Menuai Berkah Dengan Zakat Profesi
Oleh : Andik Susanto,S.Pt (Peserta Sekolah Tabligh PWM Jateng di KLaten )
Zakat merupakan salah satu Rukun Islam, yang menjadai pondasi dalam beragama Islam. Mengingkari kewajiban berzakat bisa menyebabkan batal dalam ber Islam. Zakat secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat Mal. Zakat Fitrah merupakan Zakat jiwa yang ditunaikan menjelang Iedhul Fitri. Sedangkan zakat mall merupakan zakat atas kekayaan yang kita miliki. Perintah Berzakat tertera banyak ayat dalam Alqur “ an antara lain
Dalil tentang Zakat dalam Al-Qur’an
- Al-Baqarah Ayat 43 Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”(QSAl-Baqarah:43).
- Al-Bayyinah Ayat5
وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”(QSAl-Bayyinah:5). - At-TaubahAyat103
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah:103).
Tiga ayat yang kami kutip diatas dan masih banyak ayat dalam Alqur”an yang menunjukkan betapa pentingnya perintah Berzakat sebagai salah satu kewajiban kita sebagai seorang muslim.Namun begitu menurut hasil penelitaian yang dilakukan oleh Kementerian Agama tahun 2021 menunjukkan kesadaran berzakat ( Zakat Mal )umat Islam Indonesia dibawah 1 %. Ini menunjukkan betapa lemahnya kesadaran Zakat Umat Islam di Indonesia.
Salah Satu terobosan zakat yang dilakukan ulama kontemporer seperti Syeikh Yusuf qordhowi Adalah kewajiban zakat Profesi.( al Maal Al Mustafad) Profesi yang dimaksud disini Adalah pekerjaan di bidang jasa atau pelayanan selain Bertani berdagang , bertambang ,beternak dengan imbalan berupa upah atau gaji dalam bentuk mata uang baik bersifat tetap atau tidak , baik pekerjaan yang dilakukan langsung ataupun bagian Lembaga .landasan Syar”I yang menjadi landasan dalam zakat profesi adalag qur” an Surah At Taubah : 103 yang berbunyi
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103).
Zakat profesi ( al Maal al Mustafaad ) juga pernah di singgung oleh ulama ulama klasik antara dalam kitab al Muhalla ( Ibnu Hazm ) , Al Mughni ( Ibnu Qudamah ), Nil Al Athar ( Asy Syaukani ) Dan dalam Kitan Subulus salam ( Ash Shan “ ni ). Menurut Beliau setiap gaji/upah yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat. Pendapat tentang wajibnya zakat profesi ini juga di perkuat oleh pendapat Ibnu abbas, ibnu Mas “ud, Muawiyah, As shadiq, Al Baqir dan Umar Bin Abdul Aziz. .
Dalam kontek regulasi hukum di indoesia wajibnya zakat telah disepakati dalam siding komisi Fatwa MUI di padangpanjang tahun 2009, begitu pula dalam UU nO 23/2011 tentang pengelolaan zakat pasal 4 ayat 2.
Nishob Zakat Profesi, Berapa ?
Ada Dua pendekatan untuk menentukan Nishob zakat Profesi yaitu dengan pendekatan emas dan pendekatan pertania ( Qiyas Syabah ). Menurut Fatwa Mui No 3/2003 nishob zakat profesi setara 85 Gram emas setahun. Artinya seorang yang memiliki gaji setara dengan 85 gram emas maka wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5 %. Sedangkan apabila menggunakan pendekatan pertanian ( Qiys Syabah ) besaranya sebesar 653 Kg Gabah atau 524 KG Beras tanpa haul dengan besaran zakat 2,5 %
Saudara Muslim semua dengan kuatnya Dalil dan pendapat ulama tentang wajibnya zakat Profesi mari kita melaksankan Zakat Profesi untuk mmebersihkan hart akita dan menggapai berkah.




