IbadahTuntunan

Menjamak Salat Karena Sibuk/Hajat

Oleh : Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag

Salah satu kemudahan dalam Islam adalah kebolehan menjamak salat dalam kondisi tertentu. Namun di kalangan mazhab fikih, ada mazhab yang mempersempit kebolehan menjamak ini yakni mazhab Hanafi dan yang memperluas yakni mazhab Hanbali. Bahkan di kalangan Syiah Imamiyah membolehkan jamak secara mutlak tanpa syarat-syarat tertentu.

Dalam fikih Syiah (Ja‘fari), kebolehan menjamak salat setiap hari tanpa uzur khusus memang ditegaskan dalam kitab-kitab utama mereka.  Dalam kitab al-Istibṣār (Syaikh al-Ṭūsī, jilid 1, hlm. 272) ada Riwayat sebagai dasar pembenaran pendapat tersebut.

عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ (ع) قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ (ص) بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي الْحَضَرِ مِنْ غَيْرِ سَبَبٍ.

Imam al-Bāqir berkata: “Rasulullah menjamak antara Zuhur dan Asar, serta Maghrib dan Isya di waktu mukim tanpa sebab.”

Di dunia Sunni, salah satu alasan menjamak salat yang masih diperdebatkan adalah kebolehan menjamak salat dengan alasan adanya kesibukan atau hajat atau dalam rangka menolak kesempitan. Bagaimana fuqaha menyikapinya?

Pandangan Fuqaha`

Jumur ulama tidak membolehkan menjamak salat dengan alasan hajat atau kesibukan. Namun segolongan ulama membolehkan menjamak salat karena ada hajat atau kesibukan dengan catatan tidak dijadikan kebiasaan atau terlalu sering dilakukan.

Dalam kitab Fath al-Bari juz II halaman 24 karya Ibnu Hajar yang terkenal itu, dijelaskan.

Sekelompok imam berpendapat dengan mengambil zahir hadis ini, sehingga mereka membolehkan jama‘ (menggabungkan salat) di tempat tinggal (ḥaḍar) karena adanya kebutuhan secara mutlak, tetapi dengan syarat tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibn Sīrīn, Rabī‘ah, Ashhab, Ibn al-Mundhir, al-Qaffāl al-Kabīr. Al-Khaṭṭābī juga menukilnya dari sekelompok ahli hadis.

Mereka berdalil dengan riwayat Muslim dalam hadis ini dari jalur Sa‘īd ibn Jubair. Ia berkata: “Aku bertanya kepada Ibn ‘Abbās, mengapa beliau melakukan itu?” Ibn ‘Abbās menjawab: “Beliau ingin agar tidak ada seorang pun dari umatnya yang merasa kesulitan.”

Dalam riwayat an-Nasā’ī dari jalur ‘Amr ibn Hirm dari Abū ash-Sha‘thā’, disebutkan bahwa Ibn ‘Abbās salat di Basrah: salat pertama (Zhuhur) dan Ashar tanpa jeda di antara keduanya, serta Maghrib dan Isya tanpa jeda di antara keduanya. Beliau melakukan itu karena adanya kesibukan, dan beliau menisbahkan hal itu kepada Nabi ﷺ.

Dalam riwayat Muslim dari jalur ‘Abdullāh ibn Shaqīq disebutkan bahwa kesibukan Ibn ‘Abbās tersebut adalah khutbah. Beliau berkhutbah setelah salat Ashar hingga muncul bintang-bintang, lalu menggabungkan Maghrib dan Isya. Dalam riwayat itu juga terdapat persetujuan Abū Hurairah terhadap Ibn ‘Abbās dalam menisbahkan hal tersebut kepada Nabi ﷺ.

Apa yang disebutkan oleh Ibn ‘Abbās berupa alasan “menghilangkan kesulitan” jelas menunjukkan bolehnya jamak secara mutlak. Hal serupa juga diriwayatkan dari Ibn Mas‘ūd secara marfū‘, diriwayatkan oleh al-Ṭabarānī dengan lafaz: “Rasulullah ﷺ menggabungkan antara Zhuhur dan Ashar, serta antara Maghrib dan Isya.” Lalu ditanyakan kepada beliau tentang hal itu, maka beliau menjawab: “Aku melakukan ini agar umatku tidak merasa kesulitan.”

Adapun maksud menghilangkan kesulitan (nafyu al-ḥaraj) menolak penafsiran bahwa yang dimaksud adalah jama‘ ṣūrī (sekadar bentuk, bukan hakikat), karena tujuan kepada jamak ṣūrī itu sendiri tidak lepas dari adanya kesulitan.( Ibnu Hajar, Fath al-Bari, II/24)

Inti makna: Sebagian imam (Ibn Sīrīn, Rabī‘ah, Ashhab, Ibn al-Mundhir, al-Qaffāl, dll.) membolehkan jama‘ di tempat tinggal (bukan bepergian) karena kebutuhan, dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan.

Terdapat ulama kontemporer yang terang-terangan menguatkan kebolehan menjamak salat karena kesibukan atau adanya hajat seperti dilakukan penulis kitab Dhakhīrat al-‘Uqbā fī Sharḥ al-Mujtabā (7/477):

والحاصل أن أرجح الأقوال في المسألة قول من قال بجواز الجمع الحقيقي في الحضر أحيانًا إذا احتيج إليه، دفعًا للحرج. لما قدمنا.)ذخيرة العقبى في شرح المجتبى (7/ 477)

Kesimpulannya, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa jama‘ hakiki (menggabungkan salat secara nyata) di tempat tinggal (ḥaḍar) boleh dilakukan sesekali apabila ada kebutuhan, sebagai bentuk menghindari kesulitan (ḥaraj). Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Jadi, penulis kitab Dhakhīrat al-‘Uqbā menegaskan posisi moderat: menjamak di rumah bukan untuk dijadikan kebiasaan, tapi boleh dilakukan bila ada kebutuhan mendesak, demi menghindari kesulitan

Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam Majmu’ Fatawa 24/28 sebagai berikut :

Mazhab yang paling luas dalam masalah jama‘ (menggabungkan dua salat) adalah mazhab Imam Ahmad. Beliau menegaskan bahwa boleh melakukan jamak karena adanya kesulitan (ḥaraj) atau kesibukan, berdasarkan hadis yang diriwayatkan tentang hal itu.

Al-Qāḍī Abū Ya‘lā[1] dan sebagian ulama dari kalangan Hanabilah menjelaskan: maksudnya, apabila ada kesibukan yang membolehkan seseorang meninggalkan salat Jumat dan salat berjamaah, maka boleh baginya melakukan jama‘. Menurut Imam Ahmad, Imam Mālik, dan sebagian ulama Syafi‘iyyah, boleh melakukan jamak karena sakit.

Menurut tiga imam (Ahmad, Mālik, Syafi‘i), boleh melakukan jamak karena hujan antara Maghrib dan Isya. Adapun untuk dua salat siang (Zhuhur dan Ashar), terdapat perbedaan pendapat di antara mereka. Dalam mazhab Ahmad dan Mālik, secara lahiriah, dibolehkan jamak karena adanya lumpur (waḥl), angin kencang yang dingin, dan hal-hal semacam itu. Seorang ibu yang menyusui boleh melakukan jamak apabila terasa berat baginya untuk mencuci pakaian pada setiap waktu salat. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.

Para ulama berbeda pendapat tentang jamak dan qaṣr (mempersingkat salat): apakah membutuhkan niat khusus? Mayoritas ulama berpendapat: tidak membutuhkan niat. Ini adalah mazhab Mālik, Abū Ḥanīfah, dan salah satu pendapat dalam mazhab Ahmad, yang sesuai dengan nash dan kaidah beliau.

Sedangkan Imam Syafi‘i dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa jamak dan qaṣr membutuhkan niat. Namun pendapat mayoritaslah yang sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ, sebagaimana masalah ini telah dijelaskan secara rinci di tempatnya. Wallāhu a‘lam.                     ( Majmu’ Fatawa 24/28)

Jadi, ringkasnya: Imam Ahmad memberi kelonggaran paling luas dalam jama‘ salat, termasuk karena kesibukan, sakit, hujan, lumpur, angin dingin, bahkan untuk ibu menyusui.

Nukilan serupa juga dikemukakan penyusun al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah (15/292) sebagai berikut :

وَذَهَبَ طَائِفَةٌ مِنَ الْفُقَهَاءِ مِنْهُمْ – أَشْهَبُ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ ، وَابْنُ الْمُنْذِرِ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ ، وَابْنُ سِيرِينَ وَابْنُ شُبْرُمَةَ – إِلَى جَوَازِ الْجَمْعِ لِحَاجَةٍ مَا لَمْ يُتَّخَذْ ذَلِكَ عَادَةً .الموسوعة الفقهية الكويتية (15/ 292)

“Dan sekelompok fuqaha berpendapat – di antaranya Ashhab dari kalangan Malikiyah, Ibnul Mundzir dari kalangan Syafi‘iyah, serta Ibnu Sirin dan Ibnu Syubrumah – bahwa boleh melakukan jama‘ (menggabungkan salat) karena adanya kebutuhan, selama hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan.”

Pandangan Tarjih Muhammadiyah

Tarjih mengutip pendapat sebagian ulama yang  seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjamak salat walaupun ada di rumah dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jamak ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jamak salat bagi pengantin baru yang sedang  menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu.

Diterangkan dalam Syarah Muslim lin Nawawi

Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak salat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafi’I dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilih oleh Ibnu Mundzir.
Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan,

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ

”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak sholat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”
(HR. Muslim)

Di lain hadis ada tambahan penjelasan.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ.فِي حَدِيثِ وَكِيعٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

Dari Ibnu Abbas : “Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam pernah menjamak antara Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah, bukan karena ketakutan dan bukan pula karena hujan”. Dalam Hadits Waki’ : aku tanyakan kepada Ibnu Abbas : “Mengapa Beliau -sholallohu ‘alaihi wasallam-  lakukan hal itu?” Dia menjawab : “Beliau ingin supaya tidak memberatkan umatnya” [HR Muslim 1151]

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada tahun 2004 dalam Tanya Jawab Agama jilid VI menyatakan bahwa menjamak salat karena sedang dalam hajat atau kepentingan yang sangat penting adalah boleh, namun dengan catatan bahwa hal ini tidak boleh dijadikan kebiasaan. Jawaban dari tim fatwa ini menunjukkan sikap yang lebih fleksibel, memperbolehkan jamak salat meskipun non-musafir, namun dengan penekanan bahwa hal tersebut tidak seharusnya menjadi praktik yang terlalu umum.[2]

Namun, perlu diingat bahwa kebolehan jamak salat tidak boleh menjadi praktik rutin tanpa memperhatikan faktor kebutuhan atau hajat. Tim fatwa menegaskan bahwa kegiatan seperti mengadakan acara kemuhammadiyahan tidak semestinya selalu diiringi dengan jamak salat tanpa mempertimbangkan kepadatan agenda atau kebutuhan yang mendasarinya.

Referensi Tanya Jawab Agama jilid III halaman 86 menegaskan bahwa jamak salat tidak boleh dijadikan kebiasaan tanpa alasan yang jelas, karena hanya didasarkan pada keinginan semata. Tim fatwa mempertegas bahwa jamak salat seharusnya dilakukan hanya dalam keadaan yang sangat memerlukan, memperingatkan agar tidak disalahgunakan.[3]

Penutup

Membolehkan menjamak salat di rumah karena ada kesibukan atau hajat sesekali asal tidak dijadikan kebiasaan atau terlalu sering merupakan bentuk kemudahan dan kelonggaran dalam beragama. Apa yang diputuskan majelis tarjih juga sejalan dengan pemikiran sebagaian ulama kontemporer sebagaimana uraian di atas.

Bacaan yang dianjurkan :

Abdurrahman al-Jazairi, Kitab Al-Fqh ’ala Madzahib al-Arba’ah, II (Bairut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 2004).

al-Ityūbī, M. ibn ‘A. (1996–2003). Dhakhīrat al-‘Uqbā fī Sharḥ al-Mujtabā (Vol. 1–42). Riyadh: Dār al-Mi‘rāj al-Duwaliyyah & Dār Āl Burūm.

al-Nawawī, Yaḥyā ibn Sharaf. (2005). Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim (ed. ʿĪsā al-Bannā). Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah.

an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, vol. 11 (Kairo: Dar al-’Alamiyyah, 2018).

as-Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, I (Kairo: Syirkah ad-Dauliyah li ath-Thiba’ah, 2004).

Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni (Bairut: Dar al-Fikr, 1405).

Ibnu Rusyd, Bidayat Al-Mujtahid, VI (Bairut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 2017).

Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, Tanya Jawab Agama jilid 1, (Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2003)

Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih dan Tajdid, Tanya Jawab Agama Jilid 3, (Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2004)

Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al_Islami Wa Adillatuhu, II, vols. 1–8 (Dimasyq: Dar al-Fikr, 1985).

[1] Al-Qāḍī Abū Ya‘lā adalah seorang ulama besar mazhab Hanbali pada abad ke-11, dikenal sebagai “Shaykh al-Hanabilah” (pemimpin ulama Hanbali) dan “Rukn al-Madhhab” (pilar mazhab). Ia berperan penting dalam mengembangkan fiqh Hanbali dan teologi Athari, serta menulis karya monumental dalam hukum publik Islam.Lahir: 380 H / 990 M di Baghdad. Wafat: 458 H / 1066 M. Mazhab: Hanbali. Teologi: Athari (tekstualis, mengikuti jejak Imam Ahmad ibn Hanbal).

[2] Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama Jilid 6, (Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2010), hlm. 83.

[3] https://muhammadiyah.or.id/2023/12/menjamak-salat-karena-kegiatan-organisasi-bolehkah/, diakses 20 Februari 2026. Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, Tanya Jawab Agama Jilid 1, (Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2003), hlm. 58.Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih dan Tajdid, Tanya Jawab Agama Jilid 3, (Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2004), hlm. 83-85.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button