
Gaya Hidup Halal Dalam Nash
Oleh : Agus Miswanto, MA (Pengasuh pengajian Ahad Pagi PCM Kajoran di Masjid al-Jihad Komplek SMP Muhammadiyah Sambak Magelang dan Dosen Prodi HES UNIMMA)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu QS. Al-Baqarah: 168.”
Gaya hidup (lifestyle) merupakan karakter dan prilaku yang melekat pada seseorang yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Dan gaya hidup di era modern merupakan tantangan tersendiri bagi seorang muslim, karena banyak ragam lifestyle yang berasal dari ideologi sekuler, seperti gaya hidup hedonis, materialis, dan individualis akan menarik minat masyarakat muslim untuk mengikutinya. Tetapi perlu diingat bahwa gaya hidup akan mempengaruhi seseorang mencapai kebahagian atau kesengsaraan baik saat hidup di dunia maupun akhirat. Gaya hidup yang baik yang selaras dengan syariat akan mengantarkan seseorang meraih kehidupan yang baik pula yang berujung pada kebahagiaan, sebaliknya gaya hidup yang buruk akan berpengaruh pada keburukan hidupnya yang berakhir pada kesengsaraan dirinya. Bagi seorang muslim, gaya hidupnya akan diselaraskan dengan nilai-nilai syariat, atau gaya hidup yang halal. Sehingga ada pameo: GAYA HIDUPMU CERMIN AKHIRATMU.
A. Pengertian Gaya hidup Halal
Secara bahasa, halal berarti “yang diperbolehkan” atau “yang dibolehkan syariat”. Dan kata halal merupakan kata antonim dari kata haram, yang bermakna dilarang, dicegah, atau tidak diperbolehkan. Secara istilah, halal adalah segala sesuatu yang dibolehkan oleh syariat Islam untuk digunakan, dikonsumsi, atau dimanfaatkan oleh umat Muslim, baik dari sisi makanan, minuman, aktivitas, maupun produk lainnya. Adapun gaya hidup halal (halal lifestyle) adalah pola hidup yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia—makanan, pakaian, keuangan, hiburan, pergaulan, hingga perjalanan hidup—yang dijalani berdasarkan nilai-nilai dan hukum Islam.
B. Dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah
Di dalam Alquran dan Sunnah, ada banyak dalil yang memerintahkan dan menekankan tentang gaya hidup halal.
- Perintah Mengonsumsi yang Halal dan Baik
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 168)
- Larangan Makanan Haram
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah… (QS. Al-Baqarah: 173)
- Perintah Mencari yang Halal
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ
Dan makanlah dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. Al-Maidah: 88)
- Doa Tidak Dikabulkan karena Makanan Haram
“يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ… وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟” رواه مسلم
“…Orang itu makan dari yang haram, minum dari yang haram, dan diberi makan dari yang haram. Lalu bagaimana doanya akan dikabulkan? (HR. Muslim, no. 1015)
- Tiap Daging yang Tumbuh dari yang Haram akan Masuk Neraka
“كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ” رواه الترمذي
Setiap daging yang tumbuh dari (harta) haram, maka neraka lebih pantas baginya.” (HR. Tirmidzi, no. 614)
Dari dalil Alquran dan sunnah di atas, dapat difahami bahwa ketentuan hukum tentang gaya hidup halal adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan bagi setiap muslim.
C. Prinsip-Prinsip Halal dalam Islam
Menurut syariat ada beberapa prinsip halal dalam Islam, yaitu pertama, bersumber dari yang halal, yaitu hanya boleh menggunakan bahan atau sumber yang dibolehkan syariat hal ini sebagai yang dijelaskan dalam QS. Al-Maidah: 88. Kedua, tidak mengandung unsur haram, seperti babi, khamar, bangkai, dan najis. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 173. Ketiga, diproses sesuai syariat, yaitu proses pembuatan/pengolahan tidak boleh tercemar najis. QS. An-Nahl: 115. Keempat, thayyib (baik & sehat), yaitu halal harus disertai dengan kualitas gizi dan kebersihan, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 168. Kelima, tidak membahayakan (لَا ضَرَرَ), yaitu sesuatu yang merusak tubuh atau akal dilarang sebahaimana dalam hadis imam Ahmad dan Ibnu Majah: “لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ” (tidak boleh berbuat bahaya untuk diri sendiri dan membahayakan orang lain). Dan keenam, ada kepastian hukum (sertifikasi halal), yaitu untuk menjaga transparansi, konsumen Muslim butuh kepastian. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa: 29 (larangan menipu & memakan harta secara batil).
D. Ragam gaya hidup Halal
Pada era modern yang mengglobal ini, seorang muslim dihadapkan pada ragam produk baik itu haram atau halal. Seorang muslim yang memiliki kecerdasan spiritual tidak akan bingung dan ambigu untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhanya yang dilandaskan pada aturan syariat Islam.
- Pekerjaan dan Profesi
Sebagai seorang hamba Allah SWT, manusia berkewajiban untuk bekerja (al-amal) dan memiliki profesi (al-kasb) yang merupakan perwujudan ketundukan dan ketataan kepada Allah SWT. Sebagai wujud ketundukan dan kepatuhan kepada Allah SWT, seorang muslim harus mencari pekerjaan dan profesi yang halal. Dalam bahasa alquran, pekerjaan yang baik disebutk sebagai al-amal al-sholeh, yang bermakna pekerjaan yang baik. Syariat melarang pekerjaan di lingkungan maksiat seperti bekerja di lingkungan pelacuran, perjudian yang membantu terselenggaranya kemasiatan itu sekalipun ia tidak ikut berjudi atau melakukan petbuatan maksiat lainya. dan syariat melarang pekerjaan yang dilakukan dengan cara maksiat seperti melakukan kezaliman dengan berbuat manipulasi (gharar), berjudi (al-maisir), dan lainya.
- Makanan dan Minuman
Dalam konsumsi seorang muslim akan memilih pada makanan yang halal, dan tidak akan masuk dan mau untuk mengunakan atau mengkonsumsi yang non halal. Kehalalan dalam konsumsi, yaitu memilih makanan dan minuman yang halal dan thayyib (tidak najis, tidak berbahaya), makanan yang bebas dari babi, khamar (alkohol), darah, bangkai, dan disembelih sesuai syariat.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ…
Katakanlah: Tidak aku dapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan untuk dimakan oleh orang yang hendak memakannya kecuali bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi…” (QS. Al-An’am: 145)
- Obat-obatan dan Suplemen
Dalam dunia medis, banyak pilihan obat yang digunakan oleh para dokter. Dan seorang muslim yang baik tidak akan memilih obat yang mengandung zat najis atau bahan haram, seperti alkohol atau gelatin babi, kecuali dihadapkan pada keterpaksaan yaitu tidak ada obat lainya selain yang haram itu.
وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).
- Kosmetik dan Perawatan Tubuh
Dalam dunia kosmetik, banyak sekali produk baik itu yang haram ataupun yang halal. Produk halal adalah produk yang bebas dari najis dan bahan haram (misalnya: lemak babi).
“إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا”
Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim, no. 1015)
- Pakaian dan Aksesori
Dalam konteks pakaian pun saat ini juga tersedia beragam produk baik itu ayang halal ataupun yang haram. Oleh karena itu, bagi seorang muslim tidak akan terjebak dalam pilihan pakaian yang hanya sekedar mode, tetapi mengabaikan kehalalan. Pakaian syar’i disamping menutup aurat, juga tidak mengandung bahan haram (seperti kulit babi), dan tidak menyerupai lawan jenis.
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Dan pakaianmu bersihkanlah. (QS. Al-Muddatsir: 4)
- Produk Keuangan dan Asuransi Syariah
Bagi seorang muslim, segala bentuk keuangan dan transaksi harus bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Sehingga, seorang muslim akan terus berusaha menggunakan lembaga keuangan syariah dan berusaha untuk menghindari lembaga keuangan konvensional yang pada umumnya mempraktekan riba dalam transaksinya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً…
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. (QS. Ali Imran: 130).
Gaya hidup halal, selain pilihan produk yang halal sesuai dengan aturan syariah, juga terkait dengan sikap dan prilaku hidup sehari-hari. Seperti 1) menjaga etika sosial dan pergaulan, yaitu interaksi antar lawan jenis sesuai batas syariah, menjaga lisan, dan menjauhi ghibah; 2) pilihan hiburan dan rekreasi halal, seperti musik, tontonan, dan kegiatan yang tidak mengandung maksiat, pornografi, atau kekerasan, dan 3) Gaya hidup ramah lingkungan (eco-halal), yaitu menghindari pemborosan, menjaga kebersihan, dan berkontribusi pada keberlanjutan bumi.
E. Tujuan dan Manfaat Gaya Hidup Halal
- Menjalankan Perintah Allah SWT
Gaya hidup halal bertujuan untuk mentaati perintah Allah dalam segala aspek kehidupan, baik dalam konsumsi, muamalah, maupun akhlak.
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلًۭا طَيِّبًۭا ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُمۡ بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ
Dan makanlah dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. Al-Ma’idah: 88).
- Menjaga Kesucian Jiwa dan Raga
Dengan menghindari yang haram, seseorang terjaga kebersihan spiritualnya dan kesehatan jasmaninya. Karena kebersihan ruhani sangat bergantung kepada apa yang melekat secara dhahir dalam diri seseorang. Dan ruhani yang kotor akibat prilaku yang dhahir berdampak pada penerimaan dan penolakan Allah SWT. Oleh karena itu gaya hidup yang baik dan mulia akan menjadikan ruhani manusia yang suci dan dan bersih, yang dapat membawanya masuk ke dalam surga.
“إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا”
Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. (HR. Muslim no. 1015).
- Menjaga Kemuliaan dan Etika Sosial
Gaya hidup halal mendidik manusia agar berperilaku jujur, amanah, tidak menipu, dan tidak zalim dalam kehidupan sehari-hari. Dengan prilaku demikian itu akan mengantarkan seseorang pada kehidupan yang baik dan mulia. Demikian juga kehidupan sosial akan terjaga dengan nilai-nilai dan prilaku yang mulia dan adiluhung.
- Membangun Peradaban Islam yang Sehat dan Kuat
Melalui praktik halal dalam bisnis, keuangan, dan konsumsi, masyarakat Islam dapat membangun sistem ekonomi yang adil dan berkah. Sistem prilaku yang tercermin dalam kehidupun sosial, ekonomi dan politik yang baik akan membentuk peradaban Islam yang sehat dan kuat.