BeritaDinamika Pesyarikatan

Perkuat Pengelolaan ZIS dan Legalitas AUM, Lazismu Daerah Banjarnegara Gelar Pertemuan Strategis Bersama KL Kalibening dan KL SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara

KALIBENING, BANJARNEGARA, 28 JULI 2026 – Langkah nyata untuk memperkuat tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta transparansi pengelolaan keuangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) kembali diwujudkan. Lazismu Daerah PDM Banjarnegara menggelar pertemuan dan koordinasi strategis bersama Kantor Layanan (KL) Lazismu Kalibening dan pengelola KL Lazismu SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening, bertempat di Rumah SudutManis Kalibening Banjarnegara.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran penting dari ketiga pihak. Dari Lazismu Daerah PDM Banjarnegara hadir Cherul Anwar (Pak Anwar), Mba Noveria, dan Mba Dewi. Sementara dari KL Lazismu Kalibening diwakili oleh Ust. Sulaiman (Kepala Kantor Layanan) dan Ust. Mister Kismadi (Bag. Keuangan). Adapun dari pihak tuan rumah dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening bersama Ibu Khamidah dan rekan selaku Pengelola KL Lazismu SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara.

Apresiasi dan Perintisan Kemandirian AUM

Acara dibuka dengan sambutan dan prakata dari Ibu Khamidah serta Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening. Pihak sekolah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesediaan Lazismu Daerah dan KL Lazismu Kalibening yang telah memfasilitasi serta menjadi mediator dalam pembentukan dan penguatan KL SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara.

Inisiasi pembentukan KL di lingkungan sekolah ini bertujuan untuk meniru keberhasilan KL/AUM lain yang telah berkembang maju. Selain mendorong kemandirian operasional sekolah melalui penggalangan dana internal (siswa, guru, staf, dan wali murid), keberadaan KL juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan bantuan dari pihak luar secara bertahap.

“Kami berkomitmen untuk terus belajar, meminta bimbingan, dan bekerja dengan penuh semangat secara lillahi ta’ala demi kemajuan pendidikan dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran,” ungkap perwakilan pengelola KL sekolah.

Sinergi Legalitas, Tata Kelola, dan Penggalangan Dana

Dalam kesempatan diskusi tersebut, Cherul Anwar dari Lazismu Daerah Banjarnegara menekankan pentingnya legalitas dan payung hukum bagi penggalangan dana di lingkungan sekolah. Kehadiran KL resmi di AUM memastikan seluruh proses penghimpunan ZIS berjalan sesuai regulasi dan aturan syariat.

Beberapa poin penting yang disepakati terkait kelembagaan dan tata kelola antara lain:

  • Penerbitan SK Resmi: Lazismu Daerah menyiapkan dua jenis dokumen legalitas, yaitu SK Kelembagaan dan SK Kepengurusan (Amil). Perubahan struktur pengurus nantinya dapat diusulkan melalui surat resmi untuk segera disesuaikan.
  • Integrasi Keuangan: Menerapkan sistem pelaporan terintegrasi (70%–80% AUM Pendidikan sudah menerapkan), di mana dana ZIS yang dihimpun dicatat dan dilaporkan/disetorkan ke Lazismu Daerah terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke sekolah untuk penyaluran program.
  • Strategi Penghimpunan Internal:
    • Siswa: Penggalangan dana menggunakan wadah/kotak Lazismu yang sudah berjalan, melibatkan organisasi kesiswaan seperti IPM/Rohis untuk menumbuhkan jiwa ta’awun (tolong-menolong).
    • Guru & Staf: Dikelola secara teknis internal sekolah melalui skema potongan infak/sedekah rutin.
    • Wali Murid: Optimalisasi melalui pengajian triwulan wali murid (3 kali sehari/setahun) dengan menghadirkan penceramah PDM, disertai pemetaan ekonomi untuk edukasi kewajiban zakat bagi keluarga yang mampu.

Program Unggulan Pilar Pendidikan Lazismu

Pertemuan ini juga memetakan sinergi program pendistribusian dana ZIS untuk membantu siswa dan kemajuan sekolah, di antaranya:

  1. Beasiswa Mentari: Bantuan penyaluran SPP bulanan (kisaran Rp100.000 – Rp150.000/bulan) bagi siswa yang membutuhkan dengan kuota fleksibel (5–10 siswa) sesuai kapasitas penghimpunan.
  2. Bakti Guru: Program peningkatan kapasitas dan apresiasi bagi tenaga pendidik jika anggaran internal sekolah terbatas.
  3. Save Our School: Program penafsiran/pentasarufan fasilitas untuk perbaikan dan renovasi sarana prasarana sekolah.
  4. Mekanisme Dana Talangan Bergulir (Revolving Fund): Penggunaan dana bantuan sementara untuk menyelesaikan kendala tunggakan biaya/ijazah siswa kurang mampu (seperti jenjang MTs/SMP agar dapat melanjut ke SMA). Setelah dana pemerintah seperti PIP cair atau orang tua mampu mengembalikan, dana tersebut dialihkan kembali untuk membantu siswa lain secara bergantian.

Penandatanganan MoU dan Perluasan Program

Sebagai tindak lanjut konkret, para pihak menyepakati penyusunan dan penyiapan berkas Memorandum of Understanding (MoU) rangkap tiga. Dokumen kerja sama ini mencakup pendaftaran/penyesuaian nomor resmi KL, tata kelola administrasi, hingga penandatanganan kesepakatan bersama yang akan segera dirampungkan setelah proses revisi teknis.

Sdr. Sulaiman selaku Kepala KL Lazismu Kalibening menambahkan bahwa keberhasilan percontohan KL di SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara ini diharapkan dapat memicu keikutsertaan AUM lain di wilayah Kalibening, seperti MTs, MI, hingga TK ABA, serta meluruskan penataan nama KL resmi di unit-unit lainnya.

Melalui kerja sama dan sinergi ini, diharapkan Lazismu Daerah Banjarnegara, KL Kalibening, dan KL SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara dapat mewujudkan tata kelola ZIS yang profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi dunia pendidikan Islam.

Oleh Mister Kismadi, SE (MPI PCM Kalibening dan KMM PDM Banjarnegara)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button