Tabligh Menjawab

Hukum Membungkus Jenazah Dengan Plastik Sebelum Dikafani

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum ustadz..
Ketika mendapati jenazah yg tidak hanya dikafani tapi dilapisi plastik terlebih dahulu krna suatu hal (meninggal krna kanker), maka saat dikuburkan apakah wajib melepas plastik tersebut?

Jawaban : 
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Pertanyaan Anda sangat penting terkait dengan tata cara pengurusan jenazah yang sesuai dengan syariat Islam, terutama dalam kondisi khusus seperti jenazah yang meninggal karena penyakit tertentu seperti kanker.

Pertama: Prinsip Dasar dalam Pengkafanan Jenazah
Pada dasarnya, jenazah wajib dikafani dengan kain yang menutupi seluruh tubuh, sesuai dengan tuntunan Nabi saw. Kain kafan disunnahkan berwarna putih, bersih, dan menutup seluruh badan (kecuali dalam kondisi darurat).

Kedua: Penggunaan Plastik Sebelum Kafan
Jika ada kebutuhan syar’i (seperti khawatirnya penyakit menular atau cairan keluar dari jenazah yang dapat membahayakan), boleh membungkus jenazah dengan plastik sebelum dikafani. Hal ini termasuk dalam al-hajah al-syar’iyyah (kebutuhan yang dibenarkan syariat) untuk menjaga kebersihan dan keamanan.

Ketiga: Hukum Melepas Plastik Saat Pemakaman

Tidak wajib melepas plastik saat pemakaman jika:

  1. Plastik tersebut tidak menghalangi tanah untuk “menyentuh” jenazah (karena tanah harus bersentuhan langsung dengan jenazah atau kafan).
  2. Jika plastik menutupi seluruh tubuh dan kain kafan, sehingga tanah tidak bisa menyentuh jenazah atau kafan, maka sebaiknya plastik dilubangi atau dilepas sebagian agar tanah bisa mengenai jenazah.
  3. Jika plastik hanya sebagai lapisan tambahan di bawah kain kafan (misalnya untuk mencegah kebocoran cairan), tidak perlu dilepas karena tidak menghalangi sentuhan tanah dengan kafan.

Dasar Pertimbangan
Hadis Nabi saw tentang pengkafanan:

الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْيَبُ وَأَطْهَرُ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

“Pakailah pakaian putih, karena itu lebih suci dan lebih baik, dan kafanilah jenazah dengan kain putih.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i).

Prinsip kemudahan dalam syariat:
Firman Allah:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).

Menjaga kebersihan dan keamanan:
Jika ada kekhawatiran penyakit menular atau najis yang sulit dibersihkan, penggunaan plastik dibolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syar’i.

Kaedah Fikih

الأَمْرُ إِذَا ضَاقَ اتَّسَعَ، وَإِذَا اتَّسَعَ ضَاقَ
“Perintah (hukum) ketika dalam kondisi sempit (sulit) menjadi lapang (longgar), dan ketika dalam kondisi lapang (mudah) menjadi ketat.”

Penjelasan:
Dalam kondisi normal, jenazah hanya dikafani dengan kain* tanpa tambahan plastik. Namun, jika ada udzur syar’i (seperti penyakit menular atau keluarnya cairan najis yang sulit dibersihkan), hukumnya menjadi lebih longgar sehingga boleh menggunakan plastik sebagai lapisan tambahan.

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ
“Kebutuhan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”

Penjelasan:
Pada dasarnya, tidak disyariatkan membungkus jenazah dengan plastik. Namun, jika ada kebutuhan medis atau kebersihan (seperti mencegah penyebaran penyakit), penggunaan plastik dibolehkan sebagai bentuk darurat.

إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
“Jika terjadi pertentangan antara dua mafsadat (kerusakan), maka diambil yang lebih ringan mudaratnya.”

Penjelasan:
Dalam kasus ini:
Mafsadat pertama: Tidak menggunakan plastik. Risiko penyebaran penyakit/najis.
Mafsadat kedua: Menggunakan plastik. Potensi menghalangi tanah menyentuh jenazah.
Solusinya: Boleh menggunakan plastik asalkan tidak menutupi seluruh jenazah secara rapat, atau dilubangi agar tanah tetap bisa menyentuh kafan.

اليَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.”

Penjelasan:
Jika tidak jelas apakah plastik benar-benar menghalangi sentuhan tanah dengan jenazah, maka tidak perlu melepas plastik, karena hukum asalnya adalah sah.

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Kebiasaan (adat) dapat dijadikan pertimbangan hukum.”

Penjelasan:
Jika di suatu tempat sudah menjadi kebiasaan medis atau jenazah tertentu (seperti korban kanker atau infeksi) dibungkus plastik untuk alasan keamanan, maka hal itu dapat diterima selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Penjelasan:
Mengurus jenazah dengan kondisi khusus (seperti kanker yang mengeluarkan cairan) lebih sulit, sehingga syariat memberikan keringanan dengan membolehkan plastik sebagai lapisan pelindung.

Kesimpulan Hukum dari Kaidah-Kaidah Tersebut:

  1.  Boleh menggunakan plastik jika ada kebutuhan (seperti penyakit menular/najis).
  2. Plastik tidak boleh menghalangi sentuhan tanah dengan jenazah/kafan. Jika menutup seluruhnya, harus dilubangi atau dibuka sebagian.
  3. Tidak wajib melepas plastik jika tidak mengganggu proses pemakaman secara syar’i.

Pendapat Ulama Kontemporer tentang Plastik dalam Kafan
Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, ulama fikih Suriah, penulis kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa jika jenazah mengeluarkan cairan (seperti darah atau nanah) yang sulit dibersihkan, boleh dibungkus plastik sebelum dikafani untuk mencegah kebocoran, asalkan:

  1. Plastik tidak menggantikan fungsi kafan, melainkan hanya lapisan tambahannya.
  2. Tetap menggunakan kain kafan putih di atas plastik sesuai sunnah Nabi saw.

Fatwa Lajnah Daimah (Komite Fatwa Saudi Arabia) menyatakan: “Boleh membungkus jenazah dengan plastik sebelum dikafani* jika ada kekhawatiran penyebaran penyakit atau kebocoran cairan najis. “Plastik tidak boleh menggantikan kain kafan, dan tidak boleh menghalangi sentuhan tanah dengan jenazah atau kafan.”

Pendapat Ulama Klasik tentang Prinsip Pengkafanan
1. Imam An-Nawawi (Ulama Mazhab Syafi’i)
Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, beliau menegaskan: “Jenazah wajib dikafani dengan kain yang menutup seluruh tubuh. Jika ada bagian yang terbuka, harus ditutup.” “Tidak boleh menggunakan bahan selain kain (seperti kulit atau plastik) sebagai pengganti kafan, kecuali dalam kondisi darurat.”

2. Ibnu Qudamah (Ulama Mazhab Hanbali)
Dalam Al-Mughni, beliau menyatakan: “Jika jenazah mengeluarkan najis yang sulit dihentikan, boleh diikat atau dibungkus dengan kain tambahan untuk menahan najis tersebut.” “Tanah harus menyentuh kafan, karena itu adalah hak jenazah.”

Pandangan Ulama Medis Syar’i
Dr. Abdul Jalil Al-Qar’awi (Ahli Fikih Kedokteran)
Dalam bukunya Ahkam al-Janazah fi Dhau’ al-Thibb al-Hadits, beliau menjelaskan: “Plastik boleh digunakan untuk jenazah penyakit menular (sepasien HIV, kanker, dll.) demi keamanan petugas dan lingkungan kubur.

“Plastik harus tipis dan tidak menghalangi proses penguraian jenazah (karena Islam melarang mengawetkan jenazah).”

Kesimpulan Pendapat Ulama

  1. Boleh menggunakan plastik sebagai lapisan tambahan jika ada kebutuhan syar’i (sepenyakit menular, kanker, atau cairan najis).
  2. Plastik tidak boleh menggantikan kain kafan dan harus dilubangi/dibuka sebagian agar tanah menyentuh kafan.
  3. 3Tidak wajib melepas plastik sepenuhnya selama tidak menghalangi proses pemakaman secara syar’i.

Rekomendasi Praktis
Lapisan plastik sebaiknya:

  1. Dipasang di bawah kain kafan (bukan menggantikannya).
  2. Dilubangi di bagian yang bersentuhan dengan tanah (seperti punggung).
  3. Tidak terlalu tebal agar tidak menghambat penguraian jenazah.

Semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

(KH. Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc, M.M, Majelis Tabligh PWM Jateng)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button