
https://pcmgunungpati.id/waris/
Pernahkah Anda melihat tabel pembagian waris dan bertanya-tanya, “Dari mana datangnya angka-angka ini?” Bagi banyak orang, ilmu Faraidh atau ilmu waris dalam Islam terasa seperti matematika tingkat tinggi yang penuh dengan pecahan rumit dan istilah asing. Namun, tahukah Anda bahwa di balik semua itu, terdapat sebuah sistem logika yang luar biasa adil, sistematis, dan sebenarnya cukup mudah dipahami?
Mari kita bedah “mesin” di balik kalkulator waris yang telah kita buat, dan ungkap rahasia perhitungannya langkah demi langkah dengan cara yang lebih bersahabat.
Langkah 1: Siapa di “Daftar Tamu”? Menentukan Ahli Waris dan Konsep Hijab
Sebelum membagi kue, kita harus tahu siapa saja yang boleh datang ke pesta. Dalam ilmu waris, langkah pertama adalah mendata semua kerabat yang masih hidup. Namun, tidak semua kerabat otomatis mendapat bagian. Di sinilah konsep Hijab (penghalang) berperan.
Bayangkan ini seperti aturan prioritas dalam keluarga. Adanya kerabat yang lebih dekat bisa “menghalangi” kerabat yang lebih jauh untuk menerima warisan.
- Contoh Sederhana: Jika seorang ayah masih hidup, maka kakek (dari pihak ayah) akan ter-hijab. Logikanya sederhana: ayah adalah jalur langsung ke pewaris, sehingga ia lebih utama dari kakek.
- Contoh Paling Kuat: Adanya anak laki-laki adalah “penghalang super”. Ia bisa menghalangi cucu, saudara, hingga paman.
Jadi, langkah pertama yang dilakukan sistem adalah menyortir “daftar tamu” ini, memastikan hanya mereka yang benar-benar berhak yang akan lanjut ke proses pembagian.
Langkah 2: Bintang Utama Pertunjukan – Mengenal “Asal Masalah”
Inilah inti dari seluruh perhitungan dan jawaban atas pertanyaan “dari mana angka-angka itu berasal?”. Asal Masalah adalah sebuah konsep jenius untuk menghilangkan semua pecahan dan mengubahnya menjadi bilangan bulat yang mudah dibagi.
Bayangkan Anda harus membagi kue warisan dengan bagian 1/4 untuk istri dan 1/6 untuk ibu. Membaginya dalam bentuk pecahan bisa membingungkan. Sebagai gantinya, kita potong saja kuenya menjadi beberapa bagian yang sama besar sehingga semua orang bisa mengambil potongannya tanpa sisa atau koma.
Bagaimana cara menentukannya?
Asal Masalah adalah Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) dari semua penyebut (angka di bawah) pada bagian-bagian waris.
- Kasus: Ahli waris terdiri dari Istri (mendapat 1/4) dan Ibu (mendapat 1/6).
- Penyebutnya adalah: 4 dan 6.
- Cari angka terkecil yang bisa dibagi habis oleh 4 dan 6. Angka itu adalah 12.
- Maka, Asal Masalah dalam kasus ini adalah 12.
Artinya, kita “memotong” seluruh harta warisan menjadi 12 bagian virtual yang sama besar. Sekarang, perhitungan menjadi jauh lebih mudah!
Langkah 3: Mengubah Pecahan Menjadi “Siham” (Saham)
Setelah kita punya Asal Masalah, kita bisa mengubah bagian pecahan setiap ahli waris menjadi “saham” atau Siham. Caranya sangat mudah:
Bagian Pecahan × Asal Masalah = Siham
Melanjutkan contoh di atas (Asal Masalah = 12):
- Siham Istri: 1/4 × 12 = 3 siham
- Siham Ibu: 1/6 × 12 = 2 siham
Lihat? Tidak ada lagi pecahan. Istri berhak atas 3 bagian dari total 12 bagian, dan Ibu berhak atas 2 bagian.
Langkah 4: Sisa untuk Sang Juara – Peran ‘Ashabah
Setelah semua ahli waris dengan bagian tetap (Ashabul Furudh) mendapatkan jatah sahamnya, terkadang masih ada sisa. Sisa inilah yang menjadi hak ‘Ashabah, yaitu ahli waris penerima sisa (biasanya kerabat laki-laki terdekat seperti anak laki-laki, ayah, atau saudara laki-laki).
- Contoh: Dari total 12 siham, Istri mengambil 3 dan Ibu mengambil 2. Total siham yang terbagi adalah 3 + 2 = 5 siham.
- Sisa Siham: 12 – 5 = 7 siham.
- Jika ada anak laki-laki, maka 7 siham sisa ini menjadi hak penuhnya.
Langkah 5: Mengubah Saham Menjadi Rupiah
Ini adalah langkah final yang paling ditunggu. Setelah semua siham terbagi habis, kita tinggal mengubahnya menjadi nilai uang.
Rumus: (Siham Milik Ahli Waris / Total Siham Akhir) × Total Harta
Jika total harta warisan adalah Rp 120.000.000, maka:
- Bagian Istri: (3 / 12) × Rp 120.000.000 = Rp 30.000.000
- Bagian Ibu: (2 / 12) × Rp 120.000.000 = Rp 20.000.000
- Bagian Anak Laki-laki (‘Ashabah): (7 / 12) × Rp 120.000.000 = Rp 70.000.000
Total: Rp 30jt + Rp 20jt + Rp 70jt = Rp 120jt. Sempurna!
Bagaimana Jika Angkanya “Tidak Pas”? Kasus Khusus ‘Aul dan Radd
Terkadang, total siham tidak pas dengan Asal Masalah. Di sinilah letak fleksibilitas dan keadilan Faraidh.
- ‘Aul (Bertambah): Terjadi jika total siham melebihi Asal Masalah. Solusinya? Asal Masalah “dinaikkan” agar sama dengan total siham, sehingga bagian semua orang berkurang secara adil dan proporsional.
- Radd (Dikembalikan): Terjadi jika ada sisa siham, tetapi tidak ada ‘Ashabah yang berhak menerimanya. Solusinya? Sisa tersebut “dikembalikan” lagi kepada para ahli waris (selain suami/istri) secara proporsional sesuai bagian mereka.
Kesimpulan
Seperti yang bisa kita lihat, perhitungan waris bukanlah sihir, melainkan sebuah proses logika yang terstruktur. Dengan memahami konsep kunci seperti Hijab dan Asal Masalah, kita bisa melihat keindahan dan keadilan di setiap angkanya. Alat bantu seperti kalkulator interaktif hanyalah cara modern untuk menjalankan sistem logika yang telah diatur dengan sempurna ini, membuatnya dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja.
Kasmui (0818294312) – https://falakmu.id/alquran/