
Ketika Sahabat Miskin Bertanya: Pahala, Keadilan, dan Adab Dakwah
Pembahasan tentang keunggulan masing-masing golongan menjadi sangat jelas melalui pertanyaan para sahabat fakir kepada Rasulullah ﷺ. Mereka tidak mempersoalkan sahnya kekayaan, tetapi menginginkan kesempatan meraih pahala yang sama luasnya.
5. “Orang Kaya Mendahului Kami”: Pengaduan Sahabat Fakir kepada Nabi ﷺ
Menurut riwayat Abu Hurairah r.a., sekelompok sahabat fakir dari kalangan Muhajirin datang kepada Rasulullah ﷺ. Mereka menyampaikan bahwa orang-orang berharta memperoleh kesempatan tambahan untuk bersedekah dan memerdekakan hamba sahaya, padahal salat dan puasa mereka sama. Jadi, ini pengaduan beberapa sahabat, bukan dalil bahwa seorang miskin berdosa karena keadaan ekonominya.
ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ
“Orang-orang yang mempunyai banyak harta telah meraih derajat tinggi dan kenikmatan yang kekal.” Mereka menjelaskan: “Mereka salat sebagaimana kami salat, berpuasa sebagaimana kami berpuasa; mereka bersedekah, sedangkan kami tidak mampu bersedekah [dengan harta seperti mereka].” HR. Muslim no. 595a (ringkasan makna riwayat).
Nabi ﷺ tidak mengatakan, “Kalau begitu, kalian wajib menjadi kaya.” Beliau justru mengajarkan zikir sesudah salat agar mereka tetap memiliki jalan meraih keutamaan. Dalam riwayat Muslim no. 595a, beliau mengajarkan tasbih, takbir, dan tahmid, masing-masing 33 kali sesudah salat.
تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً
“Bertasbihlah, bertakbirlah, dan bertahmidlah sesudah setiap salat, masing-masing tiga puluh tiga kali.” HR. Muslim no. 595a (penggalan).
Para sahabat fakir itu kemudian kembali dan mengabarkan bahwa saudara-saudara mereka yang kaya juga mendengar ajaran zikir itu lalu melakukannya. Nabi ﷺ menjawab:
ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ
“Itulah karunia Allah yang Dia berikan kepada siapa yang Dia kehendaki.” HR. Muslim no. 595a (penggalan). Jawaban ini mengakui adanya perbedaan kesempatan beramal tanpa merendahkan pihak yang kekurangan atau meniadakan peluang pahala mereka.
Riwayat pendamping: sedekah tidak selalu memerlukan harta
Dalam riwayat Abu Dzarr r.a., sejumlah sahabat menyampaikan keluhan serupa: orang kaya salat dan puasa seperti mereka, sekaligus dapat menyedekahkan kelebihan hartanya. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa zikir dan perbuatan baik pun bernilai sedekah:
إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ
“Setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahlil adalah sedekah.” HR. Muslim no. 1006 (penggalan). Riwayat tersebut juga menyebut amar makruf, nahi mungkar, dan pemenuhan kebutuhan biologis melalui hubungan yang halal sebagai amal berpahala.
Inti pengajaran Nabi ﷺ bukan “orang miskin harus berubah menjadi kaya agar sah beramal”, melainkan bahwa pintu-pintu pahala dibukakan melalui kemampuan dan keadaan masing-masing. Harta memperluas beberapa bentuk ibadah, tetapi bukan syarat untuk menjadi hamba yang mulia.
6. Dakwah yang Kebablasan: Menyederhanakan Ilmu dan Melukai Jamaah
Yang paling mengkhawatirkan dari slogan “haram miskin” bukan hanya kekeliruan hukum, melainkan dampak sosialnya. Seorang lansia, penyandang disabilitas, korban PHK, atau keluarga yang bekerja keras tetapi masih kekurangan dapat merasa dirinya dituduh berdosa hanya karena keadaan ekonominya.
Al-Qur’an mengajarkan bahwa dakwah dilakukan dengan hikmah dan pengajaran yang baik (QS. An-Naḥl [16]: 125). Nabi Muhammad ﷺ juga diberi teladan kelembutan; apabila bersikap kasar dan berhati keras, orang akan menjauh (QS. Ali ‘Imran [3]: 159). Bahasa ceramah yang mengandung penghinaan, stigmatisasi atau penyamarataan dapat bertentangan dengan tujuan mendidik umat.
لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
“Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan lebih baik daripada mereka.” QS. Al-Ḥujurāt [49]: 11 (penggalan ayat).
بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ
“Cukuplah seseorang dianggap berbuat keburukan ketika ia merendahkan saudaranya sesama Muslim.” HR. Muslim no. 2564a (penggalan hadis).
Tentu, sebuah kalimat motivasi tidak otomatis membuktikan bahwa pengucapnya berniat menghina. Namun, pendakwah bertanggung jawab menguji dalil, memilih istilah hukum secara cermat, dan memperhitungkan dampak kata-katanya, terutama terhadap kelompok yang sedang rentan.
Seorang Ustadz bukan dituntut membuat jamaah selalu terkejut, melainkan membantu jamaah memahami ajaran Islam secara benar, beradab, dan penuh kasih. Mimbar bukan tempat mengubah kemiskinan menjadi tuduhan dosa.
7. Teladan Sahabat: Miskin dan Kaya Sama-Sama Bisa Istikamah
Pengalaman para sahabat menunjukkan bahwa kedudukan keagamaan tidak dapat ditakar melalui jumlah harta. Abu Hurairah r.a. pernah mengalami keterbatasan makanan, tetapi tetap mendampingi Rasulullah dan mendalami ilmu (Sahih al-Bukhari no. 118). Mus‘ab bin ‘Umair r.a. gugur di Uhud hingga kain kafannya tidak cukup menutupi seluruh tubuhnya (Sahih al-Bukhari no. 1276). Ahl al-Ṣuffah adalah sahabat-sahabat miskin yang justru mendapat perhatian dan bantuan makanan (Sahih al-Bukhari no. 602).
Sebaliknya, ‘Abdurraḥmān bin ‘Auf r.a. mencontohkan kesungguhan berdagang dan kemandirian (Sahih al-Bukhari no. 2049), sedangkan ‘Uṡmān bin ‘Affān r.a. menggunakan kemampuan hartanya untuk kepentingan umat, termasuk sumur Rūmah (Sahih al-Bukhari no. 2778). Para sahabat yang mengalami kekurangan dan yang mempunyai kekayaan sama-sama dapat memberi teladan keimanan dan pengabdian.
Keluarga Nabi ﷺ sendiri pernah melalui masa kesederhanaan yang berat, sebagaimana riwayat Aisyah tentang rumah-rumah Nabi yang sekian waktu tidak menyalakan api untuk memasak (Sahih al-Bukhari no. 6459). Fakta ini tidak berarti kemiskinan harus dipelihara; ia memperlihatkan bahwa keterbatasan materi bukan ukuran rendahnya kemuliaan.
8. Solusi: Dorong Kesejahteraan, Jangan Haramkan Orang Miskin
Islam menganjurkan usaha yang halal dan menjaga kemandirian. Nabi ﷺ bahkan menilai bekerja membawa kayu bakar lebih baik daripada hidup dengan meminta-minta bagi orang yang mampu (Sahih al-Bukhari no. 1471). Namun, anjuran bekerja harus ditempatkan bersama kewajiban masyarakat membantu golongan rentan.
Allah memasukkan fakir dan miskin ke dalam golongan penerima zakat yang berhak (QS. At-Taubah [9]: 60). Ini adalah landasan kepedulian sosial, bukan dalil untuk merendahkan mereka. Program zakat, infak, wakaf produktif, pelatihan keterampilan, akses usaha, kesempatan kerja yang adil, serta perlindungan warga rentan jauh lebih bermanfaat daripada sekadar slogan keras.
Agar ceramah ekonomi lebih bertanggung jawab, para pendakwah sebaiknya:
- Memeriksa dalil dan kaidah fikih sebelum menggunakan kata wajib, haram, dosa atau pahala.
- Membedakan kewajiban ikhtiar dari hasilnya; kemampuan dan kesempatan manusia tidak selalu sama.
- Menjaga martabat jamaah dan tidak menyamaratakan kemiskinan dengan kemalasan atau kurang iman.
- Menawarkan langkah nyata seperti pendampingan usaha, pelatihan, bantuan sosial dan pemberdayaan.
- Meluruskan pernyataan yang keliru secara terbuka apabila berpotensi menyesatkan pemahaman umat.
9. Penutup: Nasihat yang Lebih Sesuai Syariat
“Muslim hendaknya bekerja sungguh-sungguh, mencari rezeki yang halal, menunaikan kewajiban nafkah dan saling menolong. Kekayaan dapat menjadi sarana amal, tetapi bukan kewajiban hasil bagi setiap orang; kemiskinan bukan dosa hanya karena seseorang belum berkecukupan.”
Kesimpulannya: slogan “Muslim wajib kaya, haram miskin” tidak tepat dijadikan ketetapan syariat bagi semua Muslim, sekalipun maksudnya baik untuk motivasi meraih kesejahteraan. Kekayaan dapat menjadi ujian dan jalan kebaikan; kemiskinan dapat menjadi ujian yang mesti dihadapi dengan ikhtiar dan solidaritas. Keduanya tidak otomatis menentukan derajat seseorang di sisi Allah. Seperti ditunjukkan oleh hadis tentang sahabat fakir yang mengadukan amalan orang kaya, Rasulullah ﷺ memberi bimbingan yang membuka peluang amal—bukan vonis bahwa kemiskinan adalah haram. Ustadz yang berilmu mestinya tegas terhadap kemalasan dan ketidakadilan, tetapi tetap lembut terhadap orang yang sedang kekurangan.
Sumber Rujukan yang Dapat Ditelusuri
Rujukan primer berikut berasal dari Al-Qur’an, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī karya Muḥammad bin Ismā‘īl al-Bukhārī, dan Ṣaḥīḥ Muslim karya Muslim bin al-Ḥajjāj. Tautan mengarah langsung pada ayat atau nomor hadis untuk pemeriksaan teks serta konteks riwayat.
- Al-Qur’an: An-Naḥl [16]: 116 — kehati-hatian menetapkan halal–haram.
- Al-Qur’an: An-Naḥl [16]: 125 — hikmah dan nasihat yang baik dalam dakwah.
- Al-Qur’an: Ali ‘Imran [3]: 159 — kelembutan Nabi dalam membimbing umat.
- Al-Qur’an: Al-Fajr [89]: 15–18 — rezeki sebagai ujian, bukan vonis kemuliaan.
- Al-Qur’an: Aṭ-Ṭalāq [65]: 7 — nafkah sesuai kemampuan.
- Al-Qur’an: Al-Ḥujurāt [49]: 11 — larangan merendahkan manusia.
- Al-Qur’an: Al-Ḥujurāt [49]: 13 — kemuliaan berdasarkan takwa.
- Al-Qur’an: Az-Zukhruf [43]: 32 — perbedaan penghidupan.
- Al-Qur’an: At-Taubah [9]: 60 — fakir dan miskin penerima zakat.
- Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 6446 — kekayaan jiwa.
- Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 1276 — Mus‘ab bin ‘Umair.
- Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 602 — perhatian kepada Ahl al-Ṣuffah.
- Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 2049 — perdagangan ‘Abdurraḥmān bin ‘Auf.
- Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 2778 — wakaf sumur Rūmah.
- Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 118 — keilmuan Abu Hurairah.
- Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 1471 — bekerja lebih utama daripada meminta-minta.
- Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 6459 — kesederhanaan keluarga Nabi.
- Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 1409 — keutamaan harta yang dibelanjakan secara benar.
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 595a — sahabat fakir Muhajirin, zikir 33 kali dan jawaban Nabi tentang karunia Allah.
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 1006 — riwayat Abu Dzarr tentang banyaknya bentuk sedekah tanpa harta.
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 1053a — keutamaan menjaga diri dan sabar.
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 2979a–b — keutamaan khusus fakir Muhajirin dalam mendahului Muhajirin kaya memasuki surga.
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 1054 — rezeki cukup dan qanaah.
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 2564a — larangan merendahkan saudara Muslim.
Catatan penelusuran: penomoran hadis mengikuti Sunnah.com dan dapat berbeda dari nomor pada edisi cetak.




