
Seri Menyambut Idul Adha
TRANSFORMASI IBADAH KURBAN: TAFSIR QS AL-HAJJ 36-37
Oleh : Agus Miswanto, MA (Dosen Prodi HES UNIMMA & DPS Lazimu Jateng)
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿٣٦﴾ لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ ﴿٣٧﴾
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS al-Hajj: 36-37)
A. Dimensi Ontologis Syiar Allah dan Kurban
Dalam Surah al-Hajj ayat 36, Allah SWT berfirman: “Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya…”. Ayat ini dibuka dengan kata Al-Budna, bentuk jamak dari badanah, yang secara spesifik merujuk pada unta yang digemukkan untuk dikurbankan. Namun, para ulama sepakat bahwa penggunaan kata unta dalam konteks ini juga mencakup sapi dan hewan ternak lainnya melalui analogi (qiyas) terhadap fungsi dan tujuannya sebagai hewan kurban. Dan pengaitan hewan kurban dengan istilah Sha’a’irullah (syiar-syiar Allah) memiliki signifikansi teologis yang besar. Syiar berarti tanda atau simbol yang menunjukkan keberadaan sesuatu yang besar. Dalam terminologi Islam, syiar-syiar Allah adalah segala sesuatu yang dijadikan tanda ketaatan kepada-Nya. Menjadikan unta sebagai syiar berarti menempatkan hewan tersebut pada derajat yang mulia, bukan karena zat hewannya, melainkan karena ia menjadi wasilah bagi manusia untuk mengakui otoritas Allah di muka bumi.
Kebaikan (khairun) yang terkandung dalam hewan-hewan kurban ini mencakup manfaat duniawi dan ukhrawi. Manusia mendapatkan protein dari dagingnya, manfaat ekonomi dari kulit dan bulunya, serta pahala yang besar di akhirat melalui pengorbanannya. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu menyatukan antara kemaslahatan materi dan kesucian spiritual. Hubungan kurban dengan syiar juga terletak pada aspek publikasinya; kurban dilakukan secara terbuka untuk menyebarkan pesan tauhid dan menunjukkan kejayaan agama Islam.
B. Mekanisme Penyembelihan: Antara Keadilan dan Etika Hewan
Ayat 36 memberikan instruksi teknis yang sangat presisi mengenai tata cara penyembelihan, khususnya bagi unta, dengan kata sawaff. Secara bahasa, sawaff berarti dalam keadaan berdiri dengan barisan yang rapi. Para mufassir menjelaskan bahwa cara menyembelih unta yang sesuai sunnah adalah dalam posisi berdiri di atas tiga kaki, sementara kaki depannya yang kiri diikat agar hewan tersebut tidak lari atau memberontak secara berlebihan saat darah mulai mengalir. Setelah hewan tersebut disembelih, Al-Qur’an menyebutkan fase Wajabat Junubuha, yang berarti ketika hewan tersebut telah roboh di atas tanah dan nyawanya telah benar-benar hilang. Fase ini sangat krusial dalam etika penyembelihan Islam. Haram hukumnya bagi seorang Muslim untuk mulai menguliti atau memotong bagian tubuh hewan kurban sebelum dipastikan bahwa hewan tersebut telah mati sepenuhnya. Tindakan memotong anggota tubuh sebelum kematian sempurna dianggap sebagai penyiksaan yang bertentangan dengan prinsip ihsan dalam Islam. Struktur instruksi ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak hanya peduli pada aspek hukum kehalalan daging, tetapi juga pada rasa sakit yang dialami oleh makhluk hidup. Keadilan dalam kurban dimulai dari bagaimana kita memperlakukan hewan sebelum dan saat kematiannya. Hal ini juga dipertegas dalam hadits Nabi yang memerintahkan untuk menajamkan pisau agar memudahkan kematian hewan sembelihan tersebut.
Ayat ini menegaskan tentang keabsahan ibadah kurban tidak hanya ditentukan oleh kualitas spiritual, tetapi juga oleh pematuhan terhadap aturan fiqh yang mendetail, seperti ketentuan penyembelih, hewan kurban dan waktu penyembelihan. Pertama, Syarat dan Rukun bagi Penyembelih. Penyembelih atau juru sembelih memegang peranan sentral dalam menentukan sah atau tidaknya kurban. Berdasarkan hukum Islam, syarat-syarat penyembelih adalah sebagai berikut: (1) beragama Islam: (2) Akil Baligh dan Berakal, (3) mempunyai Niat yang Benar, (4) keahlian dan keterampilan. Kedua, Ketentuan Hewan yang Dikurbankan, (1) Jenis Hewan yaitu harus merupakan hewan ternak (Bahimatul An’am), seperti unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. (2) Usia Minimal hewan: untuk unta, yaitu minimal berumur 5 tahun masuk tahun ke-6; untuk sapi/Kerbau, minimal berumur 2 tahun masuk tahun ke-3; dan untuk kambing: minimal berumur 1 tahun atau telah berganti gigi (musinnah). (3) Kesehatan dan kesempurnaan fisik hewan, yaitu hewan tidak boleh cacat secara kasat mata, seperti buta sebelah yang jelas, sakit yang parah, pincang yang menghalangi gerak, atau sangat kurus hingga tidak berdaging. Ketiga, Waktu Pelaksanaan. Penyembelihan harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenam matahari pada hari Tasyrik yang terakhir (13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum shalat Idul Adha dianggap sebagai sembelihan biasa untuk konsumsi pribadi dan tidak mendapatkan pahala kurban.
Ketentuan ini berfungsi untuk menjaga standar kualitas ibadah dan memastikan produk yang dihasilkan (daging) benar-benar halal dan thoyyib.
C. Manajemen Distribusi
Salah satu tujuan utama kurban adalah redistribusi kekayaan dan pemenuhan gizi bagi kelompok yang paling rentan dalam masyarakat. Al-Qur’an secara spesifik menyebutkan dua kategori penerima daging kurban dalam ayat 36: Al-Qani’ dan Al-Mu’tarr. Penafsiran terhadap kedua istilah ini memberikan wawasan mendalam mengenai struktur sosial masyarakat Islam. Perintah untuk memberi makan kedua kelompok ini (wa ath’imul qani’a wal mu’tarr) menunjukkan bahwa daging kurban bukan hanya milik pribadi si penyembelih, melainkan ada hak sosial di dalamnya. Shohibul kurban dianjurkan untuk memakan sebagian dagingnya sebagai bentuk syukur, namun porsi yang lebih besar harus dialokasikan untuk kaum dhuafa. Hal ini mencegah kurban menjadi sekadar ajang pesta pora bagi mereka yang sudah mampu, dan mengarahkannya menjadi instrumen keadilan sosial yang inklusif.
Islam memberikan pedoman yang seimbang dalam pemanfaatan daging kurban agar manfaatnya tersebar luas secara adil. Pertama, Pembagian Proporsional. Secara umum, daging kurban disunnahkan untuk dibagi menjadi tiga bagian yang masing-masing memiliki fungsi sosial yang berbeda.Pemanfaatan ini mencakup hak shohibul kurban, hadiah bagi kerabat, dan sedekah bagi fakir miskin. Kedua, Larangan Komersialisasi Kurban. Ada larangan keras dalam syariat Islam untuk memperjualbelikan bagian apapun dari hewan kurban. Hal ini mencakup larangan menjual daging, kulit, tanduk, atau kuku hewan tersebut. Seluruh bagian hewan kurban harus didistribusikan secara gratis. Shohibul kurban yang menjual kulit kurbannya dapat membatalkan pahala kurbannya. Selain itu, memberikan kulit atau daging kepada tukang jagal sebagai bentuk upah juga dilarang; tukang jagal harus dibayar dengan uang atau harta lain di luar bagian hewan kurban. Ketiga, Pengolahan dan Penyimpanan. Pada era modern, pemanfaatan daging kurban juga dapat dilakukan melalui teknologi pengolahan seperti kalengan (kornet atau rendang) untuk memudahkan distribusi ke daerah bencana atau wilayah pelosok yang sulit dijangkau. Hal ini diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip dasar kurban dan bertujuan untuk kemaslahatan umat yang lebih luas.
D. Analisis Tujuan Kurban: Syukur, Takwa, Takbir, dan Ihsan
Berdasarkan narasi dalam QS al-Hajj 36-37, ibadah kurban dirancang untuk mencapai empat tujuan spiritual utama yang menjadi pilar kepribadian seorang Muslim yang paripurna.
1. Syukur (Manifestasi Rasa Terima Kasih)
Kurban adalah puncak dari rasa syukur atas segala nikmat yang Allah berikan, terutama nikmat rezeki dan kemampuan untuk menguasai alam. Kata la’allakum tasykurun (agar kamu bersyukur) di akhir ayat 36 menegaskan bahwa pengorbanan harta adalah cara terbaik untuk mengakui bahwa semua yang kita miliki adalah titipan dari Allah. Dengan mengorbankan sebagian harta, manusia belajar untuk tidak menjadi hamba dari materinya sendiri.
2. Takwa (Inti Kedekatan dengan Tuhan)
Tujuan utama kurban adalah mencapai derajat takwa, sebagaimana ditegaskan dalam ayat 37. Takwa di sini berarti kesediaan untuk mematuhi perintah Allah meskipun secara lahiriyah tampak seperti kerugian materi. Kurban melatih seorang Muslim untuk menomorsatukan cinta kepada Tuhan di atas segalanya, termasuk cinta kepada harta dan diri sendiri. Kurban tanpa takwa hanyalah festival jagal, namun kurban dengan takwa adalah jembatan menuju keridhaan Ilahi.
3. Membesarkan Allah (Takbir dan Pengakuan Hidayah)
Kurban bertujuan untuk mengagungkan Allah (li-tukabbirullaha) atas petunjuk-Nya. Setiap gema takbir yang mengiringi penyembelihan adalah pengakuan bahwa Allah adalah Maha Besar, dan segala kekuatan manusia hanyalah pinjaman. Hidayah dalam ayat ini juga berarti bimbingan Allah yang membedakan cara umat Islam berkurban (penuh kasih dan tauhid) dengan cara kaum musyrik yang penuh dengan kekejaman dan syirik.
4. Ihsan (Keunggulan dalam Beribadah dan Berinteraksi)
Tujuan terakhir yang disebutkan dalam ayat 37 adalah Ihsan. Allah memerintahkan Nabi untuk memberi kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik (wa bashshiril muhsinin). Konsep ihsan dalam kurban mencakup dua dimensi penting, yaitu: (1) Ihsan kepada Allah: Beribadah dengan standar yang paling tinggi, tulus, dan seakan-akan melihat Allah dalam setiap prosesnya. (2), Ihsan kepada Makhluk: Menunjukkan empati kepada sesama dengan memberikan bagian terbaik dari daging kurban, serta memperlakukan hewan dengan lembut dan kasih sayang. Kurban yang dilakukan dengan prinsip ihsan akan melahirkan kebahagiaan bagi pemberi dan penerimanya, serta menciptakan lingkungan sosial yang penuh dengan kebaikan dan kedamaian.




