Akhlak Digital dan Kehidupan Media Sosial: Perspektif Islam terhadap Fenomena Bullying

Perkembangan media sosial telah mengubah cara manusia berkomunikasi, membangun relasi, dan mengekspresikan gagasan. Ruang digital yang semula dipandang sebagai sarana pertukaran informasi kini juga menjadi ruang pembentukan opini, identitas, bahkan legitimasi sosial. Namun, kemudahan berkomunikasi tersebut menimbulkan persoalan etis ketika kebebasan berekspresi tidak disertai tanggung jawab moral. Salah satu fenomena yang perlu mendapat perhatian adalah cyberbullying, yaitu perilaku merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyerang individu melalui media digital. Fenomena ini dapat terjadi pada berbagai kelompok masyarakat, termasuk dalam lingkungan profesional.
Kasus dugaan penghinaan terhadap pasien pengguna BPJS oleh sejumlah tenaga kesehatan menjadi salah satu contoh aktual. Dalam pemberitaan detik.com, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyebut telah mengantongi 10 nama tenaga kesehatan yang diduga terlibat dan menyatakan bahwa jumlah tersebut masih dapat berkembang. Kasus tersebut kemudian diproses sebagai dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan media sosial.
Kasus tersebut tidak semestinya hanya dipahami sebagai persoalan profesionalisme tenaga kesehatan. Lebih jauh, fenomena tersebut dapat menjadi refleksi mengenai akhlak manusia dalam ruang digital. Media sosial memang menyediakan kebebasan untuk menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkannya.
Dalam perspektif Islam, perilaku manusia di ruang digital pada hakikatnya tidak berbeda dengan perilaku di ruang sosial lainnya. Perbedaan medium tidak mengubah prinsip moral. Allah Swt. berfirman:

“Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaf: 18)
Ayat tersebut memberikan landasan penting bahwa setiap ekspresi manusia memiliki konsekuensi moral. Dalam konteks kontemporer, konsep “perkataan” tidak hanya dapat dimaknai sebagai komunikasi verbal, tetapi juga relevan untuk memahami komunikasi tertulis di ruang digital. Komentar, unggahan, pesan, maupun konten yang diproduksi dan disebarluaskan melalui media sosial merupakan bentuk ekspresi yang tetap berada dalam ruang pertanggungjawaban moral.
Prinsip tersebut semakin relevan ketika media sosial digunakan untuk melakukan penghinaan terhadap kelompok atau individu tertentu. Penggunaan label sosial, status ekonomi, profesi, maupun kondisi seseorang sebagai dasar untuk merendahkan merupakan bentuk komunikasi yang berpotensi menghasilkan stigma dan diskriminasi.
Dalam kasus penghinaan terhadap pasien BPJS, persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena menyangkut relasi profesional antara tenaga kesehatan dan pasien. Hubungan tersebut seharusnya dibangun berdasarkan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, empati, dan profesionalisme. Pasien, terlepas dari latar belakang sosial maupun kemampuan ekonominya, tetap memiliki kehormatan yang harus dihormati. Islam secara tegas memberikan perhatian terhadap larangan merendahkan orang lain. Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik699) setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim..” (QS. Al-Hujurat: 11)
Ayat tersebut mengandung prinsip etika sosial yang sangat relevan dengan kehidupan media sosial. Penghinaan yang dilakukan melalui media digital pada dasarnya tetap merupakan tindakan merendahkan martabat manusia. Bahkan, dampaknya dapat menjadi lebih luas karena konten digital dapat disimpan, disalin, dan disebarluaskan tanpa batas ruang dan waktu.
Dalam pemberitaan tersebut, isu burnout juga muncul sebagai salah satu konteks yang perlu diperhatikan. Tekanan kerja, kelelahan, dan beban profesional merupakan realitas yang dapat memengaruhi kondisi psikologis seseorang. Akan tetapi, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap perilaku penghinaan atau perundungan.
Di sinilah konsep akhlak memiliki posisi strategis. Akhlak tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan mengenai perilaku baik dan buruk, tetapi juga sebagai mekanisme pengendalian diri. Seseorang yang memiliki akhlak akan mempertimbangkan konsekuensi moral sebelum mengekspresikan kemarahan, kekecewaan, maupun kritik. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip qaulan khairan (berkata baik) dapat dikontekstualisasikan sebagai prinsip komunikasi digital yang beretika. Sebelum menulis atau menyebarkan sesuatu, seseorang perlu mempertimbangkan tiga aspek: kebenaran informasi, tujuan komunikasi, dan dampaknya terhadap orang lain.
Dengan demikian, membangun akhlak digital bukan berarti membatasi kebebasan berekspresi, melainkan mengarahkan kebebasan tersebut agar berjalan bersama tanggung jawab. Kritik tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan secara proporsional. Evaluasi terhadap pelayanan publik tetap penting, tetapi tidak harus dilakukan dengan penghinaan. Ketidakpuasan dapat disampaikan secara tegas tanpa menghilangkan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pada akhirnya, tantangan kehidupan media sosial bukan semata-mata persoalan teknologi, melainkan persoalan manusia dalam menggunakan teknologi. Kemajuan digital membutuhkan kemajuan etika. Semakin luas jangkauan komunikasi seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral yang melekat pada setiap ekspresinya. Karena itu, akhlak digital harus ditempatkan sebagai bagian integral dari keberagamaan di era media sosial. Ukuran keberhasilan seseorang dalam menggunakan media sosial bukan hanya seberapa banyak informasi yang dapat disebarkan, tetapi juga seberapa besar manfaat yang dihasilkan dan seberapa sedikit kerugian yang ditimbulkan.
Media sosial pada akhirnya hanyalah sebuah sarana. Ia dapat menjadi ruang penyebaran ilmu, empati, dan kebaikan; tetapi dapat pula menjadi ruang reproduksi penghinaan dan kebencian. Pilihan tersebut kembali kepada manusia yang menggunakannya.




