Artikel

Begal (Hirabah) Dalam Pandangan Islam

Oleh : Harwanto ( Peserta Sekolah Tabligh MT PWM Jatang di UMPP)

Begal adalah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan merampas atau mengambil harta orang lain secara paksa, sering kali disertai dengan ancaman kekerasan atau bahkan pembunuhan. Dalam konteks masyarakat modern, begal menjadi masalah sosial yang serius, karena tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa. Dalam pandangan Islam, tindakan seperti ini dikategorikan sebagai kejahatan besar yang mendapatkan ancaman hukuman berat, baik di dunia maupun di akhirat.

  1. Definisi Begal dalam Perspektif Islam

Dalam literatur Islam, tindakan begal dapat dikategorikan sebagai “hirabah” (حِرَابَةٌ), yaitu tindakan merampok atau melakukan perampasan harta dengan cara menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Kata “hirabah” berasal dari akar kata “harb” (حَرْبٌ) yang berarti perang atau permusuhan. Dalam konteks hukum Islam, istilah ini merujuk pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok atau individu yang menggunakan kekerasan untuk menciptakan ketakutan dan mengambil hak orang lain secara tidak sah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an mengenai hukuman bagi pelaku hirabah:

إِنَّمَا جَزَاؤُ الَّذِيْنَ يُحَارِبُونَ اللَهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَونَ فِيْ الأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَلُوا أَوْ يُصَلَٖبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنْ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٜ فِيْ الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِيْ الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar.” (QS. Al-Ma’idah: 33)

Ayat ini dengan tegas menjelaskan bahwa tindakan hirabah termasuk kejahatan berat yang hukumannya sangat serius. Hukuman yang disebutkan meliputi hukuman mati, penyaliban, pemotongan anggota tubuh, atau pengasingan, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan pelaku.

  1. Elemen Hirabah dalam Islam

Para ulama fikih sepakat bahwa tindakan begal atau hirabah memiliki beberapa elemen penting yang membedakannya dari jenis kejahatan lainnya. Elemen-elemen tersebut antara lain:

  1. Penggunaan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan

Pelaku begal menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menakut-nakuti korban. Kekerasan ini bisa berupa senjata tajam, senjata api, atau alat lain yang menimbulkan ketakutan.

  1. Dilakukan di Tempat Umum

Hirabah biasanya dilakukan di tempat umum, seperti jalan raya, tempat terpencil, atau area yang jauh dari pengawasan. Tujuannya adalah untuk menciptakan rasa takut di masyarakat.

  1. Mengambil Hak Orang Lain Secara Tidak Sah

Pelaku merampas harta benda korban dengan cara paksa, tanpa izin atau hak yang sah.

  1. Menimbulkan Ketakutan di Masyarakat

Selain merugikan korban secara langsung, tindakan begal juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan di masyarakat.

  1. Pandangan Ulama tentang Hukuman bagi Pelaku Begal

Para ulama dari berbagai mazhab fikih memiliki pandangan yang serupa mengenai hukuman bagi pelaku hirabah, meskipun terdapat perbedaan dalam detail pelaksanaannya:

  1. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, hukuman bagi pelaku hirabah disesuaikan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Jika pelaku membunuh korban, maka ia dihukum mati. Jika hanya merampas harta tanpa membunuh, hukumannya adalah potong tangan dan kaki secara bersilang.

  1. Mazhab Maliki

Dalam mazhab Maliki, hukuman bagi pelaku hirabah lebih bersifat fleksibel. Hakim diberi wewenang untuk menentukan hukuman berdasarkan tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat.

  1. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i juga membedakan hukuman berdasarkan tingkat kejahatan. Jika pelaku hanya menimbulkan ketakutan tanpa mengambil harta, hukumannya adalah pengasingan. Jika pelaku membunuh korban, ia dihukum mati.

  1. Mazhab Hanbali

Dalam mazhab Hanbali, hukuman untuk pelaku hirabah mencakup semua bentuk yang disebutkan dalam QS. Al-Ma’idah: 33, dan penerapannya disesuaikan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

  1. Hikmah di Balik Hukuman yang Berat

Hukuman berat yang ditetapkan bagi pelaku begal atau hirabah memiliki beberapa hikmah penting, antara lain:

  1. Melindungi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dengan adanya hukuman yang tegas, masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman kejahatan.

  1. Memberikan Efek Jera bagi Pelaku

Hukuman berat bertujuan untuk memberikan efek jera, sehingga pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kejahatan.

  1. Menegakkan Keadilan

Islam sangat menekankan pentingnya keadilan. Dengan menghukum pelaku sesuai dengan tingkat kejahatannya, keadilan dapat ditegakkan, dan hak korban dikembalikan, baik secara material maupun moral.

  1. Mencegah Kerusakan yang Lebih Luas

Tindakan kriminal seperti begal dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial dan merusak tatanan masyarakat. Hukuman yang tegas bertujuan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar dan menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.

  1. Upaya Pencegahan Hirabah dalam Islam

Selain memberikan hukuman berat bagi pelaku, Islam juga menekankan pentingnya upaya pencegahan agar tindakan kriminal seperti hirabah tidak terjadi. Berikut adalah beberapa langkah preventif yang diajarkan dalam Islam:

  1. Pendidikan Moral dan Agama

Islam menekankan pentingnya pendidikan moral dan agama sebagai fondasi dalam membangun karakter individu. Dengan pemahaman agama yang baik, seseorang akan memiliki kesadaran untuk menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.

  1. Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi

Salah satu faktor yang mendorong seseorang melakukan kejahatan adalah kemiskinan dan ketidakadilan ekonomi. Oleh karena itu, Islam menganjurkan adanya upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat, sedekah, dan distribusi kekayaan yang adil.

  1. Penegakan Hukum yang Adil

Penegakan hukum yang adil dan tegas merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya kejahatan. Jika masyarakat melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka rasa kepercayaan terhadap sistem hukum akan meningkat, dan potensi tindak kejahatan akan berkurang.

  1. Pemberdayaan Masyarakat

Islam juga mendorong pemberdayaan masyarakat agar mereka dapat berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Solidaritas dan kerja sama antaranggota masyarakat dapat menjadi benteng dalam mencegah kejahatan.

Kesimpulan

Tindakan begal merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat dikecam dalam Islam. Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW dengan tegas menetapkan hukuman berat bagi pelaku kejahatan ini, karena dampaknya yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam penerapan hukuman, Islam selalu mempertimbangkan aspek keadilan dan kemaslahatan umum, sehingga hukum yang diterapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.

Sebagai seorang Muslim, penting bagi kita untuk memahami bahwa keamanan dan kedamaian adalah tanggung jawab bersama. Selain menegakkan hukum, masyarakat juga perlu meningkatkan rasa solidaritas, kepedulian, dan upaya pencegahan agar tindakan kriminal seperti begal tidak terjadi di lingkungan kita. Dengan menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat menciptakan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button