Wacana Pemikiran Islam

Cadar dalam Perspektif Muhammadiyah:Menimbang Antara Kesunnahan, Konteks Sosial, dan Etika Bermasyarakat

Pendahuluan

Diskursus tentang cadar(niqab) sering kali menjadi tema yang memicu perdebatan hangat di kalangan umat Islam. Sebagai sebuah gerakan Islam yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunnah dengan metodologi tajdid (pembaruan), Muhammadiyah telah memberikan pandangan yang jelas dan proporsional melalui lembaga otoritatifnya, Majelis Tarjih dan Tajdid. Pandangan ini tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), serta mengedepankan etika pergaulan dalam masyarakat majemuk. Artikel ini akan menguraikan pandangan resmi Muhammadiyah dengan merujuk pada dalil-dalil pokok serta penjelasan para ulamanya.

1. Landasan Syar’i: Analisis Dalil dan Metode Tarjih

Pandangan Muhammadiyah bermula dari kajian mendalam terhadap dalil-dalil yang digunakan para ulama yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan cadar.

Dalil Pertama: QS. An-Nur Ayat 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ…

“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. An-Nur: 31)

Penjelasan:

Majelis Tarjih menafsirkan frase“illa ma zhahara minha” (kecuali yang (biasa) nampak darinya) sebagai bagian tubuh yang lazim terlihat saat melakukan aktivitas sehari-hari atau pekerjaan rumah tangga pada masa turunnya ayat, yaitu wajah dan telapak tangan. Pendapat ini diperkuat dengan penafsiran sejumlah sahabat dan tabi’in. Ayat ini memerintahkan untuk menutup dada dengan kerudung (khimar), yang mengindikasikan bahwa sebelum turun ayat ini, kerudung biasa dibiarkan terurai ke belakang sehingga dada mungkin terbuka. Perintah ini fokus pada perluasan penutupan, bukan pada menutup wajah.

Dalil Kedua: QS. Al-Ahzab Ayat 59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ…

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu…” (QS. Al-Ahzab: 59)

Penjelasan:

Perintah“yudnina ‘alayhinna min jalabibihinna” (mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh) dijelaskan sebagai upaya untuk membedakan perempuan merdeka yang beriman dari budak perempuan atau perempuan lain pada masa itu, agar mereka terlindung dari gangguan. Jilbab di sini dimaknai sebagai pakaian longgar yang menutupi seluruh badan. Konteks ayat ini adalah perlindungan dan identitas sosial, bukan perintah spesifik untuk menutup wajah. Muhammadiyah memahami bahwa fungsi perlindungan ini dapat dicapai dengan busana muslimah yang sopan dan menutup aurat secara umum, sesuai dengan norma masyarakat setempat.

Dalil dari Hadis:

Hadis-hadis yang dijadikan dalil cadar,seperti hadis Aisyah tentang perempuan yang mengenakan cadar (niqab), dipahami dalam konteks situasional dan tidak bersifat umum dan wajib bagi semua perempuan muslimah. Metode tarjih yang digunakan Muhammadiyah menyimpulkan bahwa dalil-dalil yang menunjukkan tidak wajibnya menutup wajah lebih kuat (rajih) karena bersifat umum dan jelas maknanya, sementara dalil pendukung cadar dipahami dalam konteks khusus atau sebagai keutamaan (fadilah).

2. Status Hukum: Sunnah, Bukan Kewajiban

Berdasarkan analisis dalil di atas, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih menetapkan bahwa:

· Menutup aurat bagi perempuan muslimah adalah kewajiban.

· Batasan aurat tersebut adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.

· Oleh karena itu, cadar (menutup wajah) berada di luar kewajiban syar’i. Hukumnya adalah sunnah (dianjurkan) bagi yang ingin menambah kehati-hatian dan keutamaannya. Dalam hal ini, ia termasuk masalah furū‘iyyah (cabang) dan khilafiyyah (perbedaan pendapat yang diterima). Muhammadiyah juga memandang bahwa dalam praktiknya, cadar di beberapa budaya merupakan ‘ādah (tradisi lokal) yang tidak bisa serta-merta dianggap sebagai simbol kesalehan universal.

3. Kontekstualisasi Sosial dan Maqāṣid al-Syarī‘ah

Muhammadiyah sangat menekankan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat) dalam memahami hukum. Tujuan utama dari perintah menutup aurat adalah:

1. Menjaga Kehormatan dan Keselamatan (Hifzh al-‘Irdh).

2. Menciptakan Ketertiban Sosial (Hifzh al-Nasl dan Hifzh al-Māl).

3. Memudahkan Aktivitas Ibadah dan Sosial (Hifzh al-Dīn dan Hifzh al-Nafs).

Dalam konteks ini, pemaksaan cadar atau klaim bahwa hanya yang bercadar-lah yang benar-benar beriman, justru dapat bertentangan dengan maqāṣid syarī‘ah karena berpotensi:

· Memecah belah ukhuwah Islamiyah (tafrīq).

· Menyulitkan identifikasi resmi yang diperlukan dalam kehidupan publik modern.

· Mengaburkan substansi kesalehan yang seharusnya tercermin dalam akhlak dan kontribusi sosial.

4. Prinsip Bermasyarakat: Tasāmuh (Toleransi) dan Ukhuwah

Sebagai organisasi yang hidup di tengah masyarakat majemuk, Muhammadiyah mengedepankan etika tasāmuh (toleransi). Prinsipnya adalah:

· Bagi yang bercadar: Dianjurkan untuk memahami konteks sosial, menghormati norma dan hukum yang berlaku, serta tidak merasa lebih benar atau lebih saleh daripada yang tidak bercadar. Kesadarannya harus lahir dari pemahaman, bukan tekanan kelompok.

· Bagi yang tidak bercadar: Wajib menghormati pilihan saudarinya yang bercadar sebagai bentuk perbedaan dalam berijtihad. Tidak boleh merendahkan atau mencapnya sebagai ekstrem.

· Prinsip dasar: “Lā yanbaghī an yakūna al-khilāf fī al-furū‘ sababan li al-tafarruq” (Perbedaan dalam masalah cabang/furu’iyyah seharusnya tidak menjadi sebab perpecahan).

5. Penekanan pada Substansi, Bukan Simbol

Muhammadiyah mengajak umat untuk mengalihkan perhatian dari perdebatan simbolis-lahiriah kepada penguatan substansi. Kesalehan seorang muslimah, dan juga muslim, diukur dari:

· Ketakwaan dan kedalaman spiritual (taqwa).

· Kualitas akhlak mulia dalam bergaul.

· Kontribusi nyata bagi kemajuan umat dan bangsa melalui ilmu, karya, dan pelayanan sosial.

· Kepatuhan pada esensi syariat yang bertujuan menciptakan kemaslahatan.

Kesimpulan

Muhammadiyah,dengan pandangannya yang moderat dan berbasis ilmiah, memosisikan cadar sebagai hak pilihan individu yang dilandasi pemahaman agama, bukan sebagai kewajiban kolektif yang memecah belah. Jalan tengah ini mencerminkan semangat Islam Berkemajuan yang memadukan keteguhan pada dalil dengan kebijaksanaan dalam menyikapi realitas sosial (al-muhāfaẓah ‘alā al-qadīm al-ṣāliḥ wa al-akhdhu bi al-jadīd al-aṣlaḥ). Yang terpenting adalah menjaga persatuan umat (ukhuwah Islamiyah), menghindari sikap saling menyalahkan, dan bersama-sama membangun peradaban utama (hadharah an-nās) yang diridhai Allah Swt.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Check Also
Close
Back to top button