Artikel

KHGT dan Tahun 2026: Saat Kalender Hijriyah Diuji oleh Langit, Ilmu, dan Keberanian Ijtihad

Oleh : Panji Permono, ST ( alumni Sekolah Tabligh PWM Jateng dari Banjarnegara 2025)

📅 Sabtu, 07 Maret 2026 | 18 Ramadan 1447 H

Tahun 2026 menjadi momentum krusial dalam sejarah penanggalan Islam global. Perbedaan penetapan awal Ramadan yang dipicu oleh kemunculan hilal di wilayah Alaska,yang secara astronomis telah memenuhi syarat imkanur rukyat dan elongasi, menggugah kembali perdebatan klasik : apakah kalender Hijriyah ditentukan oleh realitas kosmik atau oleh batas administratif negara? Di sinilah gagasan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) menemukan relevansinya. Bukan sebagai proyek organisatoris semata, melainkan sebagai upaya ilmiah-teologis untuk mengembalikan penentuan waktu ibadah pada sunnatullah yang bersifat universal.

Fenomena 2026: Hilal, Alaska, dan Paradoks Administratif

Secara astronomis, tahun 2026 mencatat peristiwa penting: hilal telah wujud secara sah di permukaan bumi, tepatnya di kawasan Alaska. Secara kosmologis, bulan baru telah dimulai. Namun, penolakan sebagian otoritas keagamaan internasional terhadap hasil ini dengan alasan wilayah tersebut tidak berpenduduk mengungkap problem mendasar dalam paradigma penetapan kalender. Alasan “tidak ada penduduk” adalah argumentasi administratif, bukan astronomis dan bukan pula teologis. Langit tidak berubah hanya karena manusia tidak tinggal di suatu wilayah. Bulan tetap beredar, dan hilal tetap terbit sebagai ayat kauniyah Allah SWT.

Muhammadiyah memandang bumi sebagai satu kesatuan kosmik : “Setiap jengkal permukaan bumi adalah ciptaan Allah dan sah menjadi lokasi observasi hilal.”

Pandangan ini menegaskan bahwa kalender ibadah tidak boleh tunduk pada batas politik modern yang lahir jauh setelah syariat Islam ditetapkan.

KHGT: Pendekatan Kosmologis–Teologis

KHGT berdiri di atas dua pilar utama:

  1. Kosmologis

Penentuan bulan Hijriyah didasarkan pada fenomena objektif:

  • Ijtimak
  • Elongasi
  • Wujudul hilal

Berlaku global dan seragam karena hukum alam bersifat universal.

2. Teologis

Al-Qur’an menautkan waktu ibadah dengan peredaran bulan, bukan dengan wilayah negara:

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَا ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya : Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit.52) Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

52) Bulan sabit adalah bukti meyakinkan pergantian bulan. Setelah bulan sabit akhir bulan tampak tipis seperti pelepah kurma (surah Yāsīn [36]: 39) menjelang pagi, pada malam berikutnya bulan ‘mati’ (tidak tampak sama sekali), kemudian disusul tampaknya bulan sabit tipis sesaat setelah magrib. Itulah awal bulan yang digunakan untuk perhitungan waktu ibadah, seperti puasa Ramadan dan haji.

(QS. Al-Baqarah: 189)

Tidak ada rujukan administratif dalam teks wahyu. Maka menjadikan negara sebagai penentu utama kalender ibadah justru berpotensi membalik logika syariat.

Jejak Manhaj KH Ahmad Dahlan: Kiblat, Ilmu, dan Keberanian

Gagasan KHGT sejatinya berakar kuat pada manhaj pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan. Ketika beliau meluruskan arah kiblat masjid-masjid di Yogyakarta:

  • Beliau berhadapan dengan tradisi mapan
  • Ditentang otoritas lokal
  • Dituduh merusak kebiasaan

Namun KH Ahmad Dahlan berpijak pada ilmu falak dan dalil, bukan pada “sudah dari dulu begitu”. Kiblat harus menghadap Ka’bah secara hakiki, bukan simbolik. Spirit inilah yang diwarisi Muhammadiyah: Jika “ ilmu yang sah menunjukkan koreksi, maka tradisi harus berani ditata ulang.” KHGT adalah kelanjutan logis dari perjuangan ini—meluruskan arah waktu ibadah, sebagaimana Dahlan meluruskan arah kiblat.

Ketegasan Umar bin Khattab: Kalender sebagai Kebutuhan Umat

Sejarah Islam mencatat ketegasan visioner Kholifah Umar bin Khattab saat menetapkan kalender Hijriyah. Beliau tidak menemukan perintah eksplisit Nabi tentang sistem kalender, namun menyadari:

  • Kholifah Umat membutuhkan kepastian waktu
  • Administrasi ibadah dan muamalah tidak bisa berjalan tanpa kalender

Namun penting dicatat :

Kholifah Umar menetapkan sistem, bukan mengubah hukum alam. Beliau mengatur sejauh diperlukan, dan berhenti ketika masuk wilayah sunnatullah. Kalender adalah alat untuk mengikuti peredaran bulan, bukan untuk menundukkannya pada kepentingan politik atau lokalitas.

Jika Kholifah Umar hidup di era globalisasi dan astronomi modern, sangat mungkin beliau akan :

  • Mengambil data ilmiah paling sahih
  • Mengedepankan kemaslahatan umat global
  • Menolak fragmentasi ibadah karena batas administratif

Implikasi KHGT bagi Ibadah Global

  • KHGT bukan isu Ramadan semata. Ia menyentuh inti ibadah global:
  • Puasa Arafah → harus serentak dengan wukuf
  • Idul Adha dan qurban → terkait langsung dengan haji
  • Haji → ibadah global, bukan lokal

Tanpa kalender global:

  • Puasa Arafah bisa berbeda dengan hari wukuf
  • Qurban bisa jatuh sebelum atau sesudah waktu hakikinya
  • Umat terpecah bukan karena dalil, tapi karena administrasi

Kesimpulan

Tahun 2026 memperlihatkan bahwa perbedaan kalender Hijriyah bukan lagi soal fiqh klasik, melainkan arah peradaban Islam. KHGT hadir sebagai ikhtiar ilmiah dan teologis untuk mengembalikan ibadah pada hukum Allah yang tertulis di langit, bukan pada batas-batas buatan manusia. Sebagaimana KH Ahmad Dahlan berani meluruskan kiblat, dan Umar bin Khattab tegas menata kalender demi umat, maka keberanian ijtihad hari ini adalah kesetiaan pada Islam itu sendiri.

Langit bersatu. Ilmu bersatu. Sudah seharusnya waktu ibadah umat pun bersatu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button