Tabligh Menjawab

Kaki Luka Apa Boleh Tayamum?

Pertanyaan :

Mau tanya pak, Kalo kaki luka dan sementara tidak kena air dulu apa boleh tayamum pak..Hukum Tayamum Bagi Anggota Wudhu yang Luka dan Tidak Boleh Terkena Air. soalnya kalo kena air ga sembuh

Jawaban : 
Dalam kasus kaki yang luka dan tidak boleh terkena air karena dikhawatirkan akan memperparah luka atau menghambat penyembuhan, Islam memberikan kemudahan dengan membolehkan tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi. Ini adalah bentuk rahmat Allah SWT kepada hamba-Nya.

1. Dalil dari Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ma’idah ayat 6:

Arab: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat ini secara eksplisit menyebutkan kondisi “jika kamu sakit” (وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ) sebagai salah satu sebab yang membolehkan tayamum. Luka yang dikhawatirkan akan memburuk jika terkena air termasuk dalam kategori sakit yang dimaksud.

2. Dalil dari As-Sunnah
Banyak hadits yang mendukung kebolehan tayamum dalam kondisi sakit atau tidak mampu menggunakan air. Salah satunya adalah kisah sahabat yang junub dan terkena luka.
Jabir bin Abdullah RA menceritakan,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ، فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ، ثُمَّ احْتَلَمَ، فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ: هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ؟ فَقَالُوا: مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ، فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ، فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ: قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ، أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا؟ فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ، أَوْ يَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً، ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا، وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ.

“Kami keluar dalam suatu perjalanan, lalu salah seorang di antara kami terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia bermimpi (junub). Ia bertanya kepada teman-temannya, ‘Apakah kalian mendapatkan rukhsah (keringanan) bagiku untuk bertayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkan rukhsah bagimu padahal kamu mampu menggunakan air.’ Maka ia mandi, lalu meninggal. Ketika kami datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau diberitahu tentang hal itu, lalu beliau bersabda, ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membinasakan mereka! Mengapa mereka tidak bertanya ketika tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk bertayamum atau membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap di atas balutan tersebut, dan membasuh anggota tubuhnya yang lain’.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan bahwa jika air dapat membahayakan anggota tubuh yang sakit atau terluka, maka dibolehkan untuk tayamum. Bahkan, Nabi SAW mencela tindakan sahabat yang tidak memberikan keringanan tayamum sehingga menyebabkan kematian.

3. Pendapat Ulama Fikih
Jumhur ulama (mayoritas ulama) dari berbagai madzhab sepakat bahwa tayamum diperbolehkan bagi orang yang sakit atau memiliki luka yang tidak memungkinkan terkena air. Mereka berpendapat bahwa kebolehan ini mencakup dua kondisi:
• Tidak adanya air: Jika tidak ada air sama sekali, atau air yang ada hanya cukup untuk minum.
• Adanya air namun tidak bisa digunakan: Ini termasuk kondisi sakit, luka, atau kondisi lain yang jika terkena air akan memperparuk kondisi atau membahayakan diri.

4. Kaidah Ushul Fikih dan Kaidah Fikih

Beberapa kaidah ushul fikih dan kaidah fikih yang relevan dengan masalah ini adalah:

القاعدة الفقهية: المشقة تجلب التيسير

Artinya: “Kesulitan itu menarik kemudahan.”

Penerapan: Kondisi luka yang parah dan tidak boleh terkena air jelas menimbulkan kesulitan (masyaqqah) dalam melaksanakan wudhu secara sempurna. Oleh karena itu, syariat memberikan kemudahan (taysir) berupa tayamum. Ini adalah prinsip dasar dalam syariat Islam yang mengutamakan keringanan bagi umatnya.

القاعدة الفقهية: لا ضرر ولا ضرار

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Penerapan: Memaksa diri untuk membasuh luka dengan air yang jelas akan memperparah kondisi atau menghambat penyembuhan adalah bentuk membahayakan diri sendiri (dharar). Syariat melarang hal ini dan oleh karena itu, tayamum menjadi solusi untuk menghindari kemudaratan tersebut.

القاعدة الأصولية: الضرورات تبيح المحظورات

Artinya: “Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”

Penerapan: Meskipun secara umum penggunaan air adalah wajib untuk wudhu, namun dalam kondisi darurat seperti sakit yang membahayakan jika terkena air, maka tayamum yang merupakan pengganti wudhu menjadi dibolehkan.

القاعدة الأصولية: الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

Artinya: “Hukum itu berputar bersama illat (sebab)nya, ada atau tidak adanya.”

Penerapan: Illat (sebab) disyariatkannya tayamum adalah ketidakmampuan menggunakan air karena bahaya atau ketiadaan air. Selama illat ini ada (yaitu bahaya terkena air pada luka), maka hukum tayamum tetap berlaku. Jika luka sembuh dan bisa terkena air, maka illatnya hilang, dan wajib kembali menggunakan air.

Kesimpulan
Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, Sunnah, serta pandangan ulama dan kaidah fikih, sangat jelas bahwa boleh bertayamum jika kaki mengalami luka dan dikhawatirkan akan memperparah kondisi atau menghambat penyembuhan jika terkena air. Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam bagi umatnya. Wallahu a’lam

(KH. Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc, M.M, Majelis Tabligh PWM Jateng)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button