Sekufu dalam Pernikahan: Antara Kesetaraan dan Kematangan Berpikir
Rosik Afwan Mubaroq (Mahasiswa Sekolah Tabligh Banjarnegara)

Dalam pembahasan pernikahan, konsep sekufu atau kafā’ah sering kali muncul sebagai syarat tidak tertulis. Sekufu biasanya dipahami sebagai kesetaraan antara calon suami dan istri, baik dari sisi agama, akhlak, pendidikan, ekonomi, maupun latar sosial. Namun, sejauh mana sekufu harus dijadikan ukuran mutlak, masih menjadi perdebatan hingga hari ini.
Islam tidak memandang pernikahan semata sebagai penyatuan dua individu, tetapi juga sebagai pertemuan dua latar belakang kehidupan. Karena itu, gagasan tentang kesetaraan hadir untuk mencegah ketimpangan yang berpotensi melahirkan konflik dan ketidakadilan dalam rumah tangga.
Rasulullah ﷺ bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya:
“Perempuan dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama, niscaya engkau beruntung.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini sering dijadikan landasan utama bahwa agama dan akhlak adalah inti dari kesekufuan. Bukan harta atau status sosial yang dijadikan ukuran utama, melainkan kualitas keimanan yang akan menjadi fondasi rumah tangga.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Artinya:
“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas.”
(HR. Tirmidzi)
Hadis ini memperkuat pesan bahwa sekufu dalam Islam bukanlah kesamaan kelas sosial, melainkan kesesuaian nilai, agama, dan akhlak.
Pandangan Pro terhadap Konsep Sekufu
Kelompok yang mendukung konsep sekufu berargumen bahwa kesetaraan penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Perbedaan yang terlalu jauh—misalnya dalam tingkat religiusitas, cara pandang hidup, atau kesiapan ekonomi—dikhawatirkan menimbulkan dominasi, ketidakadilan, atau konflik berkepanjangan. Dalam fikih klasik, sebagian ulama membahas sekufu sebagai bentuk perlindungan, khususnya bagi perempuan, agar tidak dirugikan dalam pernikahan. Dalam pengertian ini, sekufu bukan alat diskriminasi, melainkan upaya preventif agar pernikahan tidak menjadi sumber penderitaan.
Pandangan Kontra dan Kritik terhadap Sekufu yang Kaku
Di sisi lain, konsep sekufu juga dikritik ketika dipahami secara kaku dan hierarkis. Jika sekufu hanya dimaknai sebagai kesamaan status sosial, suku, atau ekonomi, maka ia berpotensi menutup pintu pernikahan yang sah dan baik secara moral. Ulama Indonesia seperti Quraish Shihab menegaskan bahwa Islam datang untuk meruntuhkan kesombongan nasab dan kelas sosial. Menurutnya, kesekufuan yang paling utama adalah kesamaan visi keimanan dan kesiapan berumah tangga, bukan kesamaan simbol sosial.
- Ahmad Dahlan melalui semangat tajdid Muhammadiyah menekankan bahwa ajaran Islam harus dibaca dengan orientasi kemaslahatan. Dalam konteks ini, sekufu tidak boleh dijadikan alat untuk mempersulit pernikahan, apalagi menyingkirkan nilai keadilan dan kemanusiaan. Pandangan serupa juga disampaikan oleh ulama NU seperti KH. Ma’ruf Amin, yang menekankan bahwa ukuran utama dalam pernikahan adalah kemampuan menjalankan tanggung jawab dan menjaga keharmonisan. Sekufu bersifat pertimbangan, bukan syarat sah.
Menempatkan Sekufu secara Proporsional
Jika disarikan, konsep sekufu dalam Islam sejatinya bersifat etis dan kontekstual, bukan normatif-mutlak. Ia hadir sebagai panduan agar pernikahan dijalani dengan kesiapan dan kesadaran, bukan sebagai tembok pemisah yang melanggengkan ketimpangan sosial. Kesetaraan yang dikehendaki Islam adalah kesetaraan dalam nilai, tanggung jawab, dan komitmen. Ketika dua insan memiliki kesamaan visi, saling menghormati, dan siap tumbuh bersama, maka perbedaan latar belakang bukanlah penghalang, melainkan ruang pembelajaran. Dengan cara pandang ini, sekufu tidak lagi menjadi alat untuk menilai siapa lebih tinggi dan lebih rendah, tetapi menjadi sarana untuk memastikan bahwa pernikahan berjalan dalam koridor keadilan, kasih sayang, dan kematangan berpikir.




