FiqhTuntunan

Berpakaian Sesuai dengan Tuntunan Syariat Islam

Oleh : Nurul Khotimah (Peserta Sekolah Tabligh MT PWM Jateng di UMKABA)

Islam sebagai agama yang sempurna memberikan panduan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam berpakaian. Pakaian bagi perempuan Muslimah tidak hanya berfungsi sebagai pelindung tubuh, tetapi juga mencerminkan ketaatan kepada Allah SWT.

Syarat Pakaian Perempuan dalam Islam

1. Menutup Aurat

Dalam Islam, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan (bagian tubuh) mereka kecuali yang (biasa) terlihat darinya…”

(QS. An-Nur: 31)

Para ulama menafsirkan bahwa yang boleh tampak adalah wajah dan telapak tangan. Oleh karena itu, pakaian yang dikenakan harus menutup seluruh tubuh kecuali bagian yang diperbolehkan.

2. Tidak Ketat dan Tidak Transparan

Pakaian yang dikenakan tidak boleh ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh dan tidak boleh transparan yang memperlihatkan warna kulit. Rasulullah SAW bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang, dan perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang nan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Perempuan-perempuan itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapat aroma harumnya, padahal aroma surga dapat dicium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”

( HR. Muslim 2128 )

Hadis ini menunjukkan bahwa berpakaian tetapi tetap memperlihatkan bentuk tubuh atau bersifat transparan tidak diperbolehkan dalam Islam.

3. Tidak Menyerupai Laki-laki

Pakaian perempuan harus berbeda dari pakaian laki-laki. Rasulullah SAW bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”

(HR. Abu Dawud no. 4098)

Oleh karena itu, perempuan Muslimah tidak diperkenankan mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki, seperti celana panjang yang terlalu ketat atau pakaian yang umumnya dikenakan oleh pria.

4. Tidak Berlebihan

Pakaian yang mencolok atau berlebihan dalam perhiasan juga dilarang karena dapat menimbulkan fitnah. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.”

(QS. Al-Ahzab: 33)

Maksud dari bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu, di antaranya menggunakan gelang kaki dan menghentakkannya saat berjalan serta menampakkan bagian tubuh yang seharusnya ditutupi.

Ini berarti perempuan Muslimah harus berpakaian dengan sederhana dan tidak menarik perhatian yang berlebihan.

Pakaian sebagai Identitas Muslimah

Allah SWT mewajibkan Muslimah untuk mengenakan pakaian sebagai bentuk perlindungan dan identitas mereka. Allah SWT berfirman :

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali dan tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”(QS. Al-Ahzab: 59)

Jilbab dalam ayat ini adalah pakaian luar yang menutupi seluruh tubuh dan berfungsi sebagai perlindungan dari gangguan serta sebagai tanda ketaatan kepada Allah.

Hikmah Berpakaian Sesuai Syariat

Berpakaian sesuai dengan tuntunan syariat Islam memiliki banyak hikmah, diantaranya :

• Menjaga Kehormatan dan Kesucian

Pakaian yang menutup aurat menjaga perempuan dari pandangan dan gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

• Membedakan Identitas Muslimah

Muslimah yang mengenakan pakaian syar’i lebih mudah dikenali sebagai perempuan yang taat kepada Allah.

• Menghindari Fitnah

Pakaian yang sesuai syariat mencegah timbulnya godaan dan fitnah di masyarakat.

• Meningkatkan Ketakwaan

Dengan berpakaian sesuai tuntunan Islam, seorang Muslimah menunjukkan kepatuhannya kepada perintah Allah SWT terkhusus perintah menutup aurat.

Berpakaian dalam Islam bukan hanya sekadar mengikuti budaya, tetapi merupakan bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah.

Dengan mengikuti tuntunan ini, seorang Muslimah tidak hanya menjaga kehormatan dirinya tetapi juga mendapatkan perlindungan dan keberkahan dari Allah SWT.

Semoga artikel ini dapat menjadi pedoman bagi Muslimah dalam berpakaian sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button