Hukum Shalat dengan Perban Berdarah

Pertanyaan :
Assalamualaikum Pak Kiyai kalau perban kaki berdarah karena kaki sedang luka boleh kah kita sholat tidak menggantinya. Berwudhu pakai tayammum pak Kyai (Ibu Masbah)
Jawab:
- Boleh selama darah tidak keluar dari perban: Jika darah terperangkap dalam perban dan tidak mengotori pakaian/tempat shalat, shalat tetap sah karena darah yang tertahan dianggap dimaafkan (ma’fu ‘anhu) 38.
- Contoh praktik: Para sahabat seperti Umar bin Khattab pernah shalat dalam keadaan luka berdarah tanpa membersihkannya terlebih dahulu 3.
- Syarat:
- Perban digunakan untuk kebutuhan medis (misalnya menutup luka terbuka).
- Tidak ada najis yang menyebar ke pakaian atau tubuh di luar perban.
Bersuci dengan Wudhu atau Tayammum?
- Jika Luka Bisa Dibersihkan Tanpa Bahaya
Wajib berwudhu dengan membasuh anggota tubuh yang sehat dan mengusap perban (bukan membasuhnya).
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ، ثُمَّ احْتَلَمَ، فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ: هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ؟ فَقَالُوا: مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ، فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ، فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ: “قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ! أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا، فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ أَوْ يَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً، ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا، وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ.”
Artinya: Dari Jabir berkata: “Kami pernah bepergian, lalu salah seorang dari kami tertimpa batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah (junub). Ia lalu bertanya kepada teman-temannya: ‘Apakah kalian menemukan keringanan bagiku untuk bertayammum?’ Mereka menjawab: ‘Kami tidak menemukan keringanan bagimu (untuk tayammum) selama kamu masih bisa mendapatkan air.’ Lalu ia mandi dan meninggal dunia. Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW, beliau diberitahu tentang hal itu, maka beliau bersabda: ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Mengapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak tahu? Sesungguhnya obat dari kebodohan itu adalah bertanya. Sungguh, cukuplah baginya untuk bertayammum atau mengikatkan kain pada lukanya, kemudian mengusap di atasnya, dan membasuh sisa tubuhnya.’” (Abu Dawud)
Kaidah fikih:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudharatan itu harus dihilangkan.” Jika penggunaan air untuk berwudhu dapat menimbulkan kemudharatan (bahaya) pada luka, maka kemudharatan tersebut harus dihindari dengan beralih kepada tayammum.
اخْتِيَارُ أَهْوَنِ الشَّرَّيْنِ
“Memilih yang lebih ringan dari dua keburukan.” Antara bahaya memperparah luka dengan meninggalkan wudhu sama sekali, maka memilih tayammum adalah pilihan yang lebih ringan karena tetap memenuhi syarat bersuci.
- Jika Luka Tidak Boleh Terkena Air (Karena Bahaya)
Boleh bertayammum sebagai pengganti wudhu. Dalilnya sebagai berikut:
وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ
Artinya: Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (tanah) itu.” (QS. Al-Maidah: 6)
جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا
Artinya: “Sesungguhnya bumi dijadikan untukku sebagai tempat suci dan alat bersuci.” (HR Muslim).
Syarat dan Tata Cara Mengusap Perban
Syarat sah mengusap perban:
-
- Perban menutupi luka atau fraktur.
- Melepas perban berisiko membahayakan .
Tata cara:
- Basuh anggota wudhu yang sehat.
- Usap perban dengan tangan yang telah dibasahi air (1 kali usapan)
Semoga bermanfaat dan bagi yang sedang terluka semoga segera diberikan kesembuhan. Amin.
(KH. Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc. M.M: Pengasuh Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung dan Anggota Majelis Tabligh PWM Jawa Tengah)




