Artikel

Pembunuhan dalam Pandangan Islam: Hukum, Konsekuensi, dan Solusi

Oleh : Harwanto (Peserta Sekolah Tabligh PWM jateng di UMPP)

Pembunuhan dalam Pandangan Islam: Hukum, Konsekuensi, dan Solusi

Pembunuhan adalah salah satu dosa besar dalam Islam yang memiliki konsekuensi berat, baik di dunia maupun di akhirat. Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan melarang keras tindakan pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, larangan terhadap pembunuhan ditegaskan dengan jelas, dan hukuman berat dijatuhkan kepada pelakunya. Artikel ini akan membahas perspektif Islam tentang pembunuhan, hukum-hukum yang berkaitan dengannya, serta solusi yang ditawarkan oleh Islam untuk mencegah terjadinya pembunuhan dalam masyarakat.

  1. Pembunuhan dalam Perspektif Islam

Islam memandang nyawa manusia sebagai sesuatu yang sangat berharga dan tidak boleh direnggut tanpa alasan yang sah. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

 

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isra’: 33)

Ayat lain yang menegaskan larangan pembunuhan adalah:

مَن قَتَلَ نَفْسًۭا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍۢ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًۭا ۖ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًۭا ۚ

“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32)

 

Ayat ini menegaskan bahwa pembunuhan merupakan tindakan yang diharamkan kecuali dalam keadaan tertentu yang diizinkan oleh syariat. Dalam hadis Nabi SAW juga disebutkan bahwa salah satu dari tiga perkara yang menyebabkan seorang Muslim boleh dihukum mati adalah melakukan pembunuhan dengan sengaja (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Konsekuensi Hukum Pembunuhan dalam Islam

Hukum Islam memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pembunuhan. Konsekuensi hukum dari tindakan pembunuhan meliputi:

  1. Hukuman Qisas

Qisas adalah pembalasan yang setimpal, di mana pelaku pembunuhan dapat dihukum mati jika keluarga korban menuntutnya. Namun, keluarga korban juga memiliki hak untuk memberikan pengampunan. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS. Al-Baqarah: 178)

  1. Diyat (Tebusan)

Jika keluarga korban memaafkan pelaku, mereka dapat menuntut diyat, yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kompensasi atas kehilangan anggota keluarga mereka. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ

“Barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikutinya dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 178)

  1. Ta’zir (Hukuman Tambahan)

Dalam beberapa kasus, penguasa atau hakim Islam dapat menjatuhkan hukuman tambahan seperti penjara atau hukuman fisik lainnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

  1. Konsekuensi Akhirat bagi Pelaku Pembunuhan

Selain hukuman di dunia, Islam juga menegaskan bahwa pelaku pembunuhan akan mendapatkan balasan di akhirat. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًۭا مُّتَعَمِّدًۭا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَـٰلِدًۭا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًۭا عَظِيمًۭا

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, serta mengutukinya dan menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’: 93)

Hadis Nabi SAW juga menyebutkan bahwa salah satu dosa yang paling sulit diampuni oleh Allah SWT adalah pembunuhan terhadap sesama manusia. Oleh karena itu, pembunuhan bukan hanya pelanggaran terhadap hukum manusia tetapi juga terhadap hukum Allah.

  1. Kesimpulan

Islam sangat menentang segala bentuk pembunuhan dan memberikan sanksi berat kepada pelaku kejahatan ini, baik di dunia maupun di akhirat. Hukum Islam yang mencakup qisas, diyat, dan ta’zir bertujuan untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya pembunuhan di masyarakat. Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya pendidikan moral, penyelesaian konflik secara damai, dan keadilan sosial sebagai langkah preventif dalam mencegah pembunuhan. Dengan memahami dan menerapkan ajaran Islam, diharapkan kasus pembunuhan dapat diminimalkan dan masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan harmoni.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Check Also
Close
Back to top button