Artikel

Memahami QS. An-Nisā’ Ayat 3: Keadilan sebagai Inti Pernikahan

Rosik Afwan Mubaroq (Mahasiswa Sekolah Tabligh Banjarnegara)

📅 Senin, 05 Mei 2026 | 17 Zulkaidah 1447 H

An-Nisā’ ayat 3 sering menjadi salah satu ayat yang paling banyak dibicarakan ketika membahas poligami. Namun, jika ayat ini dibaca secara utuh dan dalam konteksnya, pesan yang muncul justru bukan soal jumlah istri, melainkan soal keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap pihak yang rentan.

Allah Swt. Berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا.

Ayat ini menegaskan bahwa ketika ada kekhawatiran tidak mampu berlaku adil—baik dalam konteks perempuan yatim maupun dalam kehidupan rumah tangga—maka jalan yang lebih dekat kepada keadilan adalah mencukupkan diri dengan satu pasangan.

Konteks turunnya ayat ini berkaitan dengan praktik masyarakat Arab pada masa itu yang sering memperlakukan perempuan yatim secara tidak adil, termasuk dalam urusan pernikahan dan pengelolaan harta. Karena itu, QS. An-Nisā’ ayat 3 sejatinya hadir sebagai koreksi dan pembatasan, bukan sebagai pembenaran untuk memperluas praktik poligami tanpa kendali. Fokus utamanya adalah mencegah kezaliman.

Pandangan ini juga ditegaskan oleh banyak ulama kontemporer. Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha menekankan bahwa poligami dalam Islam bersifat rukhsah (keringanan), bukan perintah. Ketika keadilan sulit diwujudkan, maka monogami justru lebih sejalan dengan tujuan syariat. Quraish Shihab menegaskan bahwa keadilan dalam ayat ini tidak hanya bersifat material, tetapi juga mencakup perhatian, kasih sayang, dan tanggung jawab moral—sesuatu yang secara manusiawi sangat sulit dibagi secara seimbang.

Di Indonesia, pemahaman ini juga tercermin dalam sikap ormas-ormas Islam. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih memandang poligami sebagai perkara mubah yang sangat bersyarat dan tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi tertentu dengan pertimbangan kemaslahatan. Prinsip utama yang ditekankan adalah keadilan substantif serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, bukan sekadar keabsahan formal.

Nahdlatul Ulama (NU) memandang poligami sebagai sesuatu yang dibolehkan dalam fikih, tetapi tidak ideal apabila menimbulkan mudarat. NU menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial, psikologis, dan kemanusiaan. Ormas lain seperti Persis dan Al-Irsyad juga menegaskan bahwa kebolehan poligami tidak boleh dilepaskan dari tujuan syariat. Ketika praktiknya justru melahirkan ketidakadilan dan kerusakan rumah tangga, maka hal itu bertentangan dengan ruh ajaran Islam.

Dengan demikian, QS. An-Nisā’ ayat 3 tidak dapat dipahami secara parsial. Ayat ini justru meletakkan keadilan sebagai ukuran utama dalam pernikahan. Penutup ayat yang mengarahkan pada satu pasangan ketika takut tidak adil menjadi penegasan bahwa Islam lebih mengutamakan keadilan dan kemaslahatan daripada kuantitas.

Memahami ayat ini secara utuh membantu kita melihat bahwa Islam tidak mendorong pernikahan yang berpotensi melahirkan kezaliman, melainkan hadir untuk menjaga martabat manusia dan menata relasi keluarga secara adil dan bertanggung jawab.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button