Hutang Yang Dilarang Dalam Pandangan Islam

Hutang yang Dilarang dalam Pandangan Islam
Oleh : Rizqi Mubarok, S.H (Peserta Sekolah Tabligh PWM Jawa Tengah Kelas Banjarnegara dan Mudir MBS Kalibening)
Dalam kehidupan sehari-hari, hutang sering kali menjadi jalan keluar seseorang ketika menghadapi kesulitan ekonomi. Islam membolehkan seorang muslim berhutang selama dalam keadaan darurat dan disertai niat yang tulus sungguh sungguh untuk melunasinya. Namun, Islam juga memberikan peringatan keras mengenai hutang yang dilakukan tanpa alasan syar’i, atau bahkan disertai dengan niat buruk, seperti tidak ingin membayar, dan menjadikan hutang sebagai kebiasaan.
Rasulullah ﷺ sendiri sangat menekankan bahaya hutang, dalam Riwayat beliau enggan menyolatkan jenazah seseorang yang masih memiliki hutang dan belum dilunasi. Hal ini menunjukkan bahwa hutang dalam Islam bukan perkara ringan, melainkan sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan di dunia maupun akhirat.
Berkaitan dengan hutang, Allah ﷻ berfirman didalam Al Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian).” (QS. Al-Māidah: 1)
Ayat ini menunjukkan bahwa hutang termasuk akad yang wajib ditunaikan. Seseorang yang dengan sengaja untuk menunda atau bahkan menolak membayar hutang tanpa alasan yang benar adalah bentuk kezaliman.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda-nunda (pembayaran hutang) bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, beliau ﷺ bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Ruh seorang mukmin masih tergantung karena hutangnya, hingga hutang itu dilunasi untuknya.” (HR. Tirmidzi)
Dari Hadits ini, rosul menegaskan betapa beratnya konsekuensi hutang seseorang yang tidak segera diselesaikan.
Adapun Bentuk Hutang yang Dilarang dalam Islam, sebagai berikut :
- Berhutang dengan Niat Tidak Membayar
Orang yang berhutang dengan niat untuk tidak membayar atau melunasi, maka ia berdosa besar. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits rosul.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Barangsiapa mengambil harta manusia (berhutang) dengan niat akan melunasinya, maka Allah akan menolongnya melunasinya. Namun barangsiapa mengambilnya dengan niat merugikan (tidak membayar), maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari)
Hadits ini juga menjelaskan bahwa seseorang yang berhutang dengan niatan akan segera membayar dan melunasinya, maka Allah SWT akan menolongnya, dengan memudahkan proses melunasi hutang tersebut.
- Berhutang untuk Gaya Hidup dan Kemewahan
Hutang yang dilakukan hanya demi memenuhi gengsi atau keinginan hidup mewah termasuk perbuatan yang dilarang. Islam hanya membolehkan hutang untuk kebutuhan mendesak seperti makan, berobat, atau kebutuhan pokok lainnya, bukan untuk sesuatu yang bersifat berlebihan. - Menunda Pembayaran Padahal Mampu
seseorang yang dengan sengaja menunda melunasi hutang padahal ia mampu membayarnya, maka dia termasuk berbuat kezaliman. Balasan bagi orang yang sengaja menunda hutang, akan dipersulit urusannya oleh Allah kelak di hari kiamat. - Hutang yang Melibatkan Riba
Hutang yang di dalamnya mengandung riba, misalnya meminjam uang dengan bunga, jelas haram hukumnya. Allah ﷻ berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Berikut kasus hutang yang dilarang :
- Kasus yang terjadi dengan Individu
Seorang pemuda berhutang kepada temannya dengan alasan untuk biaya sekolah. Namun setelah dia mendapat uang, bukannya untuk membayar hutang, jusru dia gunakan untuk membeli HP baru. Dan ketika ditagih, dia cenderung menunda-nunda pembayaran dengan banyaknya alasan tidak jelas. Hutang semacam ini tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga termasuk dosa karena tidak sesuai dengan niat yang benar. - Kasus yang terjadi di keluarga
Ada keluarga yang gemar berhutang di toko atau koperasi hanya untuk memenuhi gaya hidup, seperti membeli perabot mewah atau pakaian mahal. Padahal kebutuhan pokok sudah tercukupi. Akibatnya, hutang semakin menumpuk dan keluarga tersebut terjebak dalam masalah ekonomi. Hubungan silaturhami dengan saudara, dan tetanggapun jadi tidak baik akibat hutang. - Kasus Riba
Seseorang berhutang di bank konvensional dengan bunga tinggi untuk membangun usaha. Akhirnya bukan hanya terbebani dengan hutang pokok, tetapi juga bunga yang menumpuk sehingga semakin sulit melunasinya. Ini termasuk hutang yang diharamkan karena melibatkan riba.
Penutup
Hutang dalam pandangan Islam bukanlah suatu perkara yang kecil atau ringan. Meskipun diperbolehkan, namun harus disertai dengan niat yang baik dan sungguh sungguh untuk membayar dan melunasi hutangnya. Seseorang diperbolehkan hutang karena kebutuhan yang mendesak dan dia dalam keadaan tidak punya uang. Hutang yang dilakukan tanpa tujuan syar’i, misalnnya untuk berfoya-foya, atau dengan niat tidak membayar adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Seorang muslim hendaknya berhati-hati terhadap hutang, sebab dosa akibat kelalaian dalam melunasi hutang bisa menghalangi seseorang masuk surga meskipun amal ibadahnya banyak. Maka dari itu, mari kita berhati-hati, berusaha menghindari hutang sebisa mungkin, dan jika terpaksa berhutang, jadikanlah sebagai amanah yang harus segera ditunaikan.




