
Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag (Ketua Majelis Tabligh PWM Jateng)
Salah satu kebiasaan yang cukup mapan di sekitar kita ketika bayi baru saja dilahirkan adalah diadzani di telinga kanan dan diiqamati di telinga sebelah kirinya. Biasanya sang ayahlah yang mengadzani, atau kakek atau kerabatnya yang hadir kala itu. Tak jarang, dokter atau bidan yang menunggui persalinannya, kalau ia tahu hukum agama, juga ikut mengadzani atau sekurangnya mengingatkan untuk segera diadzani jabang bayi yang baru lahir tersebut.
Kalau kita sempat membuka kitab-kitab fiqh yang tebal-tebal dari berbagai madzhab, hampir semuanya menuntunkan dan menyunnahkan adanya adzan dan iqamah untuk bayi yang baru lahir. Memang dalam hal ini ada beberapa hadis yang menunjukkan akan kesunnahannya. Namun kualitas hadis-hadis tersebut kurang dijelaskan oleh banyak penulis, sampai sejauhmana kekuatan hadis tersebut untuk dijadikan hujjah.
Karena itulah tidak mengherankan, jika sebagian besar masyarakat muslim di lingkungan kita tidak mengetahui kualitas hadis tersebut, sehingga ketika ada ulama atau ormas Islam yang tiba-tiba menghukumi tidak sunnah mengadzani bayi yang baru lahir, mereka dibuat kaget dan terheran-heran. Untuk menghilangkan kekagetan itu, tulisan singkat berikut mudah-mudahan sedikit dapat membantu. Khususnya dalam menjelaskan status kesahihan hadis tersebut dari komentar dan pendapat ahli hadis yang kompeten. Syukur al-Hamdulillah, pada masa kini kita sudah dimudahkan dengan berbagai sarana untuk melacak dan menelusuri berbagai kitab dari sumber-sumbernya termasuk dengan bantuan software komputer semisal al-Maktabah asy-Syameelah.
Khilafiyah di Kalangan Ulama
Jumhur ulama menyunnahkan dibacakan adzan dan iqamah untuk bayi yang baru lahir. Ulama yang menyunnahkan adzan ini di antaranya al-Hasan al-Bashri, Umar bin Abdul โAziz, ulama madzhab Syafiโi dan Hanbali.
Ulama kontemporer, Wahbah az-Zuhaily juga menyunnahkan adzan ini dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami Wa adillatuhu.
ูุณุชุญุจ ูููุงูุฏ ุฃู ูุคุฐููู ูู ุฃุฐู ุงูู
ูููุฏ ุงููู
ููุ ูุชูุงู
ุงูุตูุงุฉ ูู ุงููุณุฑู ุญูู ูููุฏ ) ุงูููู ุงูุฅุณูุงู
ู ูุฃุฏูุชู – (ุฌ 4 / ุต 288))
โ Disukai bagi orang tua untuk mengadzani di telinga kanan bayi yang baru dilahirkan dan diiqamati seperti iqamat untuk shalat di telinga kirinyaโ ( al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu : 4/288)
As-Sayyid Sabiq yang kitab Fiqh Sunnahnya dijadikan acuan utama di Perguruan Tinggi Islam termasuk yang menyunnahkan dibacakan adzan ini. Dalam kitabnya ia menulis :
ุงูุงุฐุงู ูู ุฃุฐู ุงูู
ูููุฏ: ูู
ู ุงูุณูุฉ ุฃู ูุคุฐู ูู ุฃุฐู ุงูู
ูููุฏ ุงููู
ููุ ููููู
ูู ุงูุงุฐู ุงููุณุฑูุ ููููู ุฃูู ู
ุง ูุทุฑู ุณู
ุนู ุงุณู
ุงููู.
โ Adzan di telinga bayi yang baru dilahirkan : Termasuk sunnah dilakukan, mengadzani telinga kanan dan mengiqamahi telinga kiri bayi yang baru dilahirkan, supaya yang pertama kali didengar telinga anak adalah Asma Allah SWTโ.
Imam asy-Syairazi dalam al-Muhadzab berkata :
ููุณุชุญุจ ูู
ู ููุฏ ูู ููุฏ ุฃู ูุคุฐู ูู ุฃุฐูู )ุงูู
ูุฐุจ – (ุฌ 1 / ุต 438)
โ Disunnahkan bagi orang yang baru kelahiran anak untuk mengadzani di telinga bayi tersebutโ. ( al-Muhadzab : 1/438)
Abdurrahman al-Jazairi, dalam Kitab al-Fiqh โala al-Madzahib al-Arbaโah, hlm.170. juga menyunnahkan adzan bayi di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya.
Sebagian ulama tidak menyunnahkan adzan dan iqamat bagi bayi yang baru lahir. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Malik bin Anas.
Dijelaskan dalam salah satu kitab fiqh madzhab Maliki sikap Imam Malik :
ููุฃูููููุฑู ู
ูุงูููู ุฃููู ููุคูุฐูููู ููู ุฃูุฐููููู ุญูููู ูููููุฏู ) ู
ูุงูุจ ุงูุฌููู ูู ุดุฑุญ ู
ุฎุชุตุฑ ุงูุดูุฎ ุฎููู – (3 / 321)
โ Imam Malik mengingkari perbuatan mengadzani di telinga bayi ketika dilahirkanโ. ( Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar asy-Syaikh Khalil : 3/321)
Sebagian ulama berpendapat, mengadzani di telinga kanan hukumnya sunnah, namun mengiqamati di telinga kiri bayi yang baru lahir tidak sunnah.
Pendapat ini dikemukakan oleh Dr. Abdullah al-Faqih dalam Fatawa asy-Syibkah al-Islamiyyah :
ูุฅูู ูุคุฐู ูู ุฃุฐู ุงูู
ูููุฏ ุงููู
ูู ููุง ููุงู
ููุง ูุคุฐู ูู ุฃุฐูู ุงููุณุฑู )ูุชุงูู ุงูุดุจูุฉ ุงูุฅุณูุงู
ูุฉ โ (ุฌ 24 / ุต 209)
โ Diadzani pada telinga kanan bayi yang baru dilahirkan dan tidak diiqamati dan juga tidak diadzani pada telinga kirinyaโ (Fatawa asy-Syibkah al-Islamiyyah : 24/209)
Di kalangan ormas Islam Indonesia, Muhammadiyah, Persis dan MTA termasuk yang berpendapat tidak menyunnahkan adzan dan iqamah untuk bayi baru lahir karena hadis-hadisnya lemah.
Dalil โ Dalil Ulama yang menyunnahkan :
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad dan Tirmidzi, Hakim, serta al-Baihaqi yang berbunyi :
ุญูุฏููุซูููุง ู
ูุณูุฏููุฏู ุญูุฏููุซูููุง ููุญูููู ุนููู ุณูููููุงูู ููุงูู ุญูุฏููุซูููู ุนูุงุตูู
ู ุจููู ุนูุจูููุฏู ุงูููููู ุนููู ุนูุจูููุฏู ุงูููููู ุจููู ุฃูุจูู ุฑูุงููุนู ุนููู ุฃูุจูููู ููุงูู ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฃูุฐูููู ููู ุฃูุฐููู ุงููุญูุณููู ุจููู ุนูููููู ุญูููู ููููุฏูุชููู ููุงุทูู
ูุฉู ุจูุงูุตููููุงุฉู ( ุณูู ุฃุจู ุฏุงูุฏ – (13 / 305 )
โ Bercerita kepada kami Musaddad, bercerita kepada kami Yahya dari Sufyan ia berkata, โ bercerita kepadaku โAshim bin โUbaidillah dari โUbaidullah bin Abi Rafiโ dari ayahnya ia berkata, โ Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani di telinga Hasan bin โAli ketika ia dilahirkan Fathimah dengan adzan shalatโ. ( Sunan Abu Dawud : 13/305)
Mengomentari hadis tersebut, penulis kitab โAun al-Maโbud Syarh Sunan Abu Dawud, Muhammad Syamsul Haqq al-โAzhim Abadi โ Abu ath-Thayyibโ, dengan mengutip pendapat al-Mundziri menjelaskan sebagai berikut :
โ Berkata al-Mundziri : Hadis tersebut dikeluarkan oleh at-Tirmidzi (juga) dan ia berkata hasan sahih demikian akhir perkataannya. Dan dalam isnadnya ada โAshim bin โUmar bin al-Khaththab. Imam Malik dan Ibnu Maโin menganggapnya dhaโif, hadisnya tak dapat dipakai hujjah, selain keduanya juga membincang (mengkritik) โAshim ini. Abu Hatim Muhammad bin Hibban al-Busthiy juga mengkritik riwayat hadis ini juga selainnyaโ. ( โAun al-Maโbud : 11/142)
Hadis tadi juga dikritik oleh beberapa ulama karena pada sanadnya terdapat nama โAshim bin Ubaidillah bin โAshim bin โUmar bin al-Khatthab. โAshim ini dikritik oleh Ibnu Maโin dengan penilaian :
ุถูุนูููู ููุง ููุญูุชูุฌูู ุจูุญูุฏููุซููู
โ Dhaโif tidak bisa berhujjah dengan hadis yang diriwayatkannyaโ
Ia juga dikritik oleh Abu Hatim Muhammad bin Hibban al-Bustiy, juga Imam Malik. Ibnu Huzaimah berkomentar, saya tidak berhujjah dengannya karena hafalannya buruk. Ibnu Hajar menilainya dhaโif. Al-Bukhari menilainya dengan ู
ููุฑ ุงูุญุฏูุซ (munkarul hadits). Al-Mizzi mengatakan, Imam Malik tidak menceritakan hadis darinya. Abdurrahman bin Mahdi mengingkari hadis dari โAshim dengan penolakan yang keras.
Ibnu at-Turkumaniy dalam al-Jauhar an-Naqy punya penjelasan menarik untuk disimak :
Penulis kitab al-Jauhar an-Naqiy Li Ibni at-Turkumaniy berkata : ” Bab adzan di telinga bayi yang baru lahir, disebutkan di sini, bahwa Nabi SAW beradzan di telinga al-Hasan, aku berkata, โ Di dalam hadis itu terdapat sanad bernama โAshim bin Ubaidillah, al-Baihaqi tidak berkomentar apa-apa di sini, padahal ia dhaโif di sisi mereka. Al-Baihaqi sungguh telah mendhaโifkan โAshim juga di bab Istibanah Al-Khatha.( al-Jauhar an-Naqi li Ibni Turkumani : 9/305 ) Imam Ibnu Hajar dalam at-Talkhish al-Habir memberi catatan dan komentar sebagai berikut : โ Hadis bahwasanya Rasulullah SAW mengadzani di telinga al-Husain ketika dilahirkan oleh fathimah, diriwayatkan oleh Ahmad Abu Dawud, Tirmidzi, al-Hakim dan al-Baihaqi dari Abu Rafiโ. Thabrani dan Abu Nuโaim juga meriwayatkan dari Abu Rafiโ dengan lafadz ุฃูุฐูููู ููู ุฃูุฐููู ุงููุญูุณููู ููุงููุญูุณููููู , persoalannya ada di โAshim bin โUbadidullah, dan dia itu dhaโif. (at-Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadits ar-Rafiโi al-Kabir : 5/384)
Sedang kelompok yang menyunnahkan, menilai hadis tersebut sahih atau sekurangnya hasan seperti penilaian : Imam at-Tirmidzi menghukumi hasan sahih. Pernyataan Imam at-Tirmidzi ini diamini oleh an-Nawawi dalam al-Adzkar. Tentang โโAshim, Ahmad bin Abdullah al-โIjli menilai tidak apa-apa dengan โAshim. Abu Ahmad bin โAdi menyatakan Sufyan ats-Tsauri, Ibnu โUyainah, Syuโbah dan lain-lain ada meriwayatkan hadis dari โAshim. Ibnu โAdiy berkata, โAshim walaupun ia dhaโif namun tetap dicatat hadis yang diriwayatkannya.Syaikh Nashirudin al-Albani di beberapa tempat mengatakan hadis tersebut bernilai hasan. Al-Mubarakfuri, pensyarah sunan Tirmidzi berpendapat memang benar hadis ini lemah, namun ada hadis lain yang menguatkannya yakni hadis riwayat Abu Yaโla al-Maushuliy dan Ibnu Sunni. Namun komentar al-Mubarakfuri ini dikritik oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani, dengan mengatakan โ Bagaimana mungkin hadis dhaโif ini dikuatkan dengan hadis maudhuโโโ. Hadis yang dimaksud oleh al-Mubarakfuri adalah :
ู ู ููุฏ ูู ู ูููุฏ ูุฃุฐู ูู ุฃุฐูู ุงููู ูู ู ุฃูุงู ูู ุฃุฐูู ุงููุณุฑู ูู ุชุถุฑู ุฃู ุงูุตุจูุงู ” .
โ Barang siapa yang baru mendapatkan bayi (kelahiran bayi) lantas ia mengadzani di telinga kanannya dan mengiqamati di telinga kirinya, maka Ummu Shibyan tidak akan memberi madharat padanyaโ
Hadis di atas dihukumi maudhuโโ oleh al-Albani. Al-Albani secara panjang lebar membahas berbagai pendapat ulama ahli hadis dan mengkritik pendapat mereka. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Yaโla, Ibnu โAsakir, Ibnu Sunni yang berbunyi :
ุญุฏุซูุง ุฌุจุงุฑุฉ ุ ุญุฏุซูุง ูุญูู ุจู ุงูุนูุงุก ุ ุนู ู ุฑูุงู ุจู ุณุงูู ุ ุนู ุทูุญุฉ ุจู ุนุจูุฏ ุงููู ุ ุนู ุญุณูู ูุงู : ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู : ยซ ู ู ููุฏ ูู ูุฃุฐู ูู ุฃุฐูู ุงููู ูู ูุฃูุงู ูู ุฃุฐูู ุงููุณุฑู ูู ุชุถุฑู ุฃู ุงูุตุจูุงู ยป )ู ุณูุฏ ุฃุจู ูุนูู ุงูู ูุตูู – (ุฌ 14 / ุต 20), ุงูุชูุฎูุต ุงูุญุจูุฑ ูู ุชุฎุฑูุฌ ุฃุญุงุฏูุซ ุงูุฑุงูุนู ุงููุจูุฑ โ (5 / 386)
โ Bercerita kepada kami Jabarah, bercerita kepada kami Yahya bin alโAla, dari Marwan bin Salim, dari Thalhah bin โUbaidillah , dari Husain ia berkata, bersabda Rasulullah SAW : โ Siapa yang dikaruniai anak ( bayi yang baru lahir) lantas diadzani di telinga kanan dan diiqamahi di telinga kiri maka Ummu Shibyan ( ุงูุชููุงุจูุนูุฉู ู ููู ุงููุฌูููู ) tidak akan bisa membahayakannyaโ.
Hadis tersebut menurut penjelasan Muhammad Abdur Rauf al-Munawi ( w. 1031 H) dalam Syarh Al-Jamiโus Shaghir, sebagaimana dikutip oleh al-Mubarakfuri, isnadnya dhaโif.
ููุงูู ุงููู
ูููุงููููู ููู ุดูุฑูุญู ุงููุฌูุงู
ูุนู ุงูุตููุบููุฑู : ุฅูุณูููุงุฏููู ุถูุนูููู )ุชุญูุฉ ุงูุฃุญูุฐู – (4 / 169)
โ Berkata al-Munawi dalam Syarh al-Jamiโ ash-Shaghir : Isnadnya dhaโifโ ( Tuhfadz al-Ahwadzi : 4/169)
Dalam hadis tersebut ada perawi yang bernama Marwan bin Salim al-Ghifari, dia dihukumi matruk ( ditinggalkan hadisnya). Imam Muslim dan Bukhari menghukumi munkarul hadis, Abu โArubah al-Harrani mengatakan ia sering memalsukan hadis. Ad-Daruquthni mengatakan hadisnya ditinggalkan. Imam adz-Dzahabi dalam kitab adh-Dhuโafawal Matrukin menilainya sebagai salah seorang yang gemar berdusta dan memalsukan hadis. Imam Ahmad mensifatinya sebagai orang yang ahli berdusta dan memalsukan hadis. As-Suyuthi dan Al-Haitsami mengomentari hadis tersebut dengan mengkritik rawi bernama Marwan bin Salim al-Ghifari :
ูุงู ุงูููุซู ู (4/59) : ููู ู ุฑูุงู ุจู ุณุงูู ุงูุบูุงุฑู ููู ู ุชุฑูู ) ุฌู ุน ุงูุฌูุงู ุน ุฃู ุงูุฌุงู ุน ุงููุจูุฑ ููุณููุทู – (ุฌ 1 / ุต 24774)
โ Berkata al-Haitsami (4/59) : Di dalam hadis tersebut terdapat rawi bernama Marwan bin Salim al-Ghifari, dia itu matruk (ditinggalkan hadisnya)โ. ( Jamโ al-Jawamiโ au al-Jamiโ al-Kabir li as-Suyuthi : 1/24774) Pentakhrij hadis-hadis Ihya Ulumuddin menilai bahwa dalam hadis tersebut ada sanadnya yang dhaโif.
Redaksi yang sedikit berbeda diriwayatkan oleh al-Baihaqi :
ุนู ุงูุญุณูู ุจู ุนูู ุ ูุงู : ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
: ู
ู ููุฏ ูู ู
ูููุฏ ูุฃุฐู ูู ุฃุฐูู ุงููู
ูู ุ ูุฃูุงู
ูู ุฃุฐูู ุงููุณุฑู ุฑูุนุช ุนูู ุฃู
ุงูุตุจูุงู
โ Dari Husain bin โAli ia berkata, โ Bersabda Rasulullah SAW : Barang siapa yang dikarunia bayi lalu diadzani di telinga kanannya dan diiqamahi di telinga kirinya, maka dijauhkan ia dari gangguan Ummu Shibyan โ.
Hadis di atas dihukumi maudhuโโ oleh al-Albani ( as-silsilah adh-dhaโifah : 1/398. Lebih jauh Al-Albani secara panjang lebar membahas berbagai pendapat ulama ahli hadis serta hadis-hadis yang menyunnahkan adzan dan mengkritik pendapat mereka.
Perbuatan Umar bin Abdul Aziz :
ุญูุฏููุซู ุนูู
ูุฑู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงููุนูุฒููุฒู ุฃูููููู ููุงูู ุฅูุฐูุง ููููุฏู ูููู ููููุฏู ุฃูุฐูููู ููู ุฃูุฐููููู ุงููููู
ูููู ููุฃูููุงู
ู ููู ุฃูุฐููููู ุงููููุณูุฑูู
โ Berita dari Umar bin Abdul Aziz bahwasanya ia biasa mengadzani bayi yang baru lahir di telinga kanannya dan mengiqamahi di telinga kirinyaโ.
Menurut Ibnu Hajar al-Asqallani, riwayat ini tidak bersandar kepada Nabi.
Selain itu, andaikata penisbahan itu benar, perbuatan ulama tabiโin juga bukan hujjah yang berdiri sendiri.
Dalil kelompok yang tidak menyunnahkan :
Pada prinsipnya dalil dari al-hadis yang dipakai sama, cuma kelompok ini menganggap hadis-hadis yang diajukan ulama yang menyunnahkan tersebut tidak sahih atau dhaโif, bahkan ada sebagian yang bernilai maudhuโโ. Karena tak satupun hadis yang bernilai sahih, maka kelompok ini tidak menyunnahkan adzan pada bayi yang baru lahir. Mereka berprinsip, hadis dhaโif tidak bisa dipakai sebagai dasar penetapan hukum, termasuk menyunnahkan suatu perbuatan tertentu.
Sebagi kesimpulan, setelah menyimak, menelaah serta membanding dua pendapat di atas, menurut hemat penulis, dalil atau hadis yang menyunnahkan adzan untuk bayi yang baru lahir tidak cukup kuat, alias lemah. Maka dari itu tidak cukup dipakai sebagai landasan untuk menyunnahkan adzan buat bayi yang baru lahir.
Namun demikian juga tidak perlu berlebihan dengan memvonis amalan tersebut sebagai bidโah dan berlebihan dalam mengingkari amalan ini, karena secara faktual harus diakui pendapat yang menyunnahkan juga banyak dikemukakan para ulama lintas zaman.
Apapun pilihan kita dalam hal ini, hendaknya kita tetap saling menghormati dan menghargai pendapat orang lain. Dan yang pasti, pilihan kita hendaknya didasari oleh ilmu, bukan karena mengikut dan meniru apalagi meniru secara membabi buta tanpa mau mempelajari dasar dan dalil yang menjadi pijakan pendapat tersebut. Wallahu aโlam.
Batang, 9 Dzulhijjah 1444 H/27 Juni 2023




