
Oleh: Suyanto (Mahasiswa Sekolah Tabligh PWM Jawa Tengah di Banjarnegara)
Meskipun seringkali dianggap sebagai isu modern, isu lingkungan sebenarnya telah menjadi bagian integral dari sejarah peradaban Islam. Jauh sebelum istilah “konservasi” populer, umat Islam telah mengembangkan berbagai praktik dan sistem yang bertujuan untuk melindungi sumber daya alam. Dua konsep utama yang menjadi dasar praktik ini adalah hima (kawasan lindung) dan haram (kawasan suci). Keduanya mencerminkan pemahaman mendalam tentang keadilan ekologis dan keberlanjutan.
Hima secara harfiah berarti “kawasan yang dilindungi” atau “zona terlarang.” Praktik ini sudah ada sejak zaman pra-Islam di Jazirah Arab, namun Nabi Muhammad SAW mereformulasinya dengan landasan keislaman. Beliau menerapkan hima untuk melindungi sumber daya alam tertentu, seperti lahan penggembalaan atau sumber air, dari eksploitasi berlebihan. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan sumber daya bagi seluruh masyarakat, terutama bagi yang paling membutuhkan.
Nabi Muhammad SAW diriwayatkan pernah melarang penggembalaan di beberapa area untuk melindungi padang rumput, memastikan bahwa hewan-hewan dari fakir miskin tetap mendapatkan pakan. Ini adalah contoh konkret dari kebijakan konservasi yang berlandaskan prinsip keadilan sosial. Hima bukan hanya tentang melestarikan alam, tetapi juga tentang distribusi sumber daya yang adil.
Prinsip hima terus berkembang di sepanjang sejarah Islam, diterapkan untuk melindungi hutan, sungai, dan lahan pertanian. Kawasan hima seringkali dikelola oleh komunitas lokal atau pemerintah, menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan demi kepentingan bersama. Konsep ini mengajarkan bahwa pelestarian alam bukanlah tanggung jawab individu semata, melainkan tugas kolektif yang terstruktur.
Di samping hima, konsep haram (suci) juga memainkan peran penting dalam konservasi. Kota-kota suci seperti Mekkah dan Madinah ditetapkan sebagai kawasan haram yang memiliki aturan ketat terkait perlindungan lingkungan. Di kawasan ini, dilarang untuk menebang pohon, berburu hewan, atau bahkan mematahkan ranting. Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi.
Terkait dengan hal ini, Rasulullah SAW bersabda mengenai Madinah: “Sungguh, antara dua gunungnya adalah kawasan haram (suci), dan tidak boleh ditebang pepohonannya, dan tidak boleh diburu hewan buruannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penerapan konsep haram untuk melindungi lingkungan di Mekkah dan Madinah menunjukkan bahwa Islam mengintegrasikan spiritualitas dengan konservasi. Ketaatan terhadap larangan lingkungan di kawasan suci ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga bagian dari ritual dan penghormatan kepada Allah. Hal ini secara efektif menciptakan zona perlindungan alam yang dilindungi oleh hukum dan keyakinan agama.
Pakar fikih dan lingkungan, Profesor Dr. Muhammad al-Faruqi, berpendapat bahwa syariah (hukum Islam) mengandung prinsip-prinsip yang kuat untuk mewujudkan keadilan ekologis. Ia berargumen bahwa kerusakan lingkungan adalah bentuk dharar (kerusakan) yang harus dihindari dan dicegah. Syariah menekankan bahwa manfaat dari alam harus dinikmati oleh semua, baik manusia maupun makhluk lain, tanpa menyebabkan kerusakan yang tidak perlu. Prinsip ini melarang pemborosan (israf) dan eksploitasi yang merusak (fasad).
Azzam Tamimi, seorang intelektual dan penulis, juga menyoroti bahwa krisis lingkungan global adalah manifestasi dari ketidakadilan ( zhulm ), baik terhadap sesama manusia (misalnya, komunitas miskin yang menderita akibat polusi) maupun terhadap alam itu sendiri. Ia berpendapat bahwa respons Islam terhadap krisis ini harus berlandaskan pada prinsip keadilan, di mana sumber daya alam dibagikan secara adil dan dilindungi untuk generasi mendatang.
Konsep hima dan haram dalam tradisi Islam adalah bukti nyata bahwa konservasi lingkungan bukanlah hal baru, melainkan telah lama menjadi bagian dari peradaban Islam. Praktik-praktik ini tidak hanya mencerminkan pemahaman akan pentingnya melestarikan sumber daya, tetapi juga mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan sosial dan spiritualitas. Di tengah tantangan lingkungan modern, warisan ini menawarkan kerangka kerja yang kuat untuk mengintegrasikan iman dengan aksi. Dengan kembali mengamalkan prinsip-prinsip ini, umat Islam dapat memimpin jalan menuju masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua makhluk di muka bumi.




