
Mengacu pada sejumlah hadis, makna fitrah adalah orang beragama Islam yang intinya tauhid. Nabi bersabda:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلَّا يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ (Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi – HR Bukhari: 1270, 1271, 1296, 4402). Ayat Alquran juga menjelaskan bahwa fitrah adalah Islam:
فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًا فِطْرَتَ اللهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَاتَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللهِ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَايَعْلَمُوْنَ
Artinya:
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam) sesuai fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus tetapi pada umumnya manusia tidak mengetahui (QS. ar-Rum: 30).
Menurut ayat itu, keterciptaan awal manusia dalam keadaan beragama yang lurus, benar, hanif, yaitu tauhid yang wujudnya adalah Islam (Ibrahim Anis, Mu’jam al-Wasith, II: 194). Kalau akhirnya orang itu memeluk agama di luar Islam, dia keluar dari pakem keterciptaannya sendiri. Selanjutnya, dia berada di luar apapun yang terkait dengan Islam.
Ketika sebagian manusia keluar dari fitrah karena memeluk agama non Islam, bagi yang tetap muslim supaya memelihara kefitrahannya, yaitu melaksanakan penjelasan: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Termasuk dari (sunnah) fitrah adalah mencukur kumis (HR Bukhari: 5438, 5441, 5823, Muslim: 277, 278, Turmuzi: 2680, Abu Dawud: 3666, Nasai: 9, 10, 11, 12, 4957, 4958, masih banyak hadis semaknya dengannya).
Implikasi praktis hadis ini tidak membenarkan jika ada orang mengaku beragama Islam tetapi berkumis (ngingu brengos) karena keluar dari fitrahnya. Selanjutnya Nabi menjelaskan ada Lima hal seseorang itu tetap dalam fitrahnya atau keluar darinya. Sabda beliau adalah sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رِوَايَةً اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ اَلْخِتَانُ وَالْاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيْمِ الْأَظْفَاِر وَقَصَّ الشّارِبِ (Hurairah secara periwayatan, ada Lima atau Lima dari fitrah, yaitu: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis – HR. Bukhari: 5439). Hadis Bukhari berikutnya, 5440 menyebut tiga saja: mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, dan mencukur kumis: حَلْقُ الْعَانَةَ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارَ وَقَصُّ الشَّارِبَ. Jadi,
Batasan toleransi membiarkan kuku tidak terpotong, kumis tidak tercukur. dan bulu kemaluan tidak tercukur adalah 40 hari. Demikian Nabi memberi petunjuk:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Artinya:
Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari (HR Muslim: 379, 2683, Nasa’i: 14, Ibnu Majah: 291).
Terapan hadis ini bagi muslim yang mempertahankan kefitrahannya (ketauhidan, kehanifan, keislaman), tidak benar jika kumis dibiarkan tidak dipotong selama 40 hari. Kuku dibiarkan tidak dipotong selama 40 hari. Kumis dibiarkan tidak dicukur selama 40 hari. Bulu ketiak dibiarkan tidak terpotong selama 40 hari. Bulu kemaluan dibiarkan tidak dicukur selama 40 hari.
Ciri keterpeliharaan fitrah ragawi yang hanya diketahui oleh diri dan pasangan hidupnya ada dua macam, yaitu: bulu ketiak dan bulu kemaluan. Sebaiknya baik suami atau istri mencukur bulu kemaluannya sehingga ketika bersebadan tetap dalam Sunnah fitrah Islamiyyah. Jangan dibiarkan rimbun. Itu bukan fitrah. Tiga lainnya, yaitu: khitan, kumis, dan kuku terlihat oleh orang lain. Jika kuku seorang muslim, umumnya jempol (ibu jari) kiri atau jenthik (jari kelingking) paling kecil dibiarkan panjang, seolah diperlakukan sebagai asesoris.
Perempuan lebih gila lagi. Kuku, baik kaki maupun tangan dibiarkan memanjang dan dirawat sebagai bagian dari kecantikannya. Untuk sekedar kuku, biaya perawatannya cukup mahal. Ketahuilah wahai kaum muslimat muda, tergerogoti fitrah Sunnah Rasulullah kalian. Tergerogoti pula ketauhidan saudara. Dapat dipahami, memelihara kuku lebih dari 40 hari merupakan bagian strategis bagi setan menggelincirkan ketauhidan muslim/muslimahan saudara. Singkat kata, kaum muslimin yang memelihara kuku lebih dari 40 hari, kualitas keislamannya berkurang. Lebih kurang lagi Lima kali lipat jika: kuku, bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, kelamin tidak dikhitan dibiarkan tidak tercukur lebih dari 40 hari. Konon sebagian kaum muslimin pria di Cina tidak berkhitan dengan alasan dasar khitan tidak jelas bagi mereka.




