
Ridha Allah Swt. hendaknya diraih setiap muslim agar kelak dimudahkan masuk surga. Sebaliknya, murka Allah Swt. hendaknya dijauhi agar seorang muslim terhindar dari azab-Nya. Oleh karena itu, seorang muslim wajib menjauhi segala yang dilarang dan dibenci Allah Swt. Beberapa perilaku yang dibenci Allah Swt. disebutkan dalam hadis berikut.
عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى الْمُغِيرَةِ اكْتُبْ إِلَيَّ بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَتَبَ إِلَيْهِ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قِيْلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Artinya: Diriwayatkan dari Mu‘awiyah pernah mengirim surat kepada al-Mughirah, “Tulislah untukku sesuatu yang pernah kamu dengar dari Rasulullah saw.” Lantas al-Mughirah membalas suratnya, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah membenci atas kalian tiga perkara; mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya (qīla wa qāla), menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya.”
(H.R. Muslim)
Hadis ini secara tegas menyebutkan tiga perilaku yang dibenci oleh Allah Swt. adalah qīla wa qāla, dan iḍā‘atul māl, dan katsrat as-su’āl. Ketiga larangan ini tidak hanya berkaitan dengan akhlak pribadi, tetapi juga dengan tatanan sosial dan moral masyarakat. Rasulullah saw. menegaskan bahwa stabilitas sosial dan kemajuan umat tidak akan terwujud apabila umat Islam terjerumus dalam tiga perilaku tersebut. Apa makna ketiga larangan tersebut? Mari kita telisik lebih dalam.
Pertama, Larangan Qīla wa Qāla (Suka Membicarakan Hal yang Tidak Jelas)
Ungkapan qīla wa qāla secara bahasa berarti “katanya begini” dan “katanya begitu”. Dalam konteks sosial, istilah ini merujuk pada kebiasaan berbicara tanpa dasar kebenaran yang jelas seperti menyebarkan gosip, berita palsu, fitnah, atau isu tanpa verifikasi.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa qīla wa qāla adalah bentuk ucapan sia-sia yang tidak membawa manfaat, bahkan sering menimbulkan permusuhan dan perpecahan di tengah masyarakat. Larangan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga lisan agar tidak digunakan untuk menyebarkan hal yang belum tentu benar.
Di era modern, larangan ini sangat relevan dengan fenomena hoaks di media sosial. Ketika seseorang menyebarkan informasi tanpa memastikan sumbernya, maka ia berpotensi menyalurkan kebohongan yang berantai. Dalam Islam, hal tersebut termasuk perbuatan dosa. Rasulullah saw. bersabda: “Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap yang ia dengar.” (H.R. Muslim) Dengan demikian, hadis ini menjadi pedoman penting bagi umat Islam untuk berpikir kritis, tabayyun, dan berhati-hati dalam berbicara atau menulis, termasuk di dunia digital.
Kedua, Larangan Iḍā‘atul Māl (Menyia-nyiakan Harta)
Bagian kedua dari hadis ini menegaskan larangan membuang-buang harta tanpa manfaat. Harta dalam Islam bukan sekadar milik pribadi, melainkan amanah dari Allah Swt. yang harus digunakan untuk hal-hal yang baik, produktif, dan bermanfaat bagi diri serta masyarakat.
Menurut Imam Al-Ghazali menyia-nyiakan harta berarti menggunakannya bukan pada jalan kebaikan, atau menghamburkannya untuk kesenangan sesaat.” Dalam pandangan Islam, pemborosan dan gaya hidup konsumtif merupakan bentuk ketidaksyukuran terhadap nikmat Allah. Al-Qur’an menegaskan pada ayat berikut. “Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (Q.S. al-Isra’ [17]: 27)
Dalam konteks sosial, hadis ini juga mengajarkan etika ekonomi dan tanggung jawab sosial. Umat Islam dituntut untuk memanfaatkan harta secara bijak, baik dalam urusan pribadi, bisnis, maupun sosial agar tercipta keseimbangan antara kebutuhan individu dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, Larangan Katsrat as-Su’āl (Banyak Bertanya)
Frasa katsrat as-su’āl dalam hadis ini memiliki beberapa penafsiran ulama. Menurut Imam Nawawi, yang dimaksud bukanlah larangan bertanya dalam rangka menuntut ilmu, tetapi pertanyaan yang berlebihan, tidak perlu, atau menyinggung hal-hal yang tidak bermanfaat.
Contoh konkret misalnya: bertanya hanya untuk memperdebatkan, menguji orang lain, atau menanyakan hal-hal yang belum terjadi. Dalam konteks sosial, banyak bertanya tanpa niat baik dapat menimbulkan kebingungan, memperkeruh suasana, dan mengganggu keharmonisan.
Allah Swt. telah menyinggung hal serupa dalam kisah Bani Israil melalui ayat berikut. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu.” (Q.S. al-Ma’idah [5]: 101)
Islam justru mendorong umatnya untuk bertanya dalam rangka mencari ilmu dan kebenaran, bukan untuk mempertanyakan hal-hal yang tidak relevan. Oleh karena itu, hadis ini menanamkan prinsip penting: gunakan akal dan lisan dengan bijak, jangan sampai pertanyaan menjadi sumber fitnah atau perpecahan.
Implementasi dalam Kehidupan Bermuhammadiyah
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dakwah amar ma‘ruf nahi munkar memiliki visi besar untuk membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (al-mujtama‘ al-islami al-haqiqi). Dalam konteks ini, hadis tersebut memiliki beberapa hikmah strategis berikut.
1. Menumbuhkan Budaya Tabayyun dan Rasionalitas Dakwah
Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan yang mengedepankan ilmu dan rasionalitas. Larangan qīla wa qāla menjadi landasan agar setiap informasi dan wacana dakwah didasarkan pada data dan ilmu, bukan sekadar opini.
2. Membangun Etos Ekonomi yang Efisien dan Produktif.
Larangan menyia-nyiakan harta selaras dengan semangat Muhammadiyah dalam mengembangkan ekonomi umat melalui amal usaha, koperasi, dan lembaga keuangan syariah. Setiap rupiah yang dimiliki warga Muhammadiyah hendaknya diarahkan untuk maslahat umat.
3. Menanamkan Etika Ilmiah dalam Pendidikan.
Larangan banyak bertanya secara berlebihan mengingatkan para pelajar dan akademisi Muhammadiyah agar bertanya dengan adab, niat mencari kebenaran, dan menghormati guru. Hal ini menciptakan kultur pendidikan yang sehat dan saling menghargai.
4. Menghindari Perpecahan dan Konflik Internal.
Dengan menjauhi qīla wa qāla, persyarikatan dapat menjaga ukhuwah dan soliditas. Sebab, perpecahan sering kali bermula dari isu-isu yang tidak terverifikasi dan ucapan yang tidak bertanggung jawab.
Allahu a’lam bis ṣawab.
Oleh : Arief Nur Rahman_Peserta Sekolah Tablig Klaten 2025




