AkhlaqArtikelKhutbahKhutbah Jum'atTuntunan

Berilmu Seharusnya Juga Berakhlak

Kealiman Bukan Gelar

Menilai dengan Adil: Beda Kritik, Gibah, dan Fitnah

Masyarakat sering terjebak pada dua sikap ekstrem. Pertama, kultus tokoh: semua kritik dianggap penghinaan kepada ulama. Kedua, pengadilan melalui gosip: setiap kemewahan, ketidaksukaan pribadi, atau potongan cerita dianggap bukti kesalahan. Islam tidak membenarkan keduanya. Kehormatan seseorang wajib dijaga, tetapi amanah publik juga wajib diawasi.

إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ

“Ketika kamu menerima berita itu dari mulut ke mulut dan mengatakan dengan mulutmu sesuatu yang tidak kamu ketahui, kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah perkara itu besar.” QS. An-Nūr [24]: 15.

Ungkapan تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ (talaqqawnahu bi-alsinatikum) secara harfiah menggambarkan berita yang “diterima dengan lidah”. Normalnya, informasi diterima dengan telinga, dipikirkan dengan akal, lalu diucapkan secara bertanggung jawab. Gambaran Al-Qur’an ini memperlihatkan keadaan ketika lidah seakan langsung menyambut dan meneruskan kabar sebelum akal, bukti, dan nurani bekerja. Ayat tersebut terasa sangat aktual pada zaman pesan berantai dan potongan video.

Rasulullah ﷺ menjelaskan perbedaan antara gibah dan dusta:

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ … إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

“Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak ia sukai. Jika yang engkau katakan memang ada padanya, engkau telah menggunjingnya; jika tidak ada padanya, engkau telah menuduhnya secara dusta.” HR. Muslim, no. 2589.

Kata غِيبَة (ghībah) berhubungan dengan keadaan tidak hadir: aib seseorang dibicarakan ketika ia tidak berada di tempat untuk menjelaskan. Adapun بَهَتَّهُ (bahattahu) mengandung makna menuduh dengan kebohongan yang mengejutkan dan mencemarkan. Maka kalimat, “katanya dana BOS dipakai untuk kepentingan pribadi,” tidak boleh disebarkan sebagai fakta hanya karena terdengar masuk akal atau berasal dari banyak orang. Banyaknya pengulang tidak mengubah dugaan menjadi bukti.

Akan tetapi, larangan gibah tidak berarti setiap laporan pelanggaran harus dibungkam. Ada perbedaan mendasar antara membicarakan aib untuk hiburan dengan menyampaikan dugaan penyimpangan kepada pihak yang berwenang demi mencegah kerugian. Dalam kasus dana pendidikan, langkah yang benar ialah mengumpulkan dokumen yang sah, memeriksa aturan penggunaan, meminta klarifikasi, menjaga kerahasiaan seperlunya, dan melapor melalui mekanisme pengawasan. Hindari penyadapan, peretasan, pencurian dokumen, atau penyebaran data pribadi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.” QS. An-Nisā’ [4]: 135.

Bentuk قَوَّامِينَ (qawwāmīn) adalah bentuk intensif: bukan sekadar pernah berlaku adil, melainkan tegak menjaga keadilan secara konsisten. Ayat ini mencegah standar ganda. Kedekatan kepada kyai tidak boleh menghapus bukti; kebencian kepada kyai juga tidak boleh menciptakan bukti. Prinsip yang sama berlaku kepada pengurus yayasan, guru, wali murid, pelapor, dan pihak yang dituduh.

Bentuk ucapan Ciri utama Sikap yang benar
Kesan pribadi “Saya merasa diremehkan.” Pengalaman ini nyata bagi pembicara, tetapi belum menjelaskan seluruh maksud orang lain. Sampaikan peristiwa spesifik, waktu, kata atau tindakan yang terjadi; hindari memberi cap pada seluruh kepribadian.
Prasangka Kesimpulan tentang sumber kekayaan atau niat tanpa data yang memadai. Tahan ucapan, cari penjelasan yang wajar, dan jangan memata-matai kehidupan pribadi.
Gibah Menyebut keburukan yang benar tetapi tidak diperlukan dan tidak diarahkan pada perbaikan. Berhenti menyebarkan; nasihati secara tepat; bicarakan hanya kepada pihak yang dapat menangani kebutuhan yang sah.
Fitnah atau tuduhan dusta Menisbatkan keburukan yang tidak terbukti atau tidak terjadi. Cabut tuduhan, koreksi kepada penerima kabar, minta maaf, dan pulihkan nama baik semampunya.
Kritik atau laporan bertanggung jawab Ada kepentingan yang sah, fakta yang dapat diperiksa, bahasa proporsional, sasaran yang tepat, dan hak jawab. Gunakan kanal resmi, lindungi pihak rentan, dokumentasikan bukti, dan terima hasil pemeriksaan yang adil.

Diam bukan keadilan ketika ada bukti kerugian yang harus dihentikan. Namun, menyebarkan tuduhan kepada orang yang tidak dapat menyelesaikan masalah juga bukan keberanian; itu dapat menjadi gibah atau fitnah.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Kasmui

Wong Brebes asli tinggal di Semarang; Dosen Kimia, Komputasi, IT, dan AI UNNES; Ketua PCM Gunungpati 2 Kota Semarang; Anggota Majelis Tabligh PDM Kota Semarang & PWM Jawa Tengah; Anggota Tim Pengembang Software KHGT MTT PP Muhammadiyah; Praktisi Ilmu Falak: https://hisabmu.com/, https://kasmui.cloud/

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button