering kali terjerumus ke dalam bentuk-bentuk yang destruktif, mulai dari pengorbanan manusia hingga persembahan yang bersifat mubazir karena hanya dibiarkan membusuk atau dikubur demi menyenangkan dewa-dewa yang dianggap haus darah. Islam melakukan dekonstruksi terhadap makna kurban, mengalihkannya dari sekadar tindakan fisik menumpahkan darah menjadi tindakan spiritual yang berdimensi sosial-filantropis.
Dekonstruksi Makna Mansakan
Terminologi mansakan (atau dalam beberapa pembacaan mansikan) menjadi titik sentral dalam diskursus tafsir mengenai ayat ini. Secara etimologis, kata ini berasal dari akar kata n-s-k yang bermakna ibadah, ketaatan, atau pengabdian. Namun, dalam konteks ayat ini, para mufasir memberikan interpretasi yang lebih spesifik dan bervariasi. Ibn Abbas dan Tradisi Klasik misalnya berdasarkan laporan Ali bin Abi Talhah, bahwa Ibn Abbas mengartikan mansakan sebagai “Hari Raya” atau “Festival” (al-‘Aid). Hal ini mengisyaratkan bahwa setiap umat memiliki momentum khusus untuk merayakan ketaatan mereka kepada Tuhan. Sedangkan Ikrimah lebih menekankan pada fisik, dengan menafsirkan mansakan sebagai “Penyembelihan” (al-Dhabh) atau kurban itu sendiri. Ini menekankan pada tindakan menumpahkan darah hewan sebagai bentuk persembahan. Adapun Mujahid menekankan pada makna universalitas, dengan berpendapat bahwa Allah telah memberikan izin kepada pengikut setiap agama untuk menyembelih hewan sebagai sarana untuk mencapai kedekatan diri kepada-Nya (taqarrub). Praktik ini disucikan oleh Allah untuk semua umat, bukan hanya kelompok tertentu. Sementara Zayd bin Aslam menekankan makna lokalisasi dengan mengaitkan mansakan dengan Makkah. Ia percaya bahwa Allah tidak menetapkan upacara keagamaan (manasik) di tempat lain kecuali di Makkah bagi setiap bangsa. Dan Perspektif mufasir Kontemporer, seperti yang dikemukakan oleh Abul A’la Maududi, bahwa kurban dipahami sebagai bagian esensial dari penyembahan kepada Tuhan Yang Esa di semua agama wahyu. Meskipun detail cara penyembelihannya mungkin berbeda antar negara dan waktu, tujuannya tetap satu: menyebut asma Allah atas hewan ternak yang diberikan-Nya.
Analisis ini menunjukkan bahwa mansakan bukan sekadar ritual teknis, melainkan sebuah institusi religius yang dirancang untuk menanamkan nilai tauhid melalui pengakuan bahwa hewan ternak (bahimatul an’am) adalah rezeki murni dari Allah, sehingga hanya asma-Nya yang layak disebut saat nyawa hewan tersebut diambil.
Al-Muhbitun: Karakteristik Psikologis dan Spiritual
Ayat 34 ditutup dengan instruksi kepada Nabi Muhammad SAW untuk memberikan kabar gembira kepada al-mukhbitun. Pencarian makna terhadap kata ini mengungkapkan kedalaman psikologi seorang mukmin dalam menjalankan kurban. Secara linguistik, mukhbitin berasal dari kata khabt, yang merujuk pada sebidang tanah yang rendah dan datar. Hal ini melambangkan kerendahan hati yang mendalam, di mana seseorang menundukkan egonya serendah mungkin di hadapan keagungan Allah. Para ahli tafsir merinci karakteristik al-mukhbitun ke dalam beberapa spektrum. Maududi misalnya, beliau mendefinisikan mukhbitun melalui tiga kualitas operasional: (1) meninggalkan kesombongan dan keangkuhan untuk mengadopsi kerendahan hati di hadapan Allah, (2) menyerahkan diri sepenuhnya untuk berkhidmat kepada-Nya, dan (3) menerima segala dekrit atau ketetapan-Nya dengan hati yang tulus. Imam Mujahid dan Ath-Tsauri, menekankan pada aspek ketenangan batin. Mukhbitun adalah mereka yang menemukan kepuasan dalam iman mereka (al-muthmainnin) dan tidak memiliki keraguan dalam ketundukan mereka kepada Allah. Sedangkan Ibn Kathir menyarankan bahwa penafsiran terbaik tentang mukhbitun terdapat pada ayat berikutnya, yang merinci sifat-sifat mereka: (1) Hati mereka bergetar (wajilat qulubuhum) saat nama Allah disebut, (2) Mereka sabar dalam menghadapi segala cobaan, (3) Mereka konsisten mendirikan shalat, dan (4) Mereka menginfakkan sebagian rezeki yang diberikan Allah kepada sesama.
Integrasi antara ritual penyembelihan dan karakter al-mukhbitun menunjukkan bahwa ibadah kurban dalam Islam tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dibarengi dengan transformasi internal. Kurban bukan hanya tentang berapa banyak darah yang tumpah, tetapi tentang seberapa besar ego manusia yang berhasil “disembelih” dan digantikan dengan sifat tawadhu serta kepedulian sosial..
Tinjauan Historis: Praktik Kurban di Berbagai Tradisi Dunia
Ibadah kurban dalam Islam sering disebut sebagai “restorasi” karena sejarah mencatat betapa menyimpangnya praktik kurban sebelum disempurnakan oleh risalah Muhammad SAW. Ayat 34 mengakui adanya tradisi kurban di setiap umat, namun sejarah menunjukkan bahwa banyak dari tradisi tersebut bersifat mubazir, kejam, dan menyimpang dari nilai kemanusiaan.
Pengorbanan Manusia dalam Peradaban Kuno
Beberapa peradaban besar di masa lalu menganggap pengorbanan manusia sebagai puncak dari pengabdian religius mereka. Ini dilakukan dengan keyakinan bahwa dewa-dewa membutuhkan kekuatan hidup manusia untuk menjaga keseimbangan alam. Suku Aztec (Meso-amerika), misalnya mempraktikkan pengorbanan manusia dalam skala masif. Mereka percaya matahari akan padam jika tidak diberi makan darah manusia secara teratur. Dalam ritual di kuil-kuil mereka, jantung korban sering kali diambil hidup-hidup. Tercatat dalam satu perayaan, puluhan ribu orang dikorbankan hanya dalam beberapa hari. selain itu ada Peradaban Inca dengan melakukan ritual capacocha, yaitu pengorbanan anak-anak untuk menenangkan dewa saat terjadi bencana alam seperti gempa bumi atau letusan gunung berapi. Anak-anak dipilih karena dianggap murni dan polos, sehingga lebih menyenangkan bagi dewa. Di Kawasan Asia, ada Tiongkok Kuno (Dinasti Shang) misalnya melakukan praktik pengorbanan manusia untuk tujuan politik dan keagamaan. Dikenal istilah “lubang pengorbanan”, di mana tubuh pria dipotong-potong dan dikubur tanpa harta, sering kali untuk menemani penguasa yang mati di alam baka. Dan di wilayah Carthage (Fenisia), dikenal karena pengorbanan bayi dan anak-anak. Selain alasan religius, praktik ini diduga berfungsi sebagai kontrol populasi dan cara untuk menjaga kekayaan keluarga agar tidak terbagi di antara banyak keturunan.
Praktik Kurban yang Mubazir dan Destruktif
Selain kekejaman terhadap manusia, banyak tradisi kurban di masa lalu yang bersifat sangat mubazir, di mana hasil kurban tidak dimanfaatkan sama sekali oleh manusia yang hidup Mesopotamia dan Mesir Kuno, milasnya pelayan dan tentara dikubur bersama tuannya (sering kali dibunuh terlebih dahulu dengan pukulan di kepala) agar dapat terus melayani di kehidupan setelah kematian. Ini adalah bentuk pemborosan sumber daya manusia yang paling ekstrem demi takhayul tentang kehidupan pascamati. Demikian halnya, tradisi larungan di berbagai budaya, dimana beberapa masyarakat tradisional membuang persembahan ke laut atau meninggalkannya di alam terbuka (gunung atau hutan) agar “dimakan” oleh roh atau “dewa”. Dalam perspektif Islam, praktik ini dianggap mubazir karena rezeki berupa hewan ternak yang seharusnya bisa memberi makan orang lapar justru dibuang begitu saja. Dan suku Etruria, dengan menjadikan tubuh manusia sebagai “fondasi” bangunan, seperti penemuan kerangka anak yang dipancung di bawah dinding bangunan sebagai bagian dari ritual keberkahan.
Restorasi Islam: Semangat Filantropi dan Keadilan Sosial
Islam datang untuk menghentikan kegilaan model kurban yang bersifat destruktif dalam gambaran kisah di atas. Melalui kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan untuk mengganti putranya, Ismail, dengan seekor domba jantan, Allah memberikan pesan bahwa darah manusia terlalu berharga untuk ditumpahkan dalam ritual, dan bahwa persembahan yang sejati adalah hewan yang dagingnya bermanfaat bagi manusia. Restorasi Islam terhadap praktik kurban dilakukan dengan mengubah arah persembahan. Jika tradisi kuno mengarahkan kurban “ke atas” (kepada Tuhan) dengan cara yang destruktif, Islam mengarahkannya “ke samping” (kepada sesama manusia) dengan cara yang konstruktif. Ayat 34 Surah Al-Hajj menekankan bahwa hewan tersebut adalah rezeki dari Allah, dan kurban adalah cara untuk mensyukuri rezeki tersebut dengan berbagi. Islam mengatur distribusi kurban sedemikian rupa sehingga ia menjadi instrumen filantropi yang sangat efektif. Daging kurban tidak boleh dibuang, dikubur, atau dijual, melainkan harus dikonsumsi dan dibagikan. Pertama, Porsi untuk Fakir Miskin (Kewajiban Sosial): Ulama sepakat bahwa fakir miskin adalah penerima utama. Bahkan dalam mazhab Hanbali, memberikan bagian kepada fakir miskin hukumnya wajib. Hal ini didasarkan pada QS Al-Hajj ayat 28 dan 36 yang memerintahkan untuk memberi makan “orang yang sengsara lagi fakir” serta “orang yang meminta-minta dan yang tidak meminta-minta”. Kedua, Porsi untuk Karib Kerabat dan Tetangga (Solidaritas Sosial): Sepertiga bagian dianjurkan untuk dibagikan kepada tetangga dan teman, meskipun mereka berkecukupan. Tujuannya adalah untuk mempererat tali persaudaraan (ukhuwah) dan menciptakan kegembiraan kolektif di tengah masyarakat. Ketiga, Porsi untuk Shohibul Kurban (Syukur Personal): Orang yang berkurban diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga bagian untuk dikonsumsi sendiri dan keluarganya sebagai bentuk partisipasi dalam nikmat Allah. Namun, menyedekahkan seluruhnya dianggap lebih utama.
Secara ekonomi, ibadah kurban menciptakan perputaran uang yang masif yang langsung menyentuh sektor riil, yaitu peternakan rakyat. Dana kurban yang dikumpulkan dari masyarakat perkotaan dialirkan ke desa-desa untuk membeli hewan ternak, yang pada gilirannya memberdayakan peternak kecil dan meningkatkan kesejahteraan mereka.




