Poligami di Era Kini: Antara Dalil, Realitas, dan Keadilan
Rosik Afwan Mubaroq (Mahasiswa Sekolah Tabligh Banjarnegara)

Poligami merupakan salah satu isu yang tidak pernah sepi dari perbincangan. Di satu sisi, ia memiliki dasar dalam ajaran Islam. Di sisi lain, praktiknya di era sekarang sering menimbulkan perdebatan, bahkan luka sosial. Karena itu, membicarakan poligami tidak cukup hanya dengan menyebut boleh atau tidak, tetapi perlu melihat tujuan, syarat, dan dampaknya secara jujur.
Dalam Al-Qur’an, kebolehan poligami disebutkan dalam QS. An-Nisā’ ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً.
Ayat ini dengan jelas meletakkan keadilan sebagai syarat utama, bahkan menjadikan satu istri sebagai pilihan ketika keadilan diragukan.
Kelompok yang memandang poligami sebagai kebolehan biasanya berangkat dari teks ayat tersebut. Mereka menilai bahwa selama syarat keadilan dipenuhi dan dilakukan sesuai ketentuan agama, poligami tetap menjadi bagian dari solusi syariat, misalnya dalam kondisi sosial tertentu. Pandangan ini menekankan bahwa Islam tidak menutup kemungkinan tersebut secara mutlak.
Namun, di sisi lain, muncul pandangan kritis terhadap praktik poligami di era sekarang. Banyak yang menilai bahwa syarat keadilan yang ditetapkan Al-Qur’an sangat berat untuk diwujudkan secara nyata. Bahkan Al-Qur’an sendiri mengingatkan dalam QS. An-Nisā’ ayat 129 bahwa keadilan secara sempurna dalam urusan perasaan sulit dicapai. Karena itu, sebagian ulama kontemporer memandang bahwa monogami lebih mendekati tujuan utama pernikahan: ketenangan, kasih sayang, dan keadilan.
Di era modern, persoalan poligami juga tidak lepas dari dampak psikologis, sosial, dan ekonomi. Perempuan dan anak sering menjadi pihak yang paling rentan ketika poligami dijalankan tanpa kesiapan dan tanggung jawab. Inilah yang membuat banyak kalangan menilai bahwa kebolehan poligami harus dibaca secara kontekstual, bukan semata-mata normatif.
Di Indonesia, sikap ormas Islam cenderung berada di posisi kehati-hatian. Muhammadiyah menekankan bahwa poligami adalah perkara mubah bersyarat yang tidak dianjurkan, kecuali dengan pertimbangan kemaslahatan dan keadilan yang nyata. Nahdlatul Ulama (NU) juga memandang poligami sebagai sesuatu yang dibolehkan secara fikih, tetapi tidak ideal apabila menimbulkan mudarat dan ketidakadilan dalam keluarga. Pandangan ini menunjukkan bahwa substansi keadilan lebih diutamakan daripada sekadar legalitas.
Perdebatan pro dan kontra poligami di era ini pada akhirnya mengarah pada satu titik temu: keadilan dan tanggung jawab. Poligami bukan ukuran kesalehan, dan monogami bukan tanda kelemahan iman. Yang menjadi ukuran adalah sejauh mana sebuah pilihan hidup mampu menjaga martabat manusia dan menghadirkan kemaslahatan.
Islam tidak hadir untuk melegitimasi kezaliman, tetapi untuk mencegahnya. Karena itu, membicarakan poligami di era kini menuntut kedewasaan berpikir, kejujuran pada kemampuan diri, dan keberanian menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, bukan sekadar dalil yang diulang tanpa refleksi.



